Untuk menjamin kelancaran Pelaksana Asesmen Nasional tingkat ssekolah, kepala sekolah membentuk panitia pelaksana yang diputuskan melalui rapat sekolah.
Adapun Panitia Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1.
melakukan
sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik,
dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN
dan teknis pelaksanaan AN;
2.
Merencanakan pelaksanaan AN di satuan
pendidikan masing-masing;
3.
Melakukan verifikasi
data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau
provinsi sesuai dengan kewenangannya;
4. Melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
5.
Menetapkan tempat
dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di
lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan
sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan
mempertimbangkan protokol kesehatan;
6.
Mengusulkan jumlah
sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;
7.
Mengikuti simulasi
AN bagi satuan
pendidikan dengan status
mandiri sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan;
8.
Mengikuti gladi
bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel
sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
9.
Memastikan peserta
didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
10.
Memastikan peserta
sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir
tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;
11.
Menerapkan protokol
kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di
masa Pandemi Covid-19;
12.
Menyampaikan informasi
tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
13.
Mengatur proses
kegiatan belajar mengajar
pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;
14.
Melakukan penggantian
peserta utama dengan peserta cadangan jika
peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, jumlah maksimal peserta AN utama
yang dapat digantikan adalah sejumlah peserta AN cadangan (5 orang),
selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada sesi 1 di hari pertama;
15.
Menyiapkan peserta
didik yang terpilih untuk mengikuti seluruh pelaksanaan AN selama dua hari;
16.
Memastikan seluruh
pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara
mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;
17.
Menetapkan proktor
dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;
18.
Menerapkan dan
memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya:
19. Mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau
20. Kantor kementerian agama untuk
satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi
sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN;
21.
Menyiapkan serta
membiayai perpindahan peserta
AN bagi peserta
AN yang menumpang ke satuan pendidikan
lain;
22.
Melaksanakan AN dan
memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;
23.
Melaporkan permasalahan teknis yang tidak bisa diselesaikan kepada dinas pendidikan kota kabupaten/provinsi/kantor
kemenag/kanwil kemenag sesuai dengan kewenangan menggunakan sistem aplikasi AN;
24.
Mencatat dan melaporkan kejadian
yang tidak sesuai
dengan POS AN;
25.
Membuat berita
acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;
26. Menjamin
keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;
27. Menjalankan
tata tertib pelaksanaan AN;
28. Membiayai persiapan dan
pelaksanaan AN di satuan pendidikan; bb. Menyusun program tindak lanjut hasil
AN; dan
29. Menyampaikan laporan
pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai
dengan kewenangannya, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada
Perwakilan RI setempat.
No comments:
Post a Comment