Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-04-23

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Daftar Sekolah Penerima BOS, dan Satuan Biaya BOS Tiap Daerah Tahun 2021

| 2021-04-23

Biaya Operasional Sekolah
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan sekolah dalam mendanai belanja nonpersonalia bagi sekolah dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Selain itu, dana BOS dimungkinkan pula untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pengelolaan dana BOS, sekolah harus menerapkan prinsip:

1.  Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;

2.  Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;

3.  Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

4.  Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang undangan;

5.  Transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

 

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:

1)  Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.

2)  Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan

3)  Penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.

Adapun penggunakan Dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

1.       Penerimaan peserta didik baru;

2.       Pengembangan perpustakaan;

3.       Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

4.       Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

5.       Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

6.       Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

7.       Pembiayaan langganan daya dan jasa;

8.       Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

9.       Penyediaan alat multimedia pembelajaran;

10.   Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi Keahlian;

11.   Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung Keterserapan lulusan; dan/atau

12.   Pembayaran honor.

Mekanisme belanja harus mengikuti mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sekolah (Tim BOS) harus memahami dengan utuh peraturan BOS agar penggunannya tidak menyalahi aturan.

Selain itu, untuk mewujudkan rasa rasa kaedilan bagi sekolah terutama sekolah yang jauh, terpencil, terluar dan bahkan terisolir, pemerintah telah pula mengeluarkan satuan biaya masing-masing daerah.

----------------------------------------------------

Download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran 2020/2021.

Download  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah.

----------------------------------------------------

 

Semoga bermanfaat,.......jangan lupa berbagi...

 

 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment