Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-07-20

Tata Cara Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN

| 2021-07-20

 

Dalam rangka pemutakhiran data pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), baik PNS maupun PPT Non ASN (Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara) wajib melakukan update data terkini.

Untuk lebih jelasnya alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu di mana posisi kita saat ini.

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah(PPPK).

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) adalah Pegawai Non ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara (PDM ASN) merupakan hal penting dan wajib dilakukan oleh seluruh ASN dalam rangka proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.

Proses peremajaan data mandiri dilakukan melalui aplikasi MySAPK yaitu aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

Dalam melakukan update data, ASN akan dibantu oleh verifikator, apropal, dan admin yang telah ditunjuk.

Data yang wajib diperbaharui di mysapk

Data yang wajib dimutakhirkan oleh PPPK dan PPT Non-ASN adalah Data Personal, Riwayat Diklat (Kursus), Riwayat Penghargaan/tanda jasa, Riwayat Keluarga, dan Riwayat Organisasi.

Karena padatnya atau banyaknya antrian pemutakhiran data ASN, memungkinkan server down, maka BKN melakukan pembagian jadwal sesuai dengan wilayah.

Aplikasi MySAPK dapat diunduh di Play Store dan diinstal pada android.

Selanjutnya tata cara atau langkah pemutahiran data dapat dilihat dalam Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN di bawah ini.

 



------------------

Download Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN di sini. 

Download/lihat jadwal pemutakhian Data mandiri ASN dan PPT Non ASN di sini.

Download keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik di sini.

-------------------

 

Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….

 

 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment