Kita menyadari bahwa sebaran guru (ASN) tidak banyak yang diperbantukan pada sekolah yang dikelola oleh masyarakat (swasta), dan sebaran kualitasnya masih banyak yang meprihatinkan kecuali bagi sekolah swasta dengan manajemen dan sumber pendanaan yang sudah matang.
Mengapa
Perlu Ada Redistribusi?
Pemerintah memandang
sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam mencerdaskan bangsa
Siapa
Saja Guru ASN yang Bisa Ditugaskan?
Tidak semua Guru ASN bisa langsung diredistribusi. Ada
kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk menjamin kualitas pengajaran
1. Memiliki kualifikasi akademik
minimal S-1 atau D-IV dari program studi terakreditasi
2. Memiliki
pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3. Memiliki
hasil penilaian kinerja dengan sebutan minimal "Baik" selama 2
tahun terakhir.
4. Sehat
jasmani, rohani, dan bebas narkoba berdasarkan surat keterangan rumah sakit
pemerintah.
5. Tidak
pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat serta tidak memiliki masalah
hukum.
Bagi Guru PPPK:
· Kualifikasi akademik
minimal S-1 atau D-IV
· Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama
· Memiliki hasil penilaian kinerja minimal "Baik"
· Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
· Tidak pernah dikenai hukuman disiplin serta tidak
memiliki masalah hukum
Syarat
Sekolah Swasta Penerima
Sekolah swasta yang
ingin menerima bantuan Guru ASN harus memenuhi kriteria berikut
1. Memiliki izin operasional resmi dan terdaftar di
Dapodik minimal 3 tahun
2. Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan kementerian
3. Memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan yang
lebih kecil dari
kebutuhan operasional sekolah
4. Tidak menolak dana bantuan operasional (BOSP)
5. Memiliki rombongan belajar lengkap sesuai aturan
Bagaimana
Mekanisme Redistribusinya?
Proses ini dapat
dilakukan dalam dua jalur, yaitu berdasarkan permintaan sekolah atau kebijakan
pemerintah daerah
· Pengajuan:
Sekolah swasta mengajukan kebutuhan pada bulan April atau November
· Verifikasi: Dinas Pendidikan melakukan seleksi
melalui verifikasi dan validasi dokumen.
· Rekomendasi: Tim Pertimbangan (yang terdiri dari
Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah) memberikan rekomendasi tertulis.
· Penetapan:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan SK Penugasan
Hak dan
Kewajiban Guru Selama Penugasan
Selama
masa redistribusi, guru tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN yang harus
dijalankan dengan profesional:
· Masa Tugas: Bertugas
selama 4 tahun dan
dapat diperpanjang satu kali (maksimal total 8 tahun)
· Beban Kerja: Guru wajib
melaksanakan beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan
· Penilaian Kinerja: Kinerja
guru tetap dinilai oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi pimpinan
sekolah swasta tempatnya bertugas
· Penempatan Kembali: Setelah
masa tugas berakhir atau jika sekolah swasta sudah memenuhi kebutuhan gurunya
sendiri, Guru ASN akan ditempatkan kembali ke sekolah negeri oleh pemerintah
daerah
Kebijakan
ini menjadi solusi untuk memeratakan mutu pendidikan di Indonesia
Terima kasih

No comments:
Post a Comment