Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-08-17

“KOSTANA” (Komunitas Sekolah Tangguh Bencana)

| 2021-08-17

 

Sekolah atau satuan Pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Sebagai sebuah lembaga layanan bagi seluruh anak (murid), sekolah harus menjamin keamanan dan kenyamanan mereka selama mengikuti seluruh proses pembelajaran di sekolah termasuk aman dari bencana yang senan tiasa mengancam setiap saat,karena seluruh wilayah di tanah air merupakan daerah yang berada diantara pertemuan antara Lempeng India-Australia dengan Lempeng Eurasia.

Pandeglang merupakan daerah rawan bencana karena sebagian wilayahnya pesisir, memiliki morfologi sebagian dataran, perbukitan landai-sedang (bergelombang rendah-sedang) dan perbukitan terjal.

Kabupaten Pandeglang mengalami kerentanan akan bencana alam, karena berada pada perairan Selat Sunda yang memiliki gunung api bawah laut, yaitu Gunung Api Krakatau, yang keberadaannya adalah konsekuensi dari pertemuan antara Lempeng India-Australia dengan Lempeng Eurasia.

Dalam menghadapi bencana seyogyanya seluruh warga sekolah harus memahami apa yang harus dilakukan sebelum, saat dan pasca bencana terjdi sehingga dampak resiko yang ditimbulkan dapat diminimalisir sekecil mungkin.

Berdsarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Bagian Ketiga, Pasal 8, bahwa satuan pendidikan (sekolah) sebelum terjadi bencana bertanggung jawab:

1.     membentuk tim siaga Bencana di Satuan Pendidikan;

2.     melakukan penilaian terhadap Risiko Bencana di Satuan Pendidikan;

3.     melakukan pemutakhiran data Risiko Bencana Satuan Pendidikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;

4.     membuat peta Risiko Bencana dan jalur evakuasi;

5.     melakukan penyusunan rencana aksi untuk mendukung penyelenggaraan Program SPAB;

6.     melakukan penyusunan prosedur operasi standar untuk menghadapi kedaruratan Bencana;

7.     melakukan penataan interior ruang dan lingkungan Satuan Pendidikan agar aman terhadap bencana;

8.     memeriksa dan memelihara perlengkapan kebencanaan di Satuan Pendidikan agar tetap berfungsi;

9.     menyediakan peralatan kesiapsiagaan Bencana;

10.   melakukan simulasi kesiapsiagaan Bencana secara mandiri dan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;

11.   menjalin kemitraan dengan pihak yang kompeten dalam mendukung penyelenggaraan Program SPAB;

12.   memasukkan Program SPAB dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah di masing-masing Satuan Pendidikan;

13.   memasukkan materi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;

14.   melaksanakan pembelajaran terkait materi upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana yang terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler; - 11 - jdih.kemdikbud.go.id

15.   mengevaluasi tingkat keamanan dan kesiapsiagaan Satuan Pendidikan secara rutin; dan

16.   membuat laporan tahunan penyelenggaraan Program SPAB di masing-masing Satuan Pendidikan.

5 (lima) tanggung jawab sekolah saat terjadi bencana (Pasal 18), yaitu:

1.     melaporkan dampak Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan darurat kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;

2.     mengidentifikasi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengungsi atau pindah ke luar daerah dan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;

3.     menyelenggarakan kegiatan Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dengan melibatkan partisipasi Masyarakat setempat;

4.     mengintegrasikan kegiatan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana; dan

5.     memberikan laporan penyelenggaran Satuan Pendidikan secara rutin kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan.

Kewajiban sekolah pasca bencana (Pasal 23), adalah:

1. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;

2. menumbuhkan partisipasi warga Satuan Pendidikan dan Masyarakat sekitar untuk terlibat aktif dalam proses rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan;

3. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan dalam upaya rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan; dan

4. melaporkan perkembangan proses dan hasil pemulihan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan secara rutin.

 

Komunitas Peduli Pendidikan dan Anak

Berdasarkan latar belakang di atas, dan didorong kepedulaian terhadap pendidikan dan anak-anak (murid), pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 bertempat di SMPN 1 Panimbang Kabupaten Pandeglang Banten hadir sebuah komunitas yang memiliki visi, misi dan tujuan agar sekolah (seluruh warga sekolah) memiliki pengetahuan dan keterampilan serta kepekaan atau kepedulian terhadap sesama dalam menghadapi kesiapsiagaan bencana yang setiap saat mengancam, dan komunitas tersebut bernama "KOSTANA"`

diskusi pembentukan KOStana
Diskusi dan deklarasi Pembentukan KOSTANA

Pengurus dan penggas KOSTANA merupakan insan yang memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap pendidikan dan anak-anak dengan sasaran anggota adalah seluruh sekolah(kepala sekolah, guru dan tendik), serta praktisi pendidikan lainnya di seluruh wilayah kabupaten Pandeglang, Banten dan sekolah di wilayah NKRI.

deklarsi KOSTANA

Visi KOSTANA adalah:

·        Memfasilitasi sekolah aman bencana;

·        Melakukan managemen bencana; dan

·        Melakukan pendidikan pengurangan resiko bencana;


Pada usianya yang baru saja berdiri, KOSTANA tentu sangat membutuhkan dukungan dan dorongan dari semua pihak baik pemerintah terutama Sekretriat Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, BNPB (pusat dan daerah), lembaga social kemasyarakatan, praktisi pendidikan, dan yang utama adalah seluruh siswa, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di seluruh pelosok tanah air.


KOSTANA

------------------

Silahkan klik tautan berikut:

https://forms.gle/6rTEY12CMifGUKPU7

-------------------


Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….




Related Posts

No comments:

Post a Comment