Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penilaian merupakan salah satu kewajiban guru yang harus dilakukan terhadap proses pembelajaran yang telah dilakukan, hal ini bertujuan untuk mengetahui capaian kompetensi peserta didik apakah telah mencapai target minimal yang harus dituntaskan atau sebaliknya.
Jika ditinjau dari waktu pelaksanaan penilaian oleh guru, maka dapat
diklasifikasikan jenis penilaian adalah sebagaiberikut:
1.
Penilaian Harian (PH)
Penilaian
harian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta
didik yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan
berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran
(assessment as dan for learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi
serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).
2.
Penilaian Tengah Semester (PTS)
Penilaian
Tengah Semester adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke8 atau ke9
dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari
sampai dengan minggu ke7 atau ke8.
3.
Penilaian Akhir Semester (PAS)
Penilaian
Akhir Semester adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal
dengan materi semua KD pada semester tersebut.
4.
Penilaian Akhir Tahun (PAT)
Penilaian
Akhir Tahun adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan
materi semua KD pada semester genap.
5.
Ujian Sekolah (US)
Ujian
Sekolah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik
terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan
dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan dilakukan satuan pendidikan.
Semua jenis penilaian di atas harus dirancang sebaik-baiknya agar tujuan
dari penilaian tercapai, mulai dari menentukan tujuan penilaian, jenis/bentuk instrument
yang akan digunakan, melakukan penelaahan terhadap indicator penilaian
(SK/KD/IPK), menyusun kisi-kisi, kartu soal, menyusun soal/instrument, menyusun
rubric penilaian, dan atau pedoman penskoran.
Hasil penilaian yang diperoleh peserta didik, selanjutnya harus diolah atau dianalisis untuk mengetahui efektivitas pembelajaran yang dilakukan guru serta kompetensi yang diperoleh masing-masing peserta didik apakah sudah mencapai atau melapaui target (KKM) yang telah ditentukan ataubelu.
Manfaat pengolahan atau analisis hasil penilaian akan membantu untuk menentukan tindakan berikutnya yang harus dilaksanakan guru (program tindak lanjut hasil penilaian pembelajaran), misalnya remedial atau pengayaan, serta feedbak bagi guru sendiri.
Semoga
bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment