Mari Berbagi...dan Memberi....

2023-05-30

Uji Kompetensi Perpindahan JF Guru ke JF Pengawas

| 2023-05-30

 

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi JabatanFungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional PengawasSekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik bahwa guru yang beralih tugas menjadi pengawas harus meljalani dan lulus Uji Kompetensi.

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari PNS yang akan berpindah dari JF Guru ke JF Pengawas Sekolah. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil JF Guru yang akan diangkat ke dalam JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi JF Pengawas Sekolah.

Pun demikian dalam kebijakan lainnya, yaitu Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Pasal 31 Pengawas sekolah merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh guru yang berstatus sebagai PNS.



Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya bahwa syarat menjadi pengawas adalah:

1.     Berstatus guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 tahun atau guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 tahun sesuai dengan satuan pendidikannya; 

2.     Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang pendidikan;

3.     Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;

4.     Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;

5.     Usia paling tinggi 55 tahun;

6.     Lulus seleksi calon pengawas Sekolah;

7.     Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan

8.     Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rencah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

Sementara itu, dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, Pasal 13: Sertifikat Guru Penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai:

1.     Kepala Sekolah;

2.     Pengawas Sekolah; atau

3.     penugasan lain di bidang pendidikan

Mengapa harus uji kompetensi?

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (JF) melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina. Tujuannya adalah untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi JF Guru terhadap standar kompetensi JF Pengawas meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural.

Persyaratan calon pengawas berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik yaitu:

1.                 berstatus PNS (SK Pengangkatan PNS );

2.                 memiliki integritas dan moralitas yang baik (Surat dari

3.                 Pimpinan Unit Kerja );

4.                 sehat jasmani dan rohani (Surat keterangan sehat);

5.                 berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; ( (Ijazah (S1/D.IV) terakhir))

6.                 memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

7.                 ketersediaan lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja yang dituju; (surat usulan dari PPK)

8.                 nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (Penilaian prestasi kerja 2021 dan 2022)

9.                 memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c (SK Kenaikan Pangkat terbaru (minimal III/c));

10.            memiliki sertifikat pendidik; Sertifikat Pendidik)

11.            telah menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

12.            memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;   (sertifikat guru penggerak) dan

13.            belum memasuki usia (KTP):

a.     53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau

b.     55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Pengawas ahli madya; dan

c.      60 (enam puluh) untuk JF Pengawas Sekolah ahli utama.

Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas adalah Guru Penggerak Angkatan 1 sampai dengan 5 yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sesuai Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 dan terdata sebagai peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Materi yang diujikan meliputi:

a)     Kompetensi teknis;

b)    Kompetensi manajerial; dan

c)     Kompetensi sosial kultural.

Materiini disajikan dalam bentuk Situational Judgment Test (SJT). Melalui metode tes berbasis komputer secara daring melalui SIMPKB.

Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas ini tentu diawali dengan kebutuhan daerah tekait dengan kebutuhan tenaga fungsional pengawas yang selanjutnya mengajukan usul untuk memenuhi jumlah kebutuhan pengawas melalui melalui surat dan mengunggah data/dokumen ke SIMPKB.

Sedangkan calon peserta diwajibkan  Mendaftar dan Mengunggah kelengkapan berkas calon peserta melalui SIMPKB dan mengikuti uji kompetensi dengan menyiapkan perangkat elektronik, koneksi  internet, ruangan yang tenang dan memadai.

Untuk memudahkan informasi dan lain-lain. silahkan kunjungi Portal Layanan Uji Kompetensi berikut: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/




 

Related Posts

No comments:

Post a Comment