Sebagai mana Kita ketahui bahwa, Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan baik pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Sementara itu, Pengawas Sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan. Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan selain Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, yang terdiri atas pengelola satuan pendidikan, penilik, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
Dalam menjalankan tugasnya Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan tenaga Kependidikan terkadang dihadapkan dengan berbagai permasalahan, baik yeng terkait hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan kekayaan intelektual yang seharusnya mereka mendapat perlindungan dan kejelasan akan jaminan keselamatannya selama melaksanakan tugas.
Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Pedoman Perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidkan dengan tujuan:
- mewujudkan pelayanan yang optimal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
- mewujudkan kenyamanan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas profesinya;
- mewujudkan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab dan memiliki kepedulian dalam melaksanakan tugas pelayanan pendidikan bagi peserta didik; dan
- membangun jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka meningkatkan kepedulian dan perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil.
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Kepala
No comments:
Post a Comment