Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-11-04

Penilaian Pembelajaran (Bagian 1- Konsep Penilaian)

| 2020-11-04

 (Bagian 1 - Konsep Penilaian)

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Mengapa penilaian harus dilakukan sekalipun saat darurat seperti saat ini?

Bagi guru hebat dan luar biasa, kondisi pandemik Covid-19 saat ini merupakan sebuah kondisi yang penuh tantangan yang harus dijawab dengan sebuah kreativitas positif, untuk menujukkan kepada khalayak bahwa guru itu “adaptif” terhadap segala kondisi, dan tidak akan pernah berhenti berkreativitas dalam kondisi apapun demi anak-anak tercinta yang saat ini masih banyak yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR).

Sesuai amanat undang-undang bahwa dalam kondisi seperti apapun, siswa harus tetap mendapatkan pelayanan pendidikan terbaik, termasuk dalam hal peniaian hasil pembelajaran.

Sudah selayaknya setiap kali kita selesai melaksanakan kegiatan pembelajaran tentu harus diketahui hasil dan efektivitas tidaknya pembelajaran yang dilaksanakan, yaitu melalui serangkaian kegiatan yang disebut dengan penilaian atau assesmen.

Terdapat beberapa istilah yang hampir memiliki kesamaan pengertian dengan penilaian, yaitu tes, ulangan, ujian, pengukuran, assesmen, serta evaluasi

Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik. Sedangkan  Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. 

Selain pemeritah dan satuan pendidikan (sekolah), guru tentu yang harus paling dahulu mengetahui capaian hasil belajar setiap anak didiknya baik sikap, pengetahuan maupun keterampilannya (Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016).

Tentunya tak berbeda dengan proses pembelajaran jarak jauh, guru juga pasti mengalami kesulitan saat melakukan penilaian, antara lain tentang capaian KKM walaupun pemerintah memberikan kelonggaran dalam pencapaian kurikulum.

Sungguh pun demikian, proses penilaian harus tetap dilaksanakan dengan tetap mengedepankan penilaian yang valid, objektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria serta akuntabel.

Dalam kondisidarurat saat ini dengan segudang permasalahan, nampaknya pembelajaran yang dilakukan belum sepenuhnya berorientasi HOTS (High Order Thinking Skill), oleh karena itu pula penilaian yang dilakukan pun nampaknya agak sulit juga untuk dibuat HOTS (level 3). Maksudnya untuk menyajikan penilaian HOTS,  maka pembelajaran yang disajikan pun harus HOTS. Namun demikian jika naskah soal yang disajikan bisa didesain HOTS itu yang memang seharusnya dibuat.

Sebelum merancang dan melakukan penilaian guru (sekolah) harus menganalisis Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) masing masing mata pelajaran sesuai dengan jejang kelasnya berdasarkan KI dan KD masa drurat Covid-19, sebagai mana yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/Kr/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus.

Perhatikan tahapan analisis KD ke dalam materi ajar dan indicator di bawah ini.

prosedur penyusunan indikator
Kompetensi Dasar:

Kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik setelah mempelajari materi pelajaran tertentu. KD ini diambil dari kurikulum.

Materi:

Materi yang harus dikuasai peserta didik berdasarkan KD yang akan diukur. 

Indikator:

Rumusan yang berisi ciri-ciri perilaku yang dapat diukur sebagai petunjuk ketercapaian KD

Penilaian Oleh Pendidik

Bentuk penilaian yang dapat dilakukan oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang dapat digunakan untuk: 

  1. mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
  2. memperbaiki proses pembelajaran; dan 
  3. menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.

Dalam menyusun penilaian hasil belajar guru minimal melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; 
  2. menyusun kisi-kisi penilaian; 
  3. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian; 
  4. melakukan analisis kualitas instrumen;
  5. melakukan penilaian;
  6. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; 
  7. melaporkan hasil penilaian; dan
  8.  memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Penilaian Oleh Satuan Pendidkan

Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah yang dapat digunakan dalam penentuan kelulusan dari satuan pendidikan, dalam rangka penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang telah ditetapkan baik dalam Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan kriteria kenaikan kelas.

Hasil penilaian yang dilakukan baik oleh pendidik (guru) dan sekolah bermanfaat untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada sekolah masing-masing.

