Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
NUPTK diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik
PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat
Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK yang
terdiri dari 16 digit angka tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah
mutasi (berpindah) tempat mengajar, baik jenjang maupun nama sekolah, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau
terjadi perubahan data lainnya.
Penetapan calon
penerima NUPTK sebagaimana Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilakukan apabila yang berangkutan (PTK) memenuhi hal
berikut:
1. Sudah terdata dalam pangkalan data (DAPODIK) dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.
2. Belum
memiliki NUPTK; dan
3. Telah
bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Seluruh
proses permohonan dan penetapan calon penerima NUPTK
dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
Sebelum ditetapkan
sebagai penerima NUPTK, PTK harus membuat permohonan yang dilakukan
melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.
Ijazah dari pendidikan dasar sampai
dengan pendidikan terakhir;
3.
Bukti memiliki kualifikasi akademik
paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
4. Bagi
yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri
Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan
(SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
5.
Surat keputusan pengangkatan dari
kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
6.
Telah bertugas paling sedikit 2 (dua)
tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan
pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
NUPTK diterbitkan Oleh Pusat Data dan Statistik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status setelah syarat
permohonan diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi
vervalptk.data.kemdikbud.go.id dilakukan berturut-turut oleh:
a. Kepala
Satuan Pendidikan;
b. Kepala
Dinas Pendidikan; dan
c. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
-------------------
Download Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan (NUPTK) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sini.
-------------------
Semoga
bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment