Pandemic Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat tidak bersahabat dalam Pendidikan terutama dalam implementasi dan capaian kurikulum pada setiap jenjang satuan pendidikan sehingga menimbulkan ketidakoptimalan dalam capaian tujuan pembelajaran (learning loss).
Di sisi lain, berdasarkan amanat
undang undang bahwa setiap anak harus mendapat layanan Pendidikan terbaik
sesuai dengan jenjang Pendidikan masing-masing.
Meskipun strategi layanan kualitas
Pendidikan saat darurat telah diatur Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan
Pendidikan dalam Kondisi Khusus, tetapi tetap belum
dapat mengatasi ketertinggalan pembelajaran.
Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning
loss) yang terjadi
dalam kondisi khusus,
satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan pemerintah memerintahkan bahwa setiap satuan pendidikan perlu
mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi
satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Kurikulum yang direkomendasikan
adalah:
1.
Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar
secara utuh;
2.
Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang
disederhanakan; atau
3.
Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.
KETIGA Sekolah atau satauan Pendidikan diberikan opsi untuk memilih kurikulum
yang akan digunakan dalam rangka mengatasi learning loss yang
terjadi akibat dampak pandemic yang tentu saja tetap harus mengacu kepada Standar
Nasional Pendidikan (SNP) guna mewujudkan capaian tujuan pendidikan nasional.
Selain itu juga sekolah dan guru
wajib melakukan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang
disederhanakan.
Khusus bagi sekolah atau satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan,
kurikulum yang digunakan mengacu pada Kurikulum Merdeka dan pemenuhan
beban kerja guru serta linieritas sesuai dengan Keputusan Menteri ini.
Jika sekolah memilih melaksanaan
Kurikulum 2013 yang disederhanakan maupun secara utuh maka diberlakukan
secara serentak mulai kelas I sampai
dengan kelas XII.
Sedangkan bagi sekolah yang memilih
menggunakan Kurikulum Merdeka (bagi sekolah penggerak), maka
hanya diberlakukan secara bertahap dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Tahun pertama dilaksanakan
bagi peserta didik dengan usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun pada
pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas IV, kelas VII,
dan kelas X pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
2. Tahun kedua
dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam)
tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas II, kelas IV, kelas V, kelas VII, kelas VIII, kelas X, dan kelas XI pada jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
3. Tahun ketiga
dilaksanakan bagi peserta didik dengan usia 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam)
tahun tahun pada pendidikan anak usia dini, serta peserta didik kelas I, kelas
II, kelas III, kelas IV, kelas V, kelas VI, kelas VII, kelas VIII, kelas IX,
kelas X, kelas XI, dan kelas XII pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Pemenuhan
beban kerja minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
dikecualikan bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus. Dan Kurikulum Merdeka mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.
Struktur
kurikulum pada Pendidikan Anak Usía Dini (PAUD), pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas: 1) pembelajaran
intrakurikuler; dan 2) projek
penguatan profil pelajar Pancasila.
Ketentuan lain secara lengkap
tentang Pedoman
Penerapan
Kurikulum
dalam
rangka pemulihan pembelajaran dapat dilihat di dalam Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor
56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan
Pembelajaran.
Baca juga tentang: Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment