Berikut ini merupakan pertanyaan seputar pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun pelajaran 2021/2022 Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.
Apa itu Asesmen Nasional (AN)?
Asesmen
Nasional (AN)
merupakan sebuah rangkaian evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA) atau sekolah Indonesia yang berada di luarnegeri dengan menggunakan
instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan
belajar.
Sekolah apa saja yang melaksanakan AN?
Sekolah yang
melaksanakan Asesmen Nasional pada
tahun 2021 seluruh sekolah pada wilayah yang diperbolehkan
melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan
pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan
jadwal pelaksanaan AN.
Siapa sajakah peserta AN?
a. Kepala satuan pendidikan;
b. Seluruh
Pendidik;
c.
Peserta didik yang terpilih sebagai
sampel pada satuan pendidikan; dan
d. Peserta
didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.
Apa saja yang dilakukan peserta AN?
§ Peserta didik
mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
§ Seluruh Pendidik dan
Kepala satuan pendidikan mengikuti
Survei Lingkungan Belajar
Apa persyaratan peserta didik?
1. Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
2. Peserta
didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
§ jenjang
SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;
§ jenjang
SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN;
atau
§ jenjang
SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan
AN.
3. Peserta
didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan
luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
4. Peserta
didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau
satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
5. Peserta
didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan
penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.
6. Peserta
didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan
penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas
7. Peserta
didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian
hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas
4.
Apa persyaratan bagi pendidik?
1. Pendidik
yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
2. Terdaftar
pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif
mengajar pada satuan pendidikan.
4. Pendidik
yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap
satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
5. Pendidik
pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti
AN.
Apa
persyaratan kepala sekolah?
1. Kepala
Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur
sipil negara.
2. Terdaftar
pada sistem Dapodik atau EMIS.
3. Aktif
menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Kepala
satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan
mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
5. Kepala
satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti
AN tetap mengikuti AN.
Bagaimana mekanisme pelaksanaan ANtingkat sekolah?
Pelaksana Tingkat
Satuan Pendidikan:
A. Pelaksana
Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan
pendidikan.
B. Pelaksana
Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut.
1)
melakukan sosialisasi kepada pendidik,
peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya
tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;
2)
merencanakan pelaksanaan AN di satuan
pendidikan masing[1]masing;
3)
melakukan verifikasi data calon
peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi
sesuai dengan kewenangannya;
4)
melaksanakan simulasi/uji coba
pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;
5)
menetapkan tempat dan/atau ruang
asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan
pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan
prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan
protokol kesehatan;
6)
mengusulkan jumlah sesi per hari
kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;
7)
mengikuti simulasi AN bagi satuan
pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
8)
mengikuti gladi bersih AN dan dapat
mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan;
9)
memastikan peserta didik yang mengikuti
AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
10)
memastikan peserta sebagaimana yang
dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal
pelaksanaan AN;
11)
menerapkan protokol kesehatan sesuai
dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi
Covid-19;
12)
menyampaikan informasi tentang
keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;
13)
mengatur proses kegiatan belajar
mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel
AN;
14)
melakukan penggantian peserta utama
dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen,
maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambat[1]lambatnya
15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;
15)
memastikan seluruh pendidik dan kepala
satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai
jadwal yang ditetapkan;
16)
menetapkan proktor dan teknisi serta
memastikan telah mengikuti pelatihan;
17)
menerapkan dan memastikan protokol
kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya:
18)
mengikuti ketentuan yang dikeluarkan
oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di
bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara
sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN; 21
19)
menyiapkan serta membiayai perpindahan
peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;
20)
melaksanakan AN dan memastikan
kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;
21)
mencatat dan melaporkan kejadian yang
tidak sesuai dengan POS AN;
22)
membuat berita acara pelaksanaan AN di
satuan pendidikan;
23)
menjamin keamanan dan ketertiban
pelaksanaan AN;
24)
menjalankan tata tertib pelaksanaan
AN;
25)
membiayai persiapan dan pelaksanaan AN
di satuan pendidikan;
26) menyusun
program tindak lanjut hasil AN; dan aa. menyampaikan laporan pelaksanaan AN
kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan
kewenangannya, khusus untuk
------------------
Download Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. di sini.
-------------------
Semoga bermanfaat….! Jangan
lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment