Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-04-21

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2020/2021

| 2021-04-21

Ijazah
Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusandari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Ini merupakan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. Ijazah sendiri memberikan manfaat bagi pemiliknya untuk digunakan sebagai sayarat dalam menempuh pendidikan pada jenjang selanjutnya atau untuk keperluan lainnya, misalnya melamar pekerjaan dan lain-lain.


Blanko Ijazah untuk setiap jenjang pendidikan memiliki keunikan atau ciri khusus yang tidak bisa diduplikasi (ditiru), biasanaya dilengkapi dengan kode rahasia tertentu (barcode).

Selain itu, penerbitan/pencetakan, penulisan dan lain-lain harus sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.

Sebagai panduan penulisan dan lainnya tentang Ijazah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020, Tentang  Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan  Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kebijakan ini penting untuk dipelajari oleh sekolah sebelum menyerahkan kepada pemilik yang berhak. Hal untuk menghindari kesalahan dalam pencetakan, penerbitan, penulisan, dan lain-lain, karena jika terjadi kesalahan penulisan misalnya, sulit untuk mendapatkan gantinya, dan harus melalui mekanisme pengantian blanko Ijazah yang baru.

Semoga bermanfaat….jangan lupa berbagi.

Related Posts

No comments:

Post a Comment