Syarat Peserta Asesmen Nasional Pada
Satuan Pendidikan
Yang menjadi peserta
Asesmen Nasional untuk tingkat sekolah adalah:
1. Kepala satuan pendidikan;
2. Seluruh Pendidik;
3. Siswa yang
terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan
4. Siswa di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
Jumlah peserta AN
dari siswa berbeda setiap jenjang, masing-masing yaitu:
1. Jenjang SD/MI
dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
2. Jenjang
SMP/MTs dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
3. Jenjang
SMA/MA/SMK/MAK dan yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
4. Jenjang SDLB
maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
5. Jenjang SMPLB
maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
6. Jenjang SMALB
maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
7. Jenjang Paket A/PKPPSUla maksimal
30 orang dan cadangan 5 orang;
8. Jenjang Paket
B/PKPPS Wustha maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang; dan
9. Jenjang Paket C/PKPPS Ulya maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang.
Selanjutnya iswa dipilih secara acak (random)tersebut mengikuti AKM, Survei
Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar, dan siswa yang
diperbolehkan mengikuti AN memiliki persyaratan antara lain:
1. Siswa yang
terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah
Nasional (NISN) valid.
2. Siswa masih
aktif belajar pada satuan pendidikan:
a. jenjang
SD/MI/Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
b. jenjang
SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN;
atau
c. jenjang
SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat
kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.
3. Siswa AN pada
SLB adalah siswa tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki ketunaan tambahan
dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri.
4. Siswa AN pada
sekolah inklusi adalah siswa tunarungu dan tunadaksa yang tidak memiliki
ketunaan tambahan dan hambatan bahasa/membaca serta dapat mengerjakan AN secara mandiri
5. Siswa yang
memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan
pendidikan luar biasa
tidak mengikuti AN.
6. Siswa pada
jenjang SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil
belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.
7. Siswa pada
jenjang SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian
hasil belajar semester ganjil dan genap kelas
7.
8. Siswa pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/PKPPS Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
Sedangkan seluruh
Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar
termasuk pada satuan pendidikan yang siswanya tidak mengikuti AN, dengan syarat:
1. Pendidik yang
berstatus sebagai aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara.
2. Terdaftar
pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
Pendidik yang mengajar pada satu atau
lebih dari satu satuan Pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei
Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan
mengajar.
Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada satu atau lebih dari satu satuan pendidikan, dengan memiliki NPSN berbeda, mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap satuan pendidikan tempat.
Kepala sekolah harus
memiliki syarat yaitu:
1. Kepala Satuan
Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar
pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
No comments:
Post a Comment