Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-05-09

Songsong Implementasi Merdeka Belajar, Guru Dilarang “Mugen“.

| 2022-05-09

Pendidikan merupakan salah satu barometer penting bagi kemajuan sebuah negara. Keberhasilan pendidikan akan menggambarkan bagai mana kualitas sebuah bangsa terbangun. Saat ini memang kualitas pendidikan di Indonesia masih kalah bersaing dengan negara lain, termasuk dengan negara tetangga seperti Singapura misalnya.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi didorong untuk melakukan berbagai perubahan termasuk dalam hal kurikulum dan atau kebijakan. Salah satu kebijakan yang tren saat ini adalah kebijakan “Merdeka Belajar”.

Merdeka Belajar merupakan sebuah langkah yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan transformasi dalam dunia pendidikan yang bertujuan mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, yaitu manusia yang memiliki kompetensi dan daya saing di tatanan global dengan bercirikan karakter Profil Pelajar Pancasila.

Sampai dengan saat ini, telah banyak program yang diluncurkan dalam rangka mendukung kebijakan Merdeka Belajar, sebuah kebijakan yang merupakan langkah untuk melakukan transformasi dalam dunia pendidikan yang bertujuan demi terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul, yaitu manusia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.

Profil Pelajar Pancasila yang yang dimaksud adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Implementasi Kebijkan Merdeka Belajar yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan tersebut dikemas dalam beberapa episode dengan beragam tema, yaitu:

Episode 1 : Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar

Episode 2 : Kampus Merdeka

Episode 3 : Perubahan Mekanisme Dana BOS

Episode 4 : Program Organisasi Penggerak

Episode 5 : Program Guru Penggerak

Episode 6 : Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi

Episode 7 : Program Sekolah Penggerak

Episode 8 : SMK Pusat Keunggulan

Episode 9 : KIP Kuliah Merdeka

Episode 10 : Perluasan Program Beasiswa LPDP

Episode 11 : Kampus Merdeka Vokasi

Episode 12 : Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLah

Episode 13 : Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana

Episode 14 : Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

Episode 15 : Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar

Episode 16 : Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan

Episode 17 : Revitalisasi Bahasa Daerah

Episode 18 : Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana

Episode 19 : Rapor Pendidikan Indonesia

 

Untuk mendukung suksesnya impelementasi kebijakan Merdeka Belajar tersebut Kementerian Pendidikan telah meluncurkan berbagai flatform belajar yang disediakan secara online yang dapat diakses oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan melalui aplikasi SIMPKB.

Kunci sukses lainnya dalam implementasi Merdeka Belajar adalah gotong royong, yaitu dengan membangun kekuatan antara tiga poros pendidikan, antara lain pemerintah dalam hal ini sekolah, orang tua, dan masyarakat.

Kita pasti sepakat apa yang disampiakan oleh KHD, menurut beliau bahwa sekolah merupakan tempat bersemainya benih-benih nilai kebudayaan. Untuk mengembangkan seluruh potensi yang ada pada siswa, maka peran guru sangat penting. Karena guru lah yang akan memupuk, merawat, dan mengembangkan seluruh bakat dan minat yang terkandung pada diri setiap siswa hingga mereka tumbuh dan berkembang sesuai kodratnya. Untuk merawat sebuah tunas cabai tidak akan sama dengan bagai mana merawat sebuah tunas jagung, pisang, durian, dan lainnya. Masing masing memiliki keunikan dan harus diperlakukan berbeda. Apa lagi anak (siswa) yang memiliki berbagai keunikan dan dipastikan memiliki perbedaan satu dengan yang lainnya tentu membutuhkan sentuhan didaktik metodik yang tepat agar tumbuh secara optimal sesuai dengan fitrahnya.

Oleh karena itu, tanpa kecuali semua guru pada semua jenjang pendidikan dan tanpa memandang status agar menghindari prilaku “mugen”.

Istilah “mugen” yang dalam Bahasa Sunda artinya menolak, atau tidak mau menjalankan perintah. Prilaku ini sama sekali tidak mencerminkan karakter dan kompetensi seorang guru yang justru sangat dibutuhkan untuk menjadi agen transformasi pendidikan pada sekolah masing-masing. Prilaku “mugen” tidak sejalan dengan semangat Merdeka Belajar.

Keterlibatan guru di sekolah baik secara langsung maupun tidak dalam kebijakan Merdeka Belajar setidaknya tercermin dalam beberapa program, paling tidak dalam implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Episode 1, 3, 4, 5, 7, 10, 12, 15, 16, dan episode 19.

Bentuk keterlibatan guru yang lebih nyata terlihat pada Episode 5 yaitu Program Guru Penggerak (PGP), dan Episode 7 yaitu Program Sekolah Penggerak (PSP). Pada kedua episode ini peran guru sangat sentral.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3028/B/Gt/2020 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak, bahwa Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) bertujuan menciptakan guru sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia, dan diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga memiliki karakter Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan di lingkungannya.

Pada kebijakan lainnya, sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP), bahwa Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Kedua program tersebut, baik PGP maupun PSP membutuhkan sosok guru yang aktif, kreatif dan inovatif dengan dedikasi, integritas dan loyalitas yang tinggi. Oleh karena itu guru yang memiliki karakter atau prilaku “mugen” tidak cocok dengan kebjakan ini, dan jika tidak mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan kebijakan mungkin saja seiring berjalannya waktu guru tersebut akan tereliminasi dengan sendirinya.

Lahirnya Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022, dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022, mengindikasikan bahwa dalam upaya meningkatkan kompetensi dan daya saing, guru akan digembleng di balai tersebut. Dengan istilah lain bahwa Balai Guru Penggerak merupakan Kawah Candradimuka bagi guru yang telah dinyatakan lulus Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) untuk pengembangan kompetensinya lebih lanjut. Hal ini berarti pula mengindikasikan bahwa pendidikan dan pengembangan serta pemberdayaan guru yang telah lulus Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) akan dilakukan melalui balai ini.

Lalu bagai mana dengan guru yang bukan alumni Pendidikan Guru Penggerak (PGP), atau belum berkesempatan ikut PGP?

Sebagai praktisi pendidikan, kita selalu memohon agar segala upaya yang dilakukan baik oleh pemerintah sebagai pengembang pusat kebijakan, dilaksanakan oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah dengan dukungan penuh orang tua dan masyarakat akan membawa perubahan positif kepada tumbuh dan kembangnya anak (siswa) sesuai dengan kodratnya yang memiliki karakter beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global, serta mampu bersaing dalam tatanan dunia global.

Semoga, aamiin.




Related Posts

No comments:

Post a Comment