Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-08-30

ASESMEN NASIONAL (AN)

| 2021-08-30

 

Berikut ini merupakan pertanyaan seputar pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) tahun pelajaran 2021/2022 Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.

 

Apa itu Asesmen Nasional (AN)?

Asesmen Nasional (AN) merupakan sebuah rangkaian evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah (SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA) atau sekolah Indonesia yang berada di luarnegeri dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Jadwal Asesmen Nasional Untuk Siswa

Jadwal AN untuk Guru dan Kepala Sekolah

Sekolah apa saja yang melaksanakan AN?

Sekolah yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 seluruh sekolah pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN.


Siapa sajakah peserta AN?

a.   Kepala satuan pendidikan;

b.  Seluruh Pendidik;

c.   Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan

d.  Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk.

 

Apa saja yang dilakukan peserta AN?

§  Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

§  Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar

 

Apa persyaratan peserta didik?

1.  Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.

2.  Peserta didik masih aktif belajar pada satuan pendidikan:

§  jenjang SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN;

§  jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat kelas 8 pada saat pelaksanaan AN; atau

§  jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat kelas 11 pada saat pelaksanaan AN.

3.  Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.  

4.  Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.

5.  Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10.

6.  Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/Paket B/Wustha sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas

7.  Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4.

 

Apa persyaratan bagi pendidik?

1.  Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

2.  Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3.  Aktif mengajar pada satuan pendidikan.

4.  Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.

5.  Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

 

Apa persyaratan kepala sekolah?

1.  Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.

2.  Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.

3.  Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.

4.  Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.

5.  Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.

 

 

Bagaimana mekanisme pelaksanaan ANtingkat sekolah?

Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan:

A.  Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan dibentuk oleh masing-masing satuan pendidikan.

B.  Pelaksana Asesmen Nasional Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.

1)          melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat lainnya tentang kebijakan AN dan teknis pelaksanaan AN;

2)          merencanakan pelaksanaan AN di satuan pendidikan masing[1]masing;

3)          melakukan verifikasi data calon peserta AN dan melaporkan ke pelaksana tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan kewenangannya;

4)          melaksanakan simulasi/uji coba pelaksanaan AN sesuai jadwal yang ditetapkan Pelaksana Tingkat Pusat;

5)          menetapkan tempat dan/atau ruang asesmen (tempat dan/atau ruang asesmen dapat ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan AN) dengan mempertimbangkan protokol kesehatan;

6)          mengusulkan jumlah sesi per hari kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi;

7)          mengikuti simulasi AN bagi satuan pendidikan dengan status mandiri sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

8)          mengikuti gladi bersih AN dan dapat mengikutsertakan peserta didik yang terpilih sebagai sampel sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

9)          memastikan peserta didik yang mengikuti AN merupakan peserta yang telah ditetapkan oleh Kementerian;

10)      memastikan peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h hadir tepat waktu serta mengikuti seluruh jadwal pelaksanaan AN;

11)      menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa Pandemi Covid-19;

12)      menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didik dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik;

13)      mengatur proses kegiatan belajar mengajar pada saat pelaksanaan AN untuk peserta didik yang tidak menjadi sampel AN;

14)      melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan jika peserta utama berhalangan mengikuti asesmen, maksimal sejumlah peserta AN cadangan yang sudah ditentukan, selambat[1]lambatnya 15 menit sebelum pelaksanaan AN pada hari pertama;

15)      memastikan seluruh pendidik dan kepala satuan pendidikan mengisi survei lingkungan belajar secara mandiri sesuai jadwal yang ditetapkan;

16)      menetapkan proktor dan teknisi serta memastikan telah mengikuti pelatihan;

17)      menerapkan dan memastikan protokol kesehatan dilaksanakan di satuan pendidikannya:

18)      mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau kantor kementerian agama untuk satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama dalam penerapan berbagi sumber daya antara sekolah menumpang dan ditumpangi pada pelaksanaan AN; 21

19)      menyiapkan serta membiayai perpindahan peserta AN bagi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lain;

20)      melaksanakan AN dan memastikan kesesuaian pelