Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-09-02

Prosedur Pendirian Sekolah Baru

| 2021-09-02

 

Sekolah atau satuan Pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Seiring pertumbuhan penduduk pada satu wilayah tertentu, maka peningkatan anak usia sekolah pun biasanya akan meningkat. Peningkatan ini harus mampu dilayani oleh pemerintah, pemeritah daerah atau masyarakat khususnya dalam layanan bindang pendidikan.

Jika daya tamping sekolah sudah melebihi kapasitas dan tidak sanggup lagi melayani anak di daerah tersebut, maka pemerintah atau masyarakat berhak untuk mendirikan sekolah dengan dasar pelayanan kepada anak-anakusia sekolah. Dengan kata lain bahwa pendirian sekolah didasarkan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan, dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal, regional dan nasional.

Dalam mendirikan sekolah baru harus memenuhi persyratan sebagai berikut:

a.   hasil studi kelayakan;

b.  rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);

c.   sumber peserta didik;

d.  tenaga kependidikan;

e.   tenaga non kependidikan;

f.    kurikulum/program kegiatan belajar;

g.   sumber pembiayaan; dan

h.  sarana dan prasarana;

Komponen hasil studikelayakan minimal berisi Studi kelayakan pendirian sekolah berisi: a. latar belakang dan tujuan pendirian sekolah; b. bentuk dan nama sekolah; 0. lokasi sekolah dan dukungan masyarakat; d. sumber peserta didik; e. guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya; f. sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana; g. fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan; h. peta pendidikan; 1. kesimpulan studi kelayakan.

Sedangkan RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) berisikan: a. visi dan misi, b. Kurikulum, c. peserta didik, d. Ketenagaan, e. sarana dan prasarana, f. Organisasi, g. Pembiayaan, h. manajemen sekolah, 1. peranserta masyarakat, dan j . rencana pentahapan pelaksanaan.

Pelajari tentang pedoman pendirian sekolah.


 

------------------

Download Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060 /U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah di sini.

-------------------

 

Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….

 

 

 


Related Posts

No comments:

Post a Comment