Untuk
merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2020-2024, salah satunya difkuskan pada pada pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) melalui peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta.
Untuk
mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan manajemen talenta, Kemendikbudristek
mengembangkan rangkaian kebijakan Merdeka Belajar Yng telah dilaksanakan sejak tahun 2019. Program
Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) merupakan implementasi episode kelima dari kebijakan
Meredka Belajar.
Berikut
adalah syarat kelulusan Diklat Calon Guru Penggerak (CGP) berdasarkan Kepdirjen GTK
Kemdikbudristek Nomor:1302/B/PD.00.02/2022 tentang Pedoman Pendidikan Guru
Penggerak.
Penilaian
CGP dilakukan oleh PP (Pengajar Praktik) secara luring saat melakukan Pendampingan
Individu (PI) kepada masing-masing CGP. Juga dilakukan oleh fasilitator secara
daring melalui LMS (Learning Managemen
System).
Komposisi
penilaian CGP oleh Pengajar Praktik (PP) dan Fasilitator adalah NA = 50%
Nilai Fasilitator + 50% Nilai Pengajar Praktik.
Penilaian Terhadap Calon Guru Penggerak
oleh Fasilitator (50%) adalah sebagai berikut:
1.
Kehadiran
di forum/tatap muka maya (10%), yaitu:
a) Forum diskusi
eksplorasi konsep
b) Forum diskusi ruang
kolaborasi
2. Kebermaknaan refleksi
(20%)
3. Penugasan individu
pada alur Demonstrasi Kontekstual (20%)
4. Penugasan kelompok
pada alur Ruang Kolaborasi (25%)
5. Portofolio Aksi Nyata
(25%)
Sedangkan
Penilaian Terhadap CGP oleh Pengajar
Praktik (50%),
yaitu:
1. Kehadiran dan Partisipasi
di Lokakarya (10%)
2. Kebermaknaan refleksi
(15%)
3. Observasi Pembelajaran
yang Berpusat pada Peserta didik (25%)
4. Keterampilan Coaching
(15%)
5. Dokumentasi Pemetaan
Aset Secara Kolaboratif (15%)
6. Rencana Kerja
Pengembangan (20%)
Penilaian
akhir calon guru penggerak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. CGP aktif bertugas
sebagai guru di satuan pendidikan formal hingga diklat berakhir atau diangkat
sebagai kepala sekolah saat mengikuti program PGP (aktif berstatus guru atau kepala
sekolah); dan
2. Jumlah kehadiran tatap
muka daring dan tatap muka luring:
a) Forum diskusi (bersamafasilitator = 10
pertemuan),
b) Ruang kolaborasi (bersama fasilitator =
10 pertemuan),
c) Elaborasi pemahaman (bersama instruktur = 10
pertemuan), dan
d) Lokakarya (bersama pengajar
praktik = 8 pertemuan))
Total berjumlah 38 pertemuan dengan Syarat
kelulusan sebagai GP paling sedikit hadir 34 pertemuan dari 38 pertemuan.
c.
Bila salah satu atau kedua syarat di atas tidak
terpenuhi, maka CGP tersebut tidak diproses penilaian akhirnya.
3. CGP dinyatakan lulus
jika memperoleh Nilai Akhir (NA) paling rendah 70 atau berpredikat
minimal cukup.
Baca dan Download Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1302/B/Pd.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak Nomor 22 Tahun 2022 Di Sini.
No comments:
Post a Comment