Berdasarkan Peraturan Menteri Pandidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2015, bahwa Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK merupakan suatu kumpulan data dalam sebuah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Tujuan
pengeolaan DAPODIK tiada lain adalah untuk mewujudkan
basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang
terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan
Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, berguna dalam mendukung peningkatan
efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang
terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh sekolah sendiri, pemerintah/kementerian
atau seluruh pemangku
kepentingan.
Lalu apa
saja yang ada dalam DAPODIK?
Data
Pokok Pendidikan (DAPODIK) berisi data penting sekolah, yaitu:
1. Data
satuan pendidikan,
2. Data
pendidik dan tenaga kependidikan, dan
3. Data
peserta didik yang merupakan data yang bersifat individual, relasional dan
longitudinal.
Data individual
merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara
rinci. Data relasional merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas
pendidikan. Dan Data longitudinal merupakan data yang dikumpulkan dari
pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam
periode semester tahun ajaran yang berbeda.
Setiap
satuan pendidikan atau sekolah berkewajiban untuk mengelola data Dapodik dengan
baik, pemutahiran dan lainnya. Hal ini sesuai dengan Pasal
14, Permendikbud Nomor 79 tahun 2015, bahwa dalam pengelolaan
Dapodik satuan pendidikan mempunyai tugas:
a.
Melakukan pengisian dan pengiriman
data melalui Dapodik;
b.
Melakukan pemutakhiran data secara
berkala sekurang kurangnya satu kali dalam satu semester;
c.
Memeriksa dampak data yang telah
diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian;
dan
d.
Menjamin kelengkapan, kebenaran dan
kemutakhiran data yang dikirimkan.
Sekolah wajib melakukan update dan melakukan sinkronisasi data Dapodik setiapada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester. Data
yang diupdate termasuk misalnya data
pertumbuhan dan perkembangan fisik siswa yaitu tinggi dan berat badan serta
lingkar kepala yang diinput dengan data sebenarnya sehingga seluruh data dalam Dapodik dapat dipertanggung jawabkan.
Ada sesuatu yang salah yang sering dilakukan sekolah dalam pengisian data
Dapodik. Operator Dapodik adalah orang yang berkewajiban melakukan input data
Dapodik, karena ia satu satunya yang memiliki akses (akun) untuk masuk ke
dalamnya.
Operator adalah Tenaga Kependidikaan yang ditugaskan oleh kepala
sekolah. Data yang diinput merupakan data yang diperoleh dari PTK yang
ditugaskan dalam mengelola sebuah/unit kegiatan sekolah, misalnya untuk input
data sarana sekolah, operator memperolehnya dari PTK yang ditugaskan sebagai
wakil kepala sekolah bidang sarana, data input e-rapor diperoleh dari wakil
kepala sekolah bidang kurikulum, data Program Indonesia Pintar (PIP/KIP/PKH, dll) diperoleh dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, dan seterusnya.
Tidak dibenarkan jika semua data Dapodik diperoleh dan diinput oleh
operator sekolah seorang diri, sehingga akan menyebebkan data yang diinput tidak
akurat, dan berdampak pada hasil analisis data Dapodik itu sendiri. Ini yang
harus dihindari oleh sekolah.
Ingat…bahwa data dalam Dapodik menjadi dasar/acuan pemerintah dalam
menentukan kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan satuan pendidikan
maupun secara nasional baik sarana, PTK, bantuan pembiayaan pendidikan (BOS), dan
juga dalam memberikan bantuan atau subsidi dalam bentuk lainnya.
-------------------
Download Peraturan Menteri
Pandidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2015 tentang
DAPODIK
Download Aplikasi DAPODIK Versi 2021 di sini.
-------------------
Semoga
bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment