Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tatap
Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan
pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur
kurikulum.
Guru
melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh)
menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
Guru
dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan
pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan
beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam
kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
1.
merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
2.
melaksanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
3.
menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan;
4.
membimbing dan melatih murid; dan
5.
melaksanakan tugas tambahan yang
melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Selain
menjadi wakil kepala sekolah, tugas tambahan guru adalah:
1)
wali kelas;
2)
pembina organisasi siswa intra
sekolah;
3)
pembina ekstrakurikuler;
4)
koordinator pengembangan kompetensi;
5)
pengurus bursa kerja khusus pada
sekolah menengah kejuruan;
6)
Guru piket;
7)
pengurus lembaga sertifikasi profesi
pihak Pertama;
8)
koordinator pengelolaan kinerja Guru;
9)
koordinator pembelajaran berbasis
projek;
10)
koordinator pembelajaran pendidikan
inklusi;
11)
tim pencegahan dan penanganan
kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
12)
pengurus kepanitiaan acara di satuan
pendidikan;
13)
pengurus organisasi bidang pendidikan;
14)
tutor pada pendidikan kesetaraan;
15)
instruktur/narasumber/fasilitator pada
program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
16)
peserta pada program pengembangan
kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara
pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas
pendidikan/organisasi profesi;
17)
koordinator kelompok kerja
Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
18)
pengurus organisasi kemasyarakatan
nonpolitik; dan/atau s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
Pelajari
Pemenuhan
Beban Kerja Guru Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.
No comments:
Post a Comment