Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-05-10

Alur Penerbitan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

| 2021-05-10

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK yang terdiri dari 16 digit angka tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah mutasi (berpindah) tempat mengajar, baik jenjang maupun nama sekolah,  perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan apabila yang berangkutan (PTK) memenuhi hal berikut:

1.  Sudah terdata dalam pangkalan data (DAPODIK)  dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.

2.  Belum memiliki NUPTK; dan

3.  Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Seluruh proses permohonan dan penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id  pada tingkat Satuan Pendidikan.

Sebelum ditetapkan sebagai penerima NUPTK, PTK harus membuat permohonan yang dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

1.       Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2.       Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;

3.       Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;

4.       Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;

5.       Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan

6.       Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.




NUPTK diterbitkan Oleh Pusat Data dan Statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status setelah syarat permohonan diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dilakukan berturut-turut oleh:

a.   Kepala Satuan Pendidikan;

b.  Kepala Dinas Pendidikan; dan

c.   Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.


-------------------

Download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan (NUPTK) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sini.

-------------------

 

Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….

 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment