Dalam pengelolaan dana BOS, sekolah harus menerapkan prinsip:
1. Fleksibilitas, yaitu
penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
2. Efektivitas, yaitu
penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan
dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
3. Efisiensi, yaitu
penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4. Akuntabilitas, yaitu
penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang undangan;
5. Transparansi
yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir
aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan
ketentuan:
1) Penyaluran
tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
2) Penyaluran
tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
3) Penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Adapun
penggunakan Dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai operasional
penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
1. Penerimaan
peserta didik baru;
2. Pengembangan
perpustakaan;
3. Pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4. Pelaksanaan
kegiatan asesmen dan
evaluasi pembelajaran;
5. Pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah;
6. Pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. Pembiayaan
langganan daya dan jasa;
8. Pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah;
9. Penyediaan
alat multimedia pembelajaran;
10. Penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi Keahlian;
11. Penyelenggaraan
kegiatan dalam mendukung Keterserapan
lulusan; dan/atau
12. Pembayaran honor.
Mekanisme belanja harus mengikuti mekanisme sesuai dengan
peraturan yang berlaku, dan sekolah (Tim BOS) harus memahami dengan utuh
peraturan BOS agar penggunannya tidak menyalahi aturan.
Selain itu, untuk mewujudkan rasa rasa kaedilan bagi sekolah
terutama sekolah yang jauh, terpencil, terluar dan bahkan terisolir, pemerintah
telah pula mengeluarkan satuan biaya masing-masing daerah.
----------------------------------------------------
Download
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2021Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Reguler.
Download Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15/P/2021 Tentang
Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahun Ajaran
2020/2021.
----------------------------------------------------
Semoga bermanfaat,.......jangan lupa
berbagi...
No comments:
Post a Comment