Mekanisme penilaian hasil belajar oleh sekolah atau madrasah adalah sebagai berikut:

  1. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
  2. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan  pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  3. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
  4. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan e. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.

Penilaian Oleh Pemerintah

Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:

a.    pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;

b.   pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan

c.    pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pemerintah dapat berupa Ujian Nasional (UN) dan atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan.

Rencana pemerintah mulai tahun 2021 akan menghapus Ujian Nasional (UN) dengan Assesmen Nasinal yaitu Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) yang melihat input,proses dan output pendidikan pada setiap sekolah, dan tidak semua siswa mengikuti AKM melainkan hanya beberapa orang sebagai sampel. Hasil assesmen disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Level kognitif merupakan tingkat kemampuan peserta didik secara individual maupun kelompok yang dapat dijabarkan dalam tiga level kognitif. Level 1 menunjukkan tingkat kemampuan yang rendah yang meliputi pengetahuan dan pemahaman (knowing), level 2 menunjukkan tingkat kemampuan yang lebih tinggi yang meliputi penerapan (applying), dan level 3 menunjukkan tingkat kemampuan tinggi yang meliputi penalaran (reasoning). Pada level 3 ini termasuk tingkat kognitif analisis, sintesis, dan evaluasi. Gambaran kemampuan peserta didik yang dituntut pada setiap level kognitif terdapat pada penjelasan berikut. 

domain pengetahuan

Level 1 : Peserta pada level ini memiliki kemampuan standar minimum dalam menguasai pelajaran (Knowing), yaitu  mengingat (C1) dan memahami (C2).

Level 2 : Peserta didik pada level ini memiliki kemampuan aplikatif (Applying), yaitu mengaplikasikan (C3)

Level 3 : Peserta didik pada level ini memiliki kemampuan penalaran dan logika (Reasoning), yaitu mengan.alisis (C4), mengevaluasi (C5), dan mencipta (C6) 

Saat pandemi seperti sekarang ini, desain penilaian HOTS atau tidak bergantung kepada indikator materi (KD) yang telah disusun dalam silabus. Namun sebaiknya dalam menyelesaikan sebuah persoalan, peserta didik diupayakan memanfaatkan, mengaitkan dan atau menghubungkan berbagai informasi/pengetahuanyang telah diperolehnya sebelum memutukan dalam menyelesaikan soal yang harus dijawab. 

Karena pada intinya bahwa HOTS merupakan kemampuan berpikir yang tidak sekedar mengingat (recall), menyatakan kembali (restate), atau merujuk tanpa menlakukan pengolahan informasi (recite).

----------------------------------------------------------------------------

Mungkin diperlukan:

----------------------------------------------------------------------------

Beberapa langkah-langkah penting yang dapat dilakukan dalam menyusun tes atau penilaian adalah:

Langkah-langkah penting yang dapat dilakukan sebagai berikut.  

1.     Menentukan tujuan penilaian. Menentukan tujuan dalam penilaian sangat penting karena setiap tujuan memiliki sasaran yang berbeda-beda. Misalnya untuk tujuan tes prestasi belajar, diagnostik, atau seleksi, dan lain-lain. 

2.     Memperhatikan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang harus dicapai. Menentukan kompetensi yang harus dicapai merupakan acuan/target utama yang harus dipenuhi atau yang harus diukur dalam penilaian.

3.     Menentukan jenis alat ukurnya atau penilaian yang akan dilakukan, yaitu tes atau non-tes atau mempergunakan keduanya. Untuk penggunaan tes diperlukan penentuan materi penting sebagai pendukung kompetensi dasar. Syaratnya adalah materi yang diujikan harus mempertimbangkan urgensi (wajib dikuasai peserta didik), kontinuitas (merupakan materi lanjutan), relevansi (bermanfaat terhadap mata pelajaran lain), dan keterpakaian dalam kehidupan sehari-hari tinggi (UKRK).

4.     Menyusun kisi-kisi tes,

5.     Kartu soal, dan

Menulis butir soal beserta pedoman penskorannya. Dalam menulis soal, penulis soal harus memperhatikan kaidah penulisan soal.


Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian

Baca juga....Definisi Tes, Pengukuran, Penilaian, dan Evaluasi



Semoga bermanfaat….! Jangan lupaberbagi….





Related Posts

1 comment: