Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Sarana Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1. Standar Sarana dan Prasarana
adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan
dalam penyelenggaraan pendidikan.
2. Jalur Pendidikan
adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam
suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
3. Jenjang Pendidikan
adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Jenis Pendidikan
adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan
pendidikan.
5. Peserta Didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu.
6. Penyandang Disabilitas
adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan
dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak.
7. Akomodasi yang Layak
adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin
penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan
kesetaraan.
Baca dan download Nomor 22 Tahun 2022 disini.
No comments:
Post a Comment