Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-05-11

Cek Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Anda Untuk Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK 2021

| 2021-05-11

Pemeritah akan segera membuka pendaftaran calon guru melalui jalur Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2021.

Dalam rangkan pendaftaran pengadaan guru Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, pemerintah melalui Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mengingatkan kepada seluruh calon pelamar agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:



1.   Bahwa calon guru PPPK berasal dari: guru dalam jabatan, atau guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang belum diangkat menjadi guru.

2.   Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), dan atau sertifikat pendidik.

3.   Calon PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

4.   Apabila calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi pendidikanya.

5.   Daftar kualifikasi pendidik dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan formasi PPPK tahun 2021 dapat dilihat dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK 2021.

Terdapat 10774 program studi di berbagai jenjang pendidikan yang disiapkan untuk memenuhi formasi memenuhan calon guru melalui pengadaan Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2021.

Pastikan apakah ijazah yang Anda miliki terdapat di dalamnya?

----------------------

Download Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK 2021 di sini.

----------------------


Semoga bermanfaat….jangan lupa berbagi.



 

Related Posts

No comments:

Post a Comment