Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-04-25

Tugas dan Tanggung Jawab Sekolah dalam Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN)

| 2022-04-25

Untuk menjamin kelancaran Pelaksana Asesmen Nasional tingkat ssekolah, kepala sekolah membentuk panitia pelaksana yang diputuskan melalui rapat sekolah.

Adapun Panitia Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

1.         melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;

2.         Merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing-masing;

3.         Melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;

4.         Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;

5.         Menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;

6.         Mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;

7.         Mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

8.         Mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

9.         Memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;

10.      Memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;

11.      Menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;

12.      Menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;

13.      Mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;

14.      Melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta AN utama yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang), selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 di hari pertama;

15.      Menyiapkan peserta didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan AN selama dua hari;

16.      Memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;

17.      Menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;

18.      Menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya:

19.      Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau

20.      Kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;

21.      Menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;

22.      Melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;

23.      Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN;

24.      Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;

25.      Membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;

26.       Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;

27.       Menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;

28.       Membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan; bb. Menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan

29.       Menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.

 

 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment