Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-07-15

Pemenuhan Beban Kerja Guru Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.

| 2025-07-15

 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.

Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja bagi Guru mencakup kegiatan pokok:

1.   merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

2.   melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

3.   menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

4.   membimbing dan melatih murid; dan

5.   melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Selain menjadi wakil kepala sekolah, tugas tambahan guru adalah:

1)       wali kelas;

2)       pembina organisasi siswa intra sekolah;

3)       pembina ekstrakurikuler;

4)       koordinator pengembangan kompetensi;

5)       pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;

6)       Guru piket;

7)       pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;

8)       koordinator pengelolaan kinerja Guru;

9)       koordinator pembelajaran berbasis projek;

10)    koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;

11)    tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;

12)    pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;

13)    pengurus organisasi bidang pendidikan;

14)    tutor pada pendidikan kesetaraan;

15)    instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;

16)    peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;

17)    koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;

18)    pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.


Pelajari Pemenuhan Beban Kerja Guru  Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025.



 

Related Posts

No comments:

Post a Comment