Sekolah atau satuan Pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Bencana adalah peristiwa atau
rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun
faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Sebagai sebuah lembaga
layanan bagi seluruh anak (murid), sekolah harus menjamin keamanan dan
kenyamanan mereka selama mengikuti seluruh proses pembelajaran di sekolah
termasuk aman dari bencana yang senan tiasa mengancam setiap saat,karena
seluruh wilayah di tanah air merupakan daerah yang berada diantara pertemuan
antara Lempeng India-Australia dengan Lempeng Eurasia.
Pandeglang merupakan daerah rawan
bencana karena sebagian wilayahnya pesisir, memiliki morfologi sebagian
dataran, perbukitan landai-sedang (bergelombang rendah-sedang) dan perbukitan
terjal.
Kabupaten Pandeglang mengalami
kerentanan akan bencana alam, karena berada pada perairan Selat Sunda yang
memiliki gunung api bawah laut, yaitu Gunung Api Krakatau, yang keberadaannya
adalah konsekuensi dari pertemuan antara Lempeng India-Australia dengan Lempeng
Eurasia.
Dalam menghadapi
bencana seyogyanya seluruh warga sekolah harus memahami apa yang harus
dilakukan sebelum, saat dan pasca bencana terjdi sehingga dampak resiko yang
ditimbulkan dapat diminimalisir sekecil mungkin.
Berdsarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman
Bencana (SPAB) Bagian Ketiga, Pasal
8, bahwa satuan pendidikan (sekolah) sebelum
terjadi bencana bertanggung
jawab:
1.
membentuk tim siaga Bencana di Satuan Pendidikan;
2.
melakukan penilaian terhadap Risiko Bencana di
Satuan Pendidikan;
3.
melakukan pemutakhiran data Risiko Bencana Satuan
Pendidikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
4.
membuat peta Risiko Bencana dan jalur evakuasi;
5.
melakukan penyusunan rencana aksi untuk mendukung
penyelenggaraan Program SPAB;
6.
melakukan penyusunan prosedur operasi standar untuk
menghadapi kedaruratan Bencana;
7.
melakukan penataan interior ruang dan lingkungan
Satuan Pendidikan agar aman terhadap bencana;
8.
memeriksa dan memelihara perlengkapan kebencanaan di
Satuan Pendidikan agar tetap berfungsi;
9.
menyediakan peralatan kesiapsiagaan Bencana;
10.
melakukan simulasi kesiapsiagaan Bencana secara
mandiri dan berkelanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester;
11.
menjalin kemitraan dengan pihak yang kompeten dalam
mendukung penyelenggaraan Program SPAB;
12.
memasukkan Program SPAB dalam rencana kegiatan dan
anggaran sekolah di masing-masing Satuan Pendidikan;
13.
memasukkan materi terkait upaya pencegahan dan
penanggulangan dampak Bencana dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler;
14.
melaksanakan pembelajaran terkait materi upaya
pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana yang terintegrasi dalam kegiatan
intrakurikuler; - 11 - jdih.kemdikbud.go.id
15.
mengevaluasi tingkat keamanan dan kesiapsiagaan
Satuan Pendidikan secara rutin; dan
16.
membuat laporan tahunan penyelenggaraan Program SPAB
di masing-masing Satuan Pendidikan.
5 (lima) tanggung jawab
sekolah saat terjadi bencana (Pasal 18), yaitu:
1.
melaporkan dampak Bencana dan kebutuhan Satuan
Pendidikan darurat kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
2.
mengidentifikasi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang mengungsi atau pindah ke luar daerah dan melaporkannya kepada
Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
3.
menyelenggarakan kegiatan Satuan Pendidikan darurat
sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan
Tenaga Kependidikan dengan melibatkan partisipasi Masyarakat setempat;
4.
mengintegrasikan kegiatan dukungan psikososial dalam
kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana; dan
5.
memberikan laporan penyelenggaran Satuan Pendidikan
secara rutin kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan.
Kewajiban sekolah pasca bencana (Pasal 23), adalah:
1.
memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana
pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
2.
menumbuhkan partisipasi warga Satuan Pendidikan dan
Masyarakat sekitar untuk terlibat aktif dalam proses rehabilitasi Satuan
Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan
Pendidikan;
3.
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau pos
pendidikan dalam upaya rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan
Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan; dan
4.
melaporkan perkembangan proses dan hasil pemulihan
kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan secara rutin.
Komunitas
Peduli Pendidikan dan Anak
Berdasarkan latar
belakang di atas, dan didorong kepedulaian terhadap pendidikan dan anak-anak
(murid), pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 bertempat di SMPN 1 Panimbang
Kabupaten Pandeglang Banten hadir sebuah komunitas yang memiliki visi, misi dan
tujuan agar sekolah (seluruh warga sekolah) memiliki pengetahuan dan
keterampilan serta kepekaan atau kepedulian terhadap sesama dalam menghadapi kesiapsiagaan
bencana yang setiap saat mengancam, dan komunitas tersebut bernama "KOSTANA"`
Pengurus dan penggas
KOSTANA merupakan insan yang memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap
pendidikan dan anak-anak dengan sasaran anggota adalah seluruh sekolah(kepala
sekolah, guru dan tendik), serta praktisi pendidikan lainnya di seluruh wilayah
kabupaten Pandeglang, Banten dan sekolah di wilayah NKRI.
Visi KOSTANA adalah:
·
Memfasilitasi sekolah aman bencana;
·
Melakukan managemen bencana; dan
·
Melakukan pendidikan pengurangan resiko bencana;
Pada usianya yang baru saja berdiri, KOSTANA tentu sangat membutuhkan dukungan dan dorongan dari semua pihak baik pemerintah terutama Sekretriat Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi, BNPB (pusat dan daerah), lembaga social kemasyarakatan, praktisi pendidikan, dan yang utama adalah seluruh siswa, guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di seluruh pelosok tanah air.
Silahkan klik tautan berikut:
https://forms.gle/6rTEY12CMifGUKPU7
-------------------
Semoga bermanfaat….!
Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment