Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2022 akan segera dilaksanakan, dan warga sekolah segera mempersiapkan diri dengan baik demi suksesnya AN.
Asesmen Nasional tidak berpengaruh terhadap kelulusan siswa, namun sebagai bentuk laporan capaian atau rapot sekolah tentang layanan Pendidikan yang diberikan terhadap seluruh siswanya.
Untuk tertib dan
lancarnya kegiatan AN di seluruh tanah air, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan telah mengeluarkan Peraturan Nomor 013/H/PG.00/2022 tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.
Guru wajib yahun
beberapa istilah terkait Asesmen Nasional (AN) dan definisinya, antara lain:
1.
Prosedur
Operasi Standar Asesmen Nasional yang selanjutnya dlsebut POS AN
adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
Asesmen Nasional.
2.
Asesmen Nasional yang selanjutnya
disingkat AN adalah
evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tlngkat satuan pendidikan
dasar dan
meriengah dengan
menggunakan
instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dari survei
lingkungan belajar.
3.
Asesmen Kompetensi
Minimum yang selanjutnya disingkat AKM
adalah
pengukuran kompetensi peserta didik dalam Literasi Membaca dan Literasi Matematika (Numerasi).
4.
Literasi Membaca
adalah kemampuan untuk
memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleRsikan
berbagai jenis teks untuk menyelesaikan
masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara
produktif di masyarakat.
5.
Numerasi adalah
kemampuan berpikir menggunakan
konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah
sehari-hari pada berbagai jenis
konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
6.
Survei Karakter
adalah pengukuran terhadap sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) berdasarkan enam aspek Profil Pelajar Pancasila.
7.
Survei Lingkungan
Belajar adalah
pengukuran kualitas
pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran pada satuan pendidikan.
8.
Asesmen Nasional
Berbasis Komputer
yang selanjutnya
disingkat ANBK adalah asesmen yang menggunakan Computer secara daring
dan semidaring
sebagai media untuk
menampilkan dan
menjawab soal.
9.
Tim Teknis ANBK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai
pelaksana Asesmen Nasional.
10. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan Asesmen Nasional di ruang asesmen.
11. Teknisi adalah petugas pengelola sarana Computer
dan jaringan
di satuan pendidikan.
12. Pengawas adalah
pendidik/tenaga kependidikan yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran
pelaksanaan Asesmen
Nasional
dl ruang asesmen
di satuan pendidikan.
13. Bahan Asesmen Nasional adalah instrumen berupa seperangkat butir-butlr soal yang digunakan
untuk asesmen nasional dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanannya, kerahasiaannya dan ketepatari waktunya untuk digunakan saat asesmen.
14. Education Management
Information System
yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
15. Daftar Nominasi Sementara yang selanjutnya disingkat DNS adalah daftar peserta didik
yang telah didaftarkan
dan disampling untuk diverifikasi oleh satuan Pendidikan.
16. Daftar Nominasi Tetap yang selanjutnya disingkat DNT adalah daftar
peserta didik yang telah diverifikasi dan diberi
nomor peserta AN.
Ruang lingkup POS AN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
1. kepesertaan asesmen nasional;
2. pelaksana asesmen nasional;
3. penyiapan instrumen asesmen nasional;
4. pelaksanaan dan penyiapan teknls AN peserta
didik;
5. pelaksanaan survei llngkungan belajar untuk kepala satuan pendidikan dan
6. pendidik
7. pengolahan dan pelaporan hasil asesmen nasional;
8. pemantauan dan evaluasi;
9. biaya pelaksanaan asesmen nasional;
10. prosedur penanganan masalah dam tindak lanjut;
11. sanksi; dan
12. kendala dalam pelaksanaan AN.
No comments:
Post a Comment