Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. (Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 98 Tahun 2o2o).
Pemerintah telah mempersiapkan peluncuran atau
pembuatan Surat Keputusan (SK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan lainnya sebagai
mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diberikan kepada calon PPPK yang telah
lulus dan memenuhi syarat sesuai peraturan untuk diangkat menjadi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah juga pada tanggal 28 September 2020, telah
menandatangani dan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki
hak yang sama sebagai mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya, yaitu:
1.
tunjangan
keluarga;
2.
tunjangan
pangan;
3.
tunjangan
jabatan struktural;
4.
tunjangan
jabatan fungsional; atau
5.
tunjangan
lainnya
Gaji dan
tunjangan pegawai PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Gaji dan
tunjangan pegawai PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu
pula, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa
Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat
diisi oleh PPPK meliputi antara lain jabatan fungsional dan jabatan pimpinan
tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu, atau jabatan
lain yang yang ditetapkan oleh menteri selain jabatan struktural tetapi
menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Masa jabatan atau hubungan kerja dengan instansi
pemerintah paling rendah 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun yang
dapat diperpanjang 5 (lima) tahun ke depan jika instansi yang bersangkutan
masih membutuhkan tenaga tersebut dan usulan atau permohonan perpanjangan kerja
harus dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa perjanjian kerja
berakhir dan harus mendapat persetujuan menteri.
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK
dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) didasarkan pada pencapaian/penilaian
kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat
persetujuan PPK dan harus mendapat persetujuan menteri.
Sama seperti halnya ASN lainnya, jabatan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bergantung kepada PPK yaitu Pejabat
Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pengankatan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja).
Jadi pengangkatan dan penempatan PPPK bergantung
kepada PPK yang ditugaskansetelah mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan
Kepegawaian Negara(BKN).
Siapakah yang menjadi PPK:
1.
Pada
Instansi Pusat meliputi:
a)
pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
b) pejabat
pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga;
atau
c) pejabat
lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi
yang mandiri.
2.
Pada Instansi Daerah provinsi meliputi:
a)
pejabat
pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau
b)
pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
3.
Pada
Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:
a)
pejabat
pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota;
atau
b)
pejabat
pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian.
Jika system penggajian PPPK didasarkan kepada APBN dan APBD tentu
bagi PPPK yang diangkat oleh daerah dengan APBD yang masih rendah akan terjadi ketimpangan
dengan sesama PPPK yang ditempatkan di daerah dengan APBD yang besar.
Namun demikian itu tidak harus menjadi polemik dan penyakit
hati,yang ada harus disyukuri sepenuh hati bahwa do’a yang selama ini selalu
disampaikan kepada yang Maha Memiliki terkabullah sudah.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment