Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-05-06

DAPODIK (Data Pokok Pendidikan)

| 2021-05-06

Berdasarkan Peraturan Menteri Pandidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2015, bahwa Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK merupakan suatu kumpulan data dalam sebuah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Tujuan pengeolaan DAPODIK tiada lain adalah untuk mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, berguna dalam mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh sekolah sendiri, pemerintah/kementerian atau seluruh pemangku kepentingan.

Data Pokok Pendidikan
Sebagai basis data pokok, maka DAPODIK harus dikelola dengan sebaik-baiknya melalui input data dalam instrumen aplikasi yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat.


Lalu apa saja yang ada dalam DAPODIK?


Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) berisi data penting sekolah, yaitu:

1.  Data satuan pendidikan,

2.  Data pendidik dan tenaga kependidikan, dan

3.  Data peserta didik yang merupakan data yang bersifat individual, relasional dan longitudinal.

Data individual merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci. Data relasional merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan. Dan Data longitudinal merupakan data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.

Setiap satuan pendidikan atau sekolah berkewajiban untuk mengelola data Dapodik dengan baik, pemutahiran dan lainnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 14, Permendikbud Nomor 79 tahun 2015, bahwa dalam pengelolaan Dapodik satuan pendidikan mempunyai tugas:

a.    Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;

b.    Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang kurangnya satu kali dalam satu semester;

c.    Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan

d.    Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

Sekolah wajib melakukan update dan melakukan sinkronisasi data Dapodik setiapada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester. Data yang diupdate termasuk misalnya data pertumbuhan dan perkembangan fisik siswa yaitu tinggi dan berat badan serta lingkar kepala yang diinput dengan data sebenarnya sehingga seluruh data dalam Dapodik dapat dipertanggung jawabkan.

Ada sesuatu yang salah yang sering dilakukan sekolah dalam pengisian data Dapodik. Operator Dapodik adalah orang yang berkewajiban melakukan input data Dapodik, karena ia satu satunya yang memiliki akses (akun) untuk masuk ke dalamnya.

Operator adalah Tenaga Kependidikaan yang ditugaskan oleh kepala sekolah. Data yang diinput merupakan data yang diperoleh dari PTK yang ditugaskan dalam mengelola sebuah/unit kegiatan sekolah, misalnya untuk input data sarana sekolah, operator memperolehnya dari PTK yang ditugaskan sebagai wakil kepala sekolah bidang sarana, data input e-rapor diperoleh dari wakil kepala sekolah bidang kurikulum, data Program Indonesia Pintar (PIP/KIP/PKH, dll) diperoleh dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, dan seterusnya.

Tidak dibenarkan jika semua data Dapodik diperoleh dan diinput oleh operator sekolah seorang diri, sehingga akan menyebebkan data yang diinput tidak akurat, dan berdampak pada hasil analisis data Dapodik itu sendiri. Ini yang harus dihindari oleh sekolah.

Ingat…bahwa data dalam Dapodik menjadi dasar/acuan pemerintah dalam menentukan kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan satuan pendidikan maupun secara nasional baik sarana, PTK, bantuan pembiayaan pendidikan (BOS), dan juga dalam memberikan bantuan atau subsidi dalam bentuk lainnya.

-------------------

Download Peraturan Menteri Pandidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2015 tentang DAPODIK di sini.

Download Aplikasi DAPODIK Versi 2021 di sini.

-------------------

 

Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….




Related Posts

No comments:

Post a Comment