Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar Penilaian Pendidikan
adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta
didik.
2. Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar
dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
3. Peserta Didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor,
instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi
dalam menyelenggarakan pendidikan.
5. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca dan download Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 di sini.
No comments:
Post a Comment