Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pemerintah
melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi didorong untuk
melakukan berbagai perubahan termasuk dalam hal kurikulum dan atau kebijakan. Salah
satu kebijakan yang tren saat ini adalah kebijakan “Merdeka Belajar”.
Merdeka Belajar merupakan sebuah langkah yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi untuk melakukan transformasi dalam dunia pendidikan yang bertujuan mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul, yaitu manusia yang memiliki kompetensi dan daya saing di tatanan global dengan
bercirikan karakter Profil Pelajar
Pancasila.
Sampai dengan saat ini, telah banyak program yang
diluncurkan dalam rangka mendukung kebijakan Merdeka Belajar, sebuah kebijakan
yang merupakan langkah untuk melakukan transformasi dalam dunia pendidikan yang
bertujuan demi terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul, yaitu manusia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Profil Pelajar Pancasila yang yang dimaksud adalah beriman, bertakwa kepada Tuhan
YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong,
dan berkebinekaan global.
Implementasi Kebijkan Merdeka Belajar yang dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan tersebut dikemas dalam beberapa episode dengan beragam tema, yaitu:
Episode 1 : Empat Pokok
Kebijakan Merdeka Belajar
Episode 2 : Kampus
Merdeka
Episode 3 : Perubahan
Mekanisme Dana BOS
Episode 4 : Program
Organisasi Penggerak
Episode 5 : Program Guru
Penggerak
Episode 6 : Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi
Episode 7 : Program
Sekolah Penggerak
Episode 8 : SMK Pusat
Keunggulan
Episode 9 : KIP Kuliah
Merdeka
Episode 10 : Perluasan
Program Beasiswa LPDP
Episode 11 : Kampus
Merdeka Vokasi
Episode 12 : Sekolah Aman
Berbelanja dengan SIPLah
Episode 13 :
Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana
Episode 14 :
Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual
Episode 15 :
Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar
Episode 16 : Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan
Episode 17 : Revitalisasi Bahasa Daerah
Episode 18 :
Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana
Episode 19 :
Rapor Pendidikan Indonesia
Untuk mendukung suksesnya impelementasi kebijakan Merdeka Belajar
tersebut Kementerian Pendidikan telah meluncurkan berbagai flatform belajar yang
disediakan secara online yang dapat
diakses oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan melalui aplikasi SIMPKB.
Kunci sukses lainnya dalam implementasi Merdeka Belajar adalah gotong
royong, yaitu dengan membangun kekuatan antara tiga poros pendidikan, antara
lain pemerintah dalam hal ini sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Kita pasti sepakat apa yang disampiakan oleh KHD, menurut beliau bahwa
sekolah merupakan tempat bersemainya benih-benih nilai kebudayaan. Untuk mengembangkan
seluruh potensi yang ada pada siswa, maka peran guru sangat penting. Karena
guru lah yang akan memupuk, merawat, dan mengembangkan seluruh bakat dan minat
yang terkandung pada diri setiap siswa hingga mereka tumbuh dan berkembang
sesuai kodratnya. Untuk merawat sebuah tunas cabai tidak akan sama dengan bagai
mana merawat sebuah tunas jagung, pisang, durian, dan lainnya. Masing masing
memiliki keunikan dan harus diperlakukan berbeda. Apa lagi anak (siswa) yang
memiliki berbagai keunikan dan dipastikan memiliki perbedaan satu dengan yang
lainnya tentu membutuhkan sentuhan didaktik metodik yang tepat agar tumbuh
secara optimal sesuai dengan fitrahnya.
Oleh karena itu, tanpa kecuali semua guru pada semua jenjang pendidikan
dan tanpa memandang status agar menghindari prilaku “mugen”.
Istilah “mugen” yang dalam Bahasa Sunda artinya menolak, atau tidak
mau menjalankan perintah. Prilaku ini sama sekali tidak mencerminkan karakter
dan kompetensi seorang guru yang justru sangat dibutuhkan untuk menjadi agen
transformasi pendidikan pada sekolah masing-masing. Prilaku “mugen” tidak sejalan dengan semangat Merdeka Belajar.
Keterlibatan guru di sekolah baik secara langsung maupun tidak dalam kebijakan
Merdeka Belajar setidaknya tercermin dalam beberapa program, paling tidak dalam
implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Episode 1, 3, 4, 5, 7, 10, 12, 15, 16,
dan episode 19.
Bentuk keterlibatan guru yang lebih nyata terlihat pada Episode 5 yaitu
Program Guru Penggerak (PGP), dan Episode 7 yaitu Program Sekolah Penggerak
(PSP). Pada kedua episode ini peran guru sangat sentral.
Berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3028/B/Gt/2020 Tentang Pedoman
Pendidikan Guru Penggerak, bahwa Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP)
bertujuan menciptakan guru sebagai pendorong transformasi
pendidikan Indonesia, dan diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga
memiliki
karakter Pelajar Pancasila, menjadi pelatih
atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan
agen transformasi bagi ekosistem pendidikan di lingkungannya.
Pada kebijakan lainnya, sesuai Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor
162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP), bahwa Program Sekolah Penggerak
merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang
berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam
Profil Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak
mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan
global.
Kedua program tersebut, baik PGP maupun PSP membutuhkan sosok guru yang
aktif, kreatif dan inovatif dengan dedikasi, integritas dan loyalitas yang
tinggi. Oleh karena itu guru yang memiliki karakter atau prilaku “mugen”
tidak cocok dengan kebjakan ini, dan jika tidak mampu beradaptasi dengan
perubahan zaman dan kebijakan mungkin saja seiring berjalannya waktu guru
tersebut akan tereliminasi dengan sendirinya.
Lahirnya Balai Besar Guru Penggerak dan Balai
Guru Penggerak yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022, dan disetujui oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022, mengindikasikan bahwa dalam upaya
meningkatkan kompetensi dan daya saing, guru akan digembleng di balai tersebut.
Dengan istilah lain bahwa Balai Guru Penggerak merupakan Kawah Candradimuka bagi
guru yang telah dinyatakan lulus Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) untuk
pengembangan kompetensinya lebih lanjut. Hal ini berarti pula mengindikasikan
bahwa pendidikan dan pengembangan serta pemberdayaan guru yang telah lulus Program
Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) akan dilakukan melalui balai ini.
Lalu bagai mana dengan guru yang bukan alumni Pendidikan Guru Penggerak
(PGP), atau belum berkesempatan ikut PGP?
Sebagai praktisi pendidikan, kita selalu memohon agar segala upaya yang
dilakukan baik oleh pemerintah sebagai pengembang pusat kebijakan, dilaksanakan
oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah dengan dukungan penuh orang
tua dan masyarakat akan membawa perubahan positif kepada tumbuh dan kembangnya
anak (siswa) sesuai dengan kodratnya yang memiliki karakter beriman, bertakwa kepada Tuhan
YME, dan berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong,
dan berkebinekaan global, serta mampu bersaing dalam tatanan dunia global.
Semoga, aamiin.
No comments:
Post a Comment