Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-03-21

SYARAT DAN CARA PENDAFTARAN PROGRAM PENDIDIKAN GURU PENGGERAK (PPGP)

| 2022-03-21

Untuk dapat mendaftar Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) semua jenjang, maka harus memenuhi kriteria di bawah ini:

Persyaratan Umum

a)       Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;

b)       Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);

c)       Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);

d)       Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);

e)       Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;

f)        Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;

g)       Aktif mengajar sebagai guru;

h)       Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP angkatan 6, tidak diperkenankan (tidak diizinkan) untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Persyaratan khusus

a)       Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;

b)       Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c)       Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

d)       Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;

e)       Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.

Mekanisme Seleksi

1.       Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;

2.       Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;

3.       Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

4.       Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

a)       mengisi biodata pada laman;

b)       mengunggah Kartu Tanda Penduduk

c)       mengunggah Ijazah S1/D4;

d)       mengunggah surat rekomendasi;

e)       mengunggah SK mengajar;

f)        mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja (sesuai format).

5.       Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu:

a)       tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan

b)       tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara. 6. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (Unit Pelaksana Teknis/UPT).

 

Langkah-langkah Pendaftaran

Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1.   Mengakses dan login ke simpkb;

2.   Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;

3.   Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;

4.   Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.

 

Tips agar lulus seleksi Calon Guru Penggerak

 



Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….

 

 

 

 

 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment