Pemeritah akan segera membuka pendaftaran calon guru melalui jalur Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2021.
Dalam rangkan pendaftaran pengadaan guru Pegawai Pemeritah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, pemerintah melalui Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
mengingatkan kepada seluruh calon pelamar agar memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa calon guru PPPK berasal dari: guru dalam jabatan, atau guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang belum diangkat menjadi guru.
2. Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana
(S1)/Diploma IV (DIV), dan atau sertifikat pendidik.
3. Calon PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat
pendidiknya.
4. Apabila calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat
pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi pendidikanya.
5.
Daftar
kualifikasi pendidik dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan formasi PPPK
tahun 2021 dapat dilihat dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat
Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK 2021.
Terdapat 10774
program studi di berbagai jenjang pendidikan yang disiapkan untuk memenuhi
formasi memenuhan calon guru melalui pengadaan Pegawai Pemeritah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk
formasi tahun 2021.
Pastikan
apakah ijazah yang Anda miliki terdapat di dalamnya?
----------------------
Download Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor
1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam
Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK 2021 di sini.
----------------------
Semoga
bermanfaat….jangan
lupa berbagi.
No comments:
Post a Comment