Dalam rangka pemutakhiran data pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), baik PNS maupun PPT Non ASN (Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara) wajib melakukan update data terkini.
Untuk lebih
jelasnya alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu di mana posisi kita saat
ini.
Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah(PPPK).
Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu,
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) adalah
Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara (PDM ASN) merupakan
hal penting dan wajib dilakukan oleh seluruh ASN dalam rangka
proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk
mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat
menciptakan interoperabilitas Data.
Proses peremajaan
data mandiri dilakukan melalui aplikasi MySAPK yaitu aplikasi berbasis teknologi
seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara
daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri
Sipil.
Dalam melakukan update data, ASN akan dibantu oleh verifikator, apropal, dan admin yang telah ditunjuk.
Data yang
wajib dimutakhirkan oleh PPPK
dan PPT Non-ASN adalah Data Personal, Riwayat Diklat (Kursus), Riwayat Penghargaan/tanda jasa, Riwayat Keluarga, dan Riwayat Organisasi.
Karena padatnya atau banyaknya antrian pemutakhiran data ASN, memungkinkan server down, maka BKN melakukan pembagian jadwal sesuai dengan wilayah.
Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Play Store dan diinstal pada android.
Selanjutnya
tata cara atau langkah pemutahiran data dapat dilihat dalam Buku
Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN di bawah ini.
------------------
Download Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN di sini.
Download/lihat jadwal pemutakhian Data mandiri ASN dan PPT Non ASN di sini.
Download keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik di sini.
-------------------
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment