(Bagian 1 - Konsep Penilaian)
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Mengapa penilaian harus dilakukan sekalipun saat darurat seperti saat ini?
Bagi guru hebat dan luar biasa, kondisi pandemik Covid-19 saat ini merupakan sebuah kondisi yang penuh tantangan yang harus dijawab dengan sebuah kreativitas positif, untuk menujukkan kepada khalayak bahwa guru itu “adaptif” terhadap segala kondisi, dan tidak akan pernah berhenti berkreativitas dalam kondisi apapun demi anak-anak tercinta yang saat ini masih banyak yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR).
Sesuai
amanat undang-undang bahwa dalam kondisi seperti apapun, siswa harus tetap
mendapatkan pelayanan pendidikan terbaik, termasuk dalam hal peniaian hasil
pembelajaran.
Sudah
selayaknya setiap kali kita selesai melaksanakan kegiatan pembelajaran tentu
harus diketahui hasil dan efektivitas tidaknya pembelajaran yang dilaksanakan,
yaitu melalui serangkaian kegiatan yang disebut dengan penilaian atau assesmen.
Terdapat beberapa istilah yang hampir memiliki kesamaan pengertian dengan penilaian, yaitu tes, ulangan, ujian, pengukuran, assesmen, serta evaluasi.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik. Sedangkan Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Selain pemeritah dan satuan pendidikan (sekolah), guru tentu yang harus paling dahulu mengetahui capaian hasil belajar setiap anak didiknya baik sikap, pengetahuan maupun keterampilannya (Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016).
Tentunya
tak berbeda dengan proses pembelajaran jarak jauh, guru juga pasti mengalami
kesulitan saat melakukan penilaian, antara lain tentang capaian KKM walaupun
pemerintah memberikan kelonggaran dalam pencapaian kurikulum.
Sungguh
pun demikian, proses penilaian harus tetap dilaksanakan dengan tetap
mengedepankan penilaian yang valid, objektif, adil, terpadu, terbuka,
menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria serta akuntabel.
Dalam kondisidarurat saat ini dengan segudang permasalahan, nampaknya pembelajaran yang dilakukan belum sepenuhnya berorientasi HOTS (High Order Thinking Skill), oleh karena itu pula penilaian yang dilakukan pun nampaknya agak sulit juga untuk dibuat HOTS (level 3). Maksudnya untuk menyajikan penilaian HOTS, maka pembelajaran yang disajikan pun harus HOTS. Namun demikian jika naskah soal yang disajikan bisa didesain HOTS itu yang memang seharusnya dibuat.
Sebelum merancang dan melakukan penilaian guru (sekolah) harus menganalisis Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) masing masing mata pelajaran sesuai dengan jejang kelasnya berdasarkan KI dan KD masa drurat Covid-19, sebagai mana yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/Kr/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus.
Perhatikan
tahapan analisis KD ke dalam materi ajar dan indicator di bawah ini.
Kemampuan
minimal yang harus dikuasai peserta didik setelah mempelajari materi pelajaran
tertentu. KD ini diambil dari kurikulum.
Materi:
Materi
yang harus dikuasai peserta didik berdasarkan KD yang akan diukur.
Indikator:
Rumusan
yang berisi ciri-ciri perilaku yang dapat diukur sebagai petunjuk ketercapaian
KD
Penilaian Oleh Pendidik
Bentuk
penilaian yang dapat dilakukan oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan,
pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang dapat
digunakan untuk:
- mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik;
- memperbaiki proses pembelajaran; dan
- menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.
Dalam menyusun
penilaian hasil belajar guru minimal melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
- menetapkan tujuan penilaian dengan
mengacu pada RPP yang telah disusun;
- menyusun kisi-kisi penilaian;
- membuat instrumen penilaian berikut
pedoman penilaian;
- melakukan analisis kualitas instrumen;
- melakukan penilaian;
- mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
- melaporkan hasil penilaian; dan
- memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Penilaian Oleh Satuan Pendidkan
Penilaian hasil
belajar yang dilakukan oleh satuan
pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah yang dapat digunakan dalam penentuan kelulusan dari satuan
pendidikan, dalam rangka penjaminan
mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang telah ditetapkan baik dalam
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan kriteria kenaikan kelas.
Hasil
penilaian yang dilakukan baik oleh pendidik (guru) dan sekolah bermanfaat
untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada sekolah masing-masing.
Mekanisme penilaian
hasil belajar oleh sekolah atau
madrasah adalah sebagai berikut:
- penetapan KKM yang harus dicapai oleh
peserta didik melalui rapat dewan pendidik;
- penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan pada semua mata pelajaran
mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- penilaian pada akhir jenjang
pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;
- laporan hasil penilaian pendidikan
pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik
berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh
Pendidik; dan e. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
Penilaian Oleh Pemerintah
Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau
bentuk lain yang diperlukan. Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk:
a.
pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan;
b.
pertimbangan seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya; dan
c.
pembinaan dan pemberian bantuan kepada
satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan
Penilaian
hasil belajar yang dilakukan
oleh pemerintah dapat berupa Ujian Nasional (UN) dan atau bentuk lain dalam
rangka pengendalian mutu pendidikan.
Rencana pemerintah
mulai tahun 2021 akan menghapus Ujian Nasional (UN) dengan Assesmen Nasinal
yaitu Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) yang melihat input,proses dan output
pendidikan pada setiap sekolah, dan tidak semua siswa mengikuti AKM melainkan
hanya beberapa orang sebagai sampel. Hasil assesmen disampaikan kepada
satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran dan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan sebagai dasar untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan
pendidikan, serta pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk
meningkatkan mutu pendidikan.
Level kognitif merupakan tingkat kemampuan peserta didik secara individual maupun kelompok yang dapat dijabarkan dalam tiga level kognitif. Level 1 menunjukkan tingkat kemampuan yang rendah yang meliputi pengetahuan dan pemahaman (knowing), level 2 menunjukkan tingkat kemampuan yang lebih tinggi yang meliputi penerapan (applying), dan level 3 menunjukkan tingkat kemampuan tinggi yang meliputi penalaran (reasoning). Pada level 3 ini termasuk tingkat kognitif analisis, sintesis, dan evaluasi. Gambaran kemampuan peserta didik yang dituntut pada setiap level kognitif terdapat pada penjelasan berikut.
Level 1 : Peserta pada level ini memiliki kemampuan standar minimum dalam menguasai pelajaran (Knowing), yaitu mengingat (C1) dan memahami (C2).
Level 2 : Peserta didik pada level ini memiliki kemampuan aplikatif (Applying), yaitu mengaplikasikan (C3)
Level 3 : Peserta didik pada level ini memiliki kemampuan penalaran dan logika (Reasoning), yaitu mengan.alisis (C4), mengevaluasi (C5), dan mencipta (C6)
Saat pandemi seperti sekarang ini, desain penilaian HOTS atau tidak bergantung kepada indikator materi (KD) yang telah disusun dalam silabus. Namun sebaiknya dalam menyelesaikan sebuah persoalan, peserta didik diupayakan memanfaatkan, mengaitkan dan atau menghubungkan berbagai informasi/pengetahuanyang telah diperolehnya sebelum memutukan dalam menyelesaikan soal yang harus dijawab.
Karena pada intinya bahwa HOTS merupakan kemampuan berpikir yang tidak sekedar mengingat (recall), menyatakan kembali (restate), atau merujuk tanpa menlakukan pengolahan informasi (recite).
----------------------------------------------------------------------------
Mungkin diperlukan:
----------------------------------------------------------------------------
Beberapa
langkah-langkah penting yang dapat dilakukan dalam menyusun tes atau penilaian adalah:
Langkah-langkah
penting yang dapat dilakukan sebagai berikut.
1.
Menentukan tujuan penilaian.
Menentukan tujuan dalam penilaian sangat penting karena setiap tujuan memiliki
sasaran yang berbeda-beda. Misalnya untuk tujuan tes prestasi belajar,
diagnostik, atau seleksi, dan lain-lain.
2.
Memperhatikan Kompetensi Inti (KI) dan
Kompetensi Dasar (KD) yang harus dicapai. Menentukan kompetensi yang harus
dicapai merupakan acuan/target utama yang harus dipenuhi atau yang harus diukur
dalam penilaian.
3.
Menentukan jenis alat ukurnya atau
penilaian yang akan dilakukan, yaitu tes atau non-tes atau mempergunakan
keduanya. Untuk penggunaan tes diperlukan penentuan materi penting sebagai
pendukung kompetensi dasar. Syaratnya adalah materi yang diujikan harus
mempertimbangkan urgensi (wajib dikuasai peserta didik), kontinuitas (merupakan
materi lanjutan), relevansi (bermanfaat terhadap mata pelajaran lain), dan
keterpakaian dalam kehidupan sehari-hari tinggi (UKRK).
4.
Menyusun kisi-kisi tes,
5.
Kartu soal, dan
Menulis butir soal beserta pedoman penskorannya. Dalam menulis soal, penulis soal harus memperhatikan kaidah penulisan soal.
Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Baca juga....Definisi Tes, Pengukuran, Penilaian, dan Evaluasi
Semoga
bermanfaat….! Jangan lupaberbagi….
TOP 👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻
ReplyDelete