Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-11-11

Kabar Bagi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

| 2020-11-11

 

Perpres PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan. (Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 98 Tahun 2o2o).

Pemerintah telah mempersiapkan peluncuran atau pembuatan Surat Keputusan (SK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan lainnya sebagai mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk diberikan kepada calon PPPK yang telah lulus dan memenuhi syarat sesuai peraturan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah juga pada tanggal 28 September 2020, telah menandatangani dan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak yang sama sebagai mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya, yaitu:

1.   tunjangan keluarga;

2.   tunjangan pangan;

3.   tunjangan jabatan struktural;

4.   tunjangan jabatan fungsional; atau

5.   tunjangan lainnya



Gaji dan tunjangan pegawai PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Gaji dan tunjangan pegawai PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu pula, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi antara lain jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu, atau jabatan lain yang yang ditetapkan oleh menteri selain jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.

Masa jabatan atau hubungan kerja dengan instansi pemerintah paling rendah 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun yang dapat diperpanjang 5 (lima) tahun ke depan jika instansi yang bersangkutan masih membutuhkan tenaga tersebut dan usulan atau permohonan perpanjangan kerja harus dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa perjanjian kerja berakhir dan harus mendapat persetujuan menteri.

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan harus mendapat persetujuan menteri.

Sama seperti halnya ASN lainnya, jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bergantung kepada PPK yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pengankatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Jadi pengangkatan dan penempatan PPPK bergantung kepada PPK yang ditugaskansetelah mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara(BKN).

Siapakah yang menjadi PPK:

1.   Pada Instansi Pusat meliputi:

a)    pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; 

b) pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau 

c)  pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri.

2.    Pada Instansi Daerah provinsi meliputi: 

a)    pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau

b)   pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

3.   Pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi: 

a)    pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau

b)   pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian.

Jika system penggajian  PPPK didasarkan kepada APBN dan APBD tentu bagi PPPK yang diangkat oleh daerah dengan APBD yang masih rendah akan terjadi ketimpangan dengan sesama PPPK yang ditempatkan di daerah dengan APBD yang besar.

Namun demikian itu tidak harus menjadi polemik dan penyakit hati,yang ada harus disyukuri sepenuh hati bahwa do’a yang selama ini selalu disampaikan kepada yang Maha Memiliki terkabullah sudah.

Semoga bermanfaat.



 

Related Posts

No comments:

Post a Comment