Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi JabatanFungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional PengawasSekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik bahwa guru yang beralih tugas menjadi pengawas harus meljalani dan lulus Uji Kompetensi.
Uji
Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial,
dan sosio kultural dari PNS yang akan berpindah dari JF Guru ke JF Pengawas
Sekolah. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai
kesesuaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil JF Guru yang akan diangkat ke
dalam JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi
JF Pengawas Sekolah.
Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya bahwa syarat menjadi pengawas adalah:
1. Berstatus guru dan memiliki sertifikat
pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 tahun atau guru
yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4
tahun sesuai dengan satuan pendidikannya;
2. Berijazah paling rendah Sarjana
(S1)/Diploma IV bidang pendidikan;
3. Memiliki keterampilan dan
keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
4. Memiliki pangkat paling rendah Penata,
golongan ruang III/c;
5. Usia paling tinggi 55 tahun;
6. Lulus seleksi calon pengawas
Sekolah;
7. Telah mengikuti pendidikan dan
pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
8. Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 paling rencah bernilai baik dalam 2 tahun
terakhir
Sementara
itu, dalam Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru
Penggerak, Pasal 13: Sertifikat Guru Penggerak digunakan untuk pemenuhan
salah satu persyaratan sebagai:
1. Kepala Sekolah;
2. Pengawas Sekolah; atau
3. penugasan lain di bidang
pendidikan
Mengapa harus uji kompetensi?
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional (JF) melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi
yang telah disusun oleh instansi Pembina. Tujuannya adalah untuk mengukur dan menilai
kesesuaian kompetensi JF Guru terhadap standar kompetensi JF Pengawas meliputi
kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural.
Persyaratan
calon pengawas berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik yaitu:
1.
berstatus
PNS (SK Pengangkatan PNS );
2.
memiliki
integritas dan moralitas yang baik (Surat dari
3.
Pimpinan Unit Kerja );
4.
sehat
jasmani dan rohani (Surat keterangan sehat);
5.
berijazah
paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan; ( (Ijazah (S1/D.IV) terakhir))
6.
memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling
singkat 2 (dua) tahun;
7.
ketersediaan
lowongan kebutuhan JF pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada satuan
pendidikan atau unit kerja yang dituju; (surat usulan dari PPK)
8.
nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (Penilaian
prestasi kerja 2021 dan 2022)
9.
memiliki
pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c (SK Kenaikan Pangkat
terbaru (minimal III/c));
10.
memiliki sertifikat pendidik; Sertifikat Pendidik)
11.
telah
menduduki JF Guru dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
12.
memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; (sertifikat guru penggerak)
dan
13.
belum
memasuki usia (KTP):
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk
JF Pengawas Sekolah ahli muda; atau
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk
JF Pengawas ahli madya; dan
c. 60 (enam puluh) untuk JF Pengawas
Sekolah ahli utama.
Peserta
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas adalah Guru Penggerak Angkatan 1 sampai dengan 5 yang telah memenuhi
persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sesuai Permenpan
Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 dan terdata
sebagai peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah.
Materi
yang diujikan meliputi:
a) Kompetensi teknis;
b) Kompetensi manajerial; dan
c) Kompetensi sosial kultural.
Materiini
disajikan dalam bentuk Situational
Judgment Test (SJT). Melalui metode
tes berbasis komputer secara daring melalui SIMPKB.
Pengangkatan
Jabatan Fungsional Pengawas ini tentu diawali dengan kebutuhan daerah tekait
dengan kebutuhan tenaga fungsional pengawas yang selanjutnya mengajukan usul
untuk memenuhi jumlah kebutuhan pengawas melalui melalui surat dan mengunggah
data/dokumen ke SIMPKB.
Sedangkan
calon peserta diwajibkan Mendaftar
dan Mengunggah kelengkapan berkas calon peserta melalui SIMPKB dan mengikuti
uji kompetensi dengan menyiapkan perangkat elektronik, koneksi internet, ruangan yang tenang dan memadai.
Untuk memudahkan informasi dan lain-lain. silahkan kunjungi Portal Layanan Uji Kompetensi berikut: https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/
No comments:
Post a Comment