Sekolah atau satuan Pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Seiring pertumbuhan penduduk pada satu wilayah tertentu, maka
peningkatan anak usia sekolah pun biasanya akan meningkat. Peningkatan ini
harus mampu dilayani oleh pemerintah, pemeritah daerah atau masyarakat
khususnya dalam layanan bindang pendidikan.
Jika daya tamping sekolah sudah melebihi kapasitas dan tidak sanggup
lagi melayani anak di daerah tersebut, maka pemerintah atau masyarakat berhak untuk
mendirikan sekolah dengan dasar pelayanan kepada anak-anakusia sekolah. Dengan kata
lain bahwa pendirian sekolah
didasarkan kebutuhan masyarakat
untuk memperoleh pendidikan, dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal, regional dan nasional.
Dalam mendirikan sekolah baru harus memenuhi persyratan sebagai berikut:
a.
hasil
studi kelayakan;
b. rencana induk
pengembangan sekolah (RIPS);
c.
sumber
peserta didik;
d. tenaga
kependidikan;
e.
tenaga
non kependidikan;
f.
kurikulum/program
kegiatan belajar;
g.
sumber
pembiayaan; dan
h. sarana dan
prasarana;
Komponen hasil studikelayakan minimal berisi Studi kelayakan
pendirian sekolah berisi: a. latar belakang dan tujuan pendirian sekolah; b.
bentuk dan nama sekolah; 0. lokasi sekolah dan dukungan masyarakat; d. sumber
peserta didik; e. guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana
pengembangannya; f. sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya
investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana; g. fasilitas
lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan; h. peta pendidikan; 1.
kesimpulan studi kelayakan.
Sedangkan RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) berisikan: a.
visi dan misi, b. Kurikulum,
c. peserta didik, d. Ketenagaan, e. sarana dan
prasarana, f. Organisasi,
g. Pembiayaan, h. manajemen sekolah,
1. peranserta masyarakat, dan j . rencana pentahapan pelaksanaan.
Pelajari tentang pedoman
pendirian sekolah.
------------------
Download Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 060 /U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah di sini.
-------------------
Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment