Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-02-27

PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN (TAHUN PELAJARAN 2022/2023)

| 2022-02-27

Pandemic Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat tidak bersahabat dalam Pendidikan terutama dalam implementasi dan capaian kurikulum pada setiap jenjang satuan pendidikan sehingga menimbulkan ketidakoptimalan dalam capaian tujuan pembelajaran (learning loss).

Di sisi lain, berdasarkan amanat undang undang bahwa setiap anak harus mendapat layanan Pendidikan terbaik sesuai dengan jenjang Pendidikan masing-masing.

Meskipun strategi layanan kualitas Pendidikan saat darurat telah diatur Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, tetapi tetap belum dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran.

Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan pemerintah memerintahkan bahwa setiap satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

Kurikulum yang direkomendasikan adalah:

1.   Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;

2.   Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau

3.   Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

KETIGA                    Sekolah atau satauan Pendidikan diberikan opsi untuk memilih kurikulum yang akan digunakan dalam rangka mengatasi learning loss yang terjadi akibat dampak pandemic yang tentu saja tetap harus mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) guna mewujudkan capaian tujuan pendidikan nasional.

Selain itu juga sekolah dan guru wajib melakukan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Khusus bagi sekolah atau satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.



Jika sekolah memilih melaksanaan Kurikulum 2013 yang disederhanakan maupun secara utuh maka diberlakukan secara serentak mulai kelas  I sampai dengan kelas XII.

Sedangkan bagi sekolah yang memilih menggunakan Kurikulum Merdeka (bagi sekolah penggerak), maka hanya diberlakukan secara bertahap dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Tahun pertama dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

2.   Tahun kedua dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan

3.  Tahun ketiga dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX, kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pemenuhan beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Dan Kurikulum Merdeka mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.

Struktur kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas: 1) pembelajaran intrakurikuler; dan 2) projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Ketentuan lain secara lengkap tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran dapat dilihat di dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.


Baca juga tentang: Standar Nasional Pendidikan (SNP)




Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….





Related Posts

No comments:

Post a Comment