Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-05-19

Inilah Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Guru dan PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021

| 2021-05-19


Informasi pembukaan pendaftaran CPNS dan PPK Tahun 2021 telah dirumuskan dan setiap daerah telah mengusulkan kebutuhan CPNS tahun 2021, yang rencana pendaftarannya akan dibuka tanggal 31 Mei 2021.

Pengadaan calon ASN tahun 2021 akan dibuka melalui jalur CPNS dan jalur PPPK (PPPK Guru dan PPPK Non Guru).

Jadwal Tes CPNS dan PPPK

Lalu apa sajakah persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021?

1.  Persaratan Pendaftaran CPNS 2021.

Setidaknya terdapat 10 persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain:

1)  WNI dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2)  Jabatan CPNS yang dapat dilamar paling tinggi berusia 40 tahun saat melamar;

3)  Pelamar tidak pernah dipenjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4)  Pelamar tidak pernah diberhentikan:

a.   Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

b.  Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

c.   Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian RI;

d.  Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5)  Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI;

6)  Pelamar tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7)  Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar;

8)  Memiliki sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;

9)  Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau Negara lain yang ditentukanoleh pemeritah;

10)              Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) instansiatau formasi/jabatan.

 

2.  Persyaratan Pendaftaran PPPK 2021 (non guru).

1)  WNI dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia (pensiun) pada jabatan yang akan di lamar sesuai dengan ketentuan perunDNG-UNDANGAN;

2)  Tidak pernah dipidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3)  Tidak pernah diberhentikan:

a.   Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tau dengan hormat sebagaiPNS/PPPK;

b.  Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

c.   Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian RI;

d.  Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4)  Tidak menjadi pengurus partaipolitik atau terlibat dalampolitik praktis;

5)  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar;

6)  Memiliki kopetensi yang dibutuhkan sesuai jabatan  yang dilamar dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7)  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;

8)  Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada 1 (satu) jenis jabatan/formasi.

9)  Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sesuai jabatan fungsional yang akan dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk pelamar yang bekerja di instansi pemerintah, dan minimal Direktur atau Kepala divisi SDM/HRD pada perusahaan swasta;

 

3.  Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2021

Syarat pendaftaran PPPK guru memiliki ketentuan tersendiri dan berbeda dengan pendaftar PPPK Non Guru, yaitu:

1)  Pelamar adalah Honorer THK-II sesuai data base THK-II yang tercatat di BKN;

2)  Guru honorer yang masih aktif mengajar pada satuan pendidikan (sekolah) negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru pada DAPODIK Kemdikbud;

3)  Guru yang masih aktif mengajar di satuan pendidikan (sekolah) swasta dan terdaftar sebagai Guru pada DAPODIK Kemdikbud;

4.  Lulus Pendidikan Profesi guru (PPG) dan terdaftar pada data base Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud;

Pelaksanaan seleksi akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali setelah lulus verifikasi administrasi sesuai Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tertanggal 15 Maret 2021.


Jangan Lupa Portal Resmi Seleksi CASN 2021:

  1. SSCN di sscn.bkn.go.id/  ---untuk Seleksi CPNS;
  2. SSP3K di ssp3k.bkn.go.id/ ---untuk Seleksi PPPK;

-------------------

Download Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tertanggal 15 Maret 2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK 2021 di sini.

Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sini.

Download PPT Hasil Rapat Virtual Persiapan Pengadaan CASC (CPNS dan PPPK) Tahun 2021 di sini.

-------------------

Referensi lainnya: Prosedur dan Contoh Soal Persiapan Tes CPNS dan PPPK 2021.


Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….



Related Posts

No comments:

Post a Comment