Persyaratan Umum
a)
Tidak
sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan
Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
b)
Tidak
sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator
sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah
penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah
Penggerak (PSP);
c)
Tidak
sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program
Organisasi Penggerak (POP);
d)
Tidak
sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru
Penggerak (PGP);
e)
Mendapat
izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
f)
Memiliki
keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses
pendidikan selama 6 (enam) bulan;
g)
Aktif
mengajar sebagai guru;
h)
Bagi
calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau PGP
angkatan 6, tidak diperkenankan (tidak diizinkan) untuk melanjutkan seleksi
tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah
dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.
Persyaratan khusus
a) Guru ASN maupun
NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
b) Memiliki akun
guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c) Memiliki
kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
d) Memiliki
pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
e) Memiliki masa
sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
Mekanisme Seleksi
1. Ditjen GTK
menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
2. Ditjen GTK
menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan
pihak-pihak yang terkait;
3. Ditjen GTK
mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring
melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi,
Kabupaten/Kota.
4. Calon pendidikan
guru penggerak mendaftar secara daring pada laman
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi
pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a)
mengisi
biodata pada laman;
b)
mengunggah
Kartu Tanda Penduduk
c)
mengunggah
Ijazah S1/D4;
d)
mengunggah
surat rekomendasi;
e)
mengunggah
SK mengajar;
f)
mengunggah
surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja (sesuai format).
5.
Ditjen
GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti
PGP, yaitu:
a)
tahap
registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan
b)
tahap
penilaian simulasi mengajar dan wawancara. 6. Ditjen GTK menetapkan dan
mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan
menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi
serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (Unit Pelaksana Teknis/UPT).
Langkah-langkah Pendaftaran
Pendaftaran calon Guru Penggerak
mengikuti langkah-langkah berikut ini.
1.
Mengakses
dan login ke simpkb;
2.
Membuka
menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak
melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
3.
Mengikuti
tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
4.
Melakukan
”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.
Tips agar lulus seleksi Calon Guru Penggerak
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment