Kegiatan ekstrakurikuler adalah program pendidikan yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum. Kegiatan ekstra-kurikuler merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstra-kurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan rasa akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
- UU No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, download di sini.
- Permendikbud Nomor 62 Tentang Kegiatan Ekskul. download di sini. lampiran download di sini.
- Permen Nomor 63 th 2014 - Kepramukaan, download di sini. Lampiran 1, download di sini., lampiran II download di sini.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah download di sini.
- Permendikbud No 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti download di sini.
Perpres No 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter download di sini.
👍🙏
ReplyDelete