Untuk menentukan kualitas pendidikan di tanah air, memerlukan sebuah acuan atau kriteria atau standar yang berfungsi untuk memberikan tingkatan mana kualitas pendidikan akan diwujudkan, sekaligus dalam rangka penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan`
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan
(SNP) mencakup:
6. Standar Sarana
dan Prasarana
Kedelapan standar tersebut
di atas merupakan acuan minimal yang harus diwujudkan atau dicapai oleh setiap Satuan
yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan pendidikan di seluruh tanah air.
Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional, yang harus disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Semoga bermanfaat….jangan lupa berbagi.
No comments:
Post a Comment