Mari Berbagi...dan Memberi....

2023-12-15

Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan.

| 2023-12-15

Sebagai mana Kita ketahui bahwa, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan baik pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). 

Sementara itu, Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan.  Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan selain Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah,  yang terdiri atas pengelola satuan pendidikan, penilik, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.  

Dalam menjalankan tugasnya Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan tenaga Kependidikan terkadang dihadapkan dengan berbagai permasalahan, baik yeng terkait hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan kekayaan intelektual yang seharusnya mereka mendapat perlindungan dan kejelasan akan jaminan keselamatannya selama melaksanakan tugas.

Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidkan dengan tujuan:

  1. mewujudkan pelayanan yang optimal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah,  organisasi profesi, dan satuan pendidikan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;   
  2. mewujudkan kenyamanan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas profesinya;   
  3. mewujudkan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab dan memiliki kepedulian dalam melaksanakan tugas pelayanan pendidikan bagi peserta didik; dan 
  4. membangun jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka meningkatkan kepedulian dan perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. 

Berikut ini adalah jenis perlindungan yang dapat diberikan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.



Perlindungan Hukum 

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:

a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil. 

Perlindungan Profesi 

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Kepala 
Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam
melaksanakan tugas. 

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlindungan
terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. bencana alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain. 

Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual 

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan
terhadap:
a. hak cipta; dan/atau 
b. hak kekayaan industri

Pihak-pihak yang berkewajiban memberikan perlindungan adalah:
    1. Pemerintah;
    2. Pemerintah Daerah;
    3. Masyarakat;
    4. Organisasi profesi; dan/atau
    5. Satuan Pendidikan. 

    Saat mengalami Permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan HaKI yang dihadapi dan akan diadukan oleh Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan harus sesuai dengan jenis perlindungan yang telah ditentukan perundang-undangan. Untuk melakukan pengaduan terhadap permohonan perlindungan harus mengikuti prosedur yang benar sebagai mana yang telah ditetapkan.

    Silahkan pahami lebih lanjut Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan.

    Semoga melalui perlindungan hukum ini, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan lebih profesional alam melaksanakan tugasnya dan lebih bermartabat.












    Related Posts

    No comments:

    Post a Comment