Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan
visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat,
mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan
hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan
numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan
guru).
Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan
program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan
mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak
1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan
ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah
Penggerak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 162/M/2021 Tentang ProgramSekolah Penggerak, bahwa rogram Sekolah Penggerak diselenggarakan pada jenjang
pendidikan yaitu:
a.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun Sampai dengan
6 (enam) tahun;
b. Sekolah Dasar (SD);
c.
Sekolah Menengah Pertama (SMP);
d. Sekolah Menengah Atas (SMA); dan
e.
Sekolah Luar Biasa (SLB).
Implementasi Program Sekolah Penggerak
dilaksanakan secara bertahap yaitu:
a.
Sosialisasi Program Sekolah Penggerak;
b.
Penetapan provinsi/kabupaten/kota penyelenggara Program Sekolah
Penggerak;
c.
Penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah
Penggerak;
d.
Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pemerintah daerah
provinsi/kabupaten/kota;
e.
Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak satuan pendidikan; dan
f.
Evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
Intinya
bahwa pelaksanaan ProgramSekolah Penggerak melakukan perubahan sesuai dengan
kondisi daerah atau sekolah dengan berpedoman kepada:
a.
Kerangka dasar kurikulum;
b.
Struktur kurikulum;
c.
Linieritas guru;
d.
Capaian pembelajaran;
e.
Prinsip pembelajaran dan asesmen;
f.
f. perangkat ajar;
g.
Kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan
h.
Evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak.
Selain itu, pemerintah dalam mendukung
implementasi ProgramSekolah Penggerak menyediakan buku
pedoman guru serta buku siswa secara gratis.
------------------
Download Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 162/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak di sini.
Capaian Pembelajaran (CP) PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak.
Kumpulan materi tentang Sekolah Penggerak:
-------------------
Semoga
bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment