Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-04-23

POS ASESMEN NASIONAL (AN) 2022

| 2022-04-23

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2022 akan segera dilaksanakan, dan warga sekolah segera mempersiapkan diri dengan baik demi suksesnya AN.

Asesmen Nasional tidak berpengaruh terhadap kelulusan siswa, namun sebagai bentuk laporan capaian atau rapot sekolah tentang layanan Pendidikan yang diberikan terhadap seluruh siswanya.

Untuk tertib dan lancarnya kegiatan AN di seluruh tanah air, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.

Guru wajib yahun beberapa istilah terkait Asesmen Nasional (AN) dan definisinya, antara lain:



1.     Prosedur Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya dlsebut POS AN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Nasional.

2.     Asesmen Nasional yang selanjutnya disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tlngkat satuan pendidikan dasar dan meriengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dari survei lingkungan belajar.

3.     Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disingkat AKM adalah pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).

4.     Literasi Membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleRsikan berbagai jenis  teks  untuk  menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas  individu  sebagai  warga  Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat.

5.     Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

6.     Survei Karakter adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan,  nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila.

7.     Survei Lingkungan Belajar adalah pengukuran kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.

8.     Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan Computer secara daring dan semidaring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal.

9.     Tim Teknis ANBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana Asesmen Nasional.

10.  Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.

11.  Teknisi adalah petugas pengelola sarana Computer dan jaringan di satuan pendidikan.

12.  Pengawas adalah pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Asesmen Nasional dl ruang asesmen di satuan pendidikan.

13.  Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen berupa seperangkat butir-butlr soal yang digunakan untuk asesmen nasional dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatari waktunya untuk digunakan saat asesmen.

14.  Education Management Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.

15.  Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta didik yang telah didaftarkan dan disampling untuk diverifikasi oleh satuan Pendidikan.

16.  Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi nomor peserta AN.

 

Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

1.     kepesertaan asesmen nasional;

2.     pelaksana asesmen nasional;

3.     penyiapan instrumen asesmen nasional;

4.     pelaksanaan dan penyiapan teknls AN peserta didik;

5.     pelaksanaan survei llngkungan belajar untuk kepala satuan pendidikan dan

6.     pendidik

7.     pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;

8.     pemantauan dan evaluasi;

9.     biaya pelaksanaan asesmen nasional;

10.  prosedur penanganan masalah dam tindak lanjut;

11.  sanksi; dan

12.  kendala dalam pelaksanaan AN.

 

Download POS AN 2022

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN)




 

Related Posts

No comments:

Post a Comment