Sebagai sebuah lembaga pendidikan formal yang diberi kepercayaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran atau bentuk lainnya dalam mewujudkan tujuan pendidikan, maka sekolah harus selalau dan mampu mempertanggung jawabkannya secara transparan dan akuntabilitas kepada orang tua dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, bahwa seluruh proses penyelenggaraan yang dilakukan dirancang, dilaksanakan, dimonitoring dan dievaluasi secara berkelanjutan sehingga mutu yang dicapai sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Berdasrkan Permendikbud Nomor: 28 Tahun 2016, bahwa Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Untuk memastikan bahwa mutu layanan pendidikan yang laksanakan, sekolah harus mampu menjukkan melalui bentuk Penjaminan Mutu Pendidikan, yaitu suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.
Untuk memudahkan apa yang harus di evaluasi oleh sekolah adalah melihat apa yang tertuang dalam RKS dan RKAS, yaity rencana sekolah yang kemudian diamsukkan dalam rencana pembiayaan sekolah yang bersumber dari biaya BOS dan atau sumber lainnya yang sah.
dalam laporan impelementasi semua pelaksanaan Visi dan Misi, maka sekolah harus mampu meberikan informasi secara jelas tentang apa yang telah dilaksanakan, capain dan kendala yang dialami tentang:
- Hasil pendidikan;
- Isi pendidikan;
- Proses pendidikan;
- Penilaian pendidikan;
- Guru dan tenaga kependidikan;
- Sarana prasarana pendidikan;
- Pembiayaan pendidikan; dan
- Pengelolaan pendidikan;
Contoh format evalusi keterlaksanaan Visi dan Misi atau Program Sekolah (RKS/RKAS). Format ini hanya sebagai contoh, sekolah bisa mengembangaknnya lebih lanjut.
Aspek yang dievalusi terdiri dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu Standar Kelulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Penddikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.
Untuk memperbaiki kinerja atau capaian semua program, sekolah wajib menyandingkan hasil evaluasi dengan Rapot Pendidikan masing-masing sehingga dari akar masalah yang diketahui dan hasil evaluasi secara mandiri yang dilakukan warga sekolah, maka dapat menentukan kebijakan atau tindak lanjut yang harus dilakukan selanjutnya, tentu dengan berbagai pertimbangan, skala prioritas dan lain pertimbangan lainnya.
Proses tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
- memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
- membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
- melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
- melakukan monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
- menyusun strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Siklus di atas harus menjadi sebuah budaya sekolah agar semua proses yang diselenggarakan minimal sesuai dengan SNP bahkan harus berada di atasnya.
Maka penting bagi setiap komponen penyeenggara dan pelaksanan kebijakan pendidikan di sekolah baik, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya harus selalu melakukan refleksi dan evalusi atas apa yang telah dialkukannya baik secara individu maupun secara bersama-sama.
Semoga melalui refleksi dan evalusi yang berkesinambungan dapat mngetahui kelemahan dan terus memperbaiki diri untuk mewujudkan sekolah yang berbudaya mutu, minimal sesuai dengan Standar Minimal Pendidikan yang telah ditetapkan.
Semoga sukses.
No comments:
Post a Comment