Mari Berbagi...dan Memberi....

2023-05-16

Kelulusan Pendidikan Calon Guru Penggerak (CGP)

| 2023-05-16

 

Untuk merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, salah satunya difkuskan pada pada pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta.

Untuk mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta, Kemendikbudristek mengembangkan rangkaian kebijakan Merdeka Belajar  Yng telah dilaksanakan sejak tahun 2019. Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) merupakan implementasi episode kelima dari kebijakan Meredka Belajar.

Berikut adalah syarat kelulusan Diklat Calon Guru Penggerak (CGP) berdasarkan Kepdirjen GTK Kemdikbudristek Nomor:1302/B/PD.00.02/2022 tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak.

Penilaian CGP dilakukan oleh PP (Pengajar Praktik) secara luring saat melakukan Pendampingan Individu (PI) kepada masing-masing CGP. Juga dilakukan oleh fasilitator secara daring melalui LMS (Learning Managemen System).

Komposisi penilaian CGP oleh Pengajar Praktik (PP) dan Fasilitator adalah NA = 50% Nilai Fasilitator + 50% Nilai Pengajar Praktik.

Penilaian Terhadap Calon Guru Penggerak oleh Fasilitator (50%) adalah sebagai berikut:

1.  Kehadiran di forum/tatap muka maya (10%), yaitu:

a)   Forum diskusi eksplorasi konsep

b)  Forum diskusi ruang kolaborasi

2.  Kebermaknaan refleksi (20%)

3.  Penugasan individu pada alur Demonstrasi Kontekstual (20%)

4.  Penugasan kelompok pada alur Ruang Kolaborasi (25%)

5.  Portofolio Aksi Nyata (25%)

Sedangkan Penilaian Terhadap CGP oleh Pengajar Praktik (50%), yaitu:

1.  Kehadiran dan Partisipasi di Lokakarya (10%)

2.  Kebermaknaan refleksi (15%)

3.  Observasi Pembelajaran yang Berpusat pada Peserta didik (25%)

4.  Keterampilan Coaching (15%)

5.  Dokumentasi Pemetaan Aset Secara Kolaboratif (15%)

6.  Rencana Kerja Pengembangan (20%)


Predikat Nilai CGP



 

Penilaian akhir calon guru penggerak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1.  CGP aktif bertugas sebagai guru di satuan pendidikan formal hingga diklat berakhir atau diangkat sebagai kepala sekolah saat mengikuti program PGP (aktif berstatus guru atau kepala sekolah); dan

2.  Jumlah kehadiran tatap muka daring dan tatap muka luring:

a)   Forum diskusi (bersamafasilitator = 10 pertemuan),

b)  Ruang kolaborasi (bersama fasilitator = 10 pertemuan),

c)   Elaborasi pemahaman (bersama instruktur = 10 pertemuan), dan

d)  Lokakarya (bersama pengajar praktik = 8 pertemuan))

Total berjumlah 38 pertemuan dengan Syarat kelulusan sebagai GP paling sedikit hadir 34 pertemuan dari 38 pertemuan.

c.   Bila salah satu atau kedua syarat di atas tidak terpenuhi, maka CGP tersebut tidak diproses penilaian akhirnya.

3.  CGP dinyatakan lulus jika memperoleh Nilai Akhir (NA) paling rendah 70 atau berpredikat minimal cukup.

 

Baca dan Download Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1302/B/Pd.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak Nomor 22 Tahun 2022 Di Sini.



 

 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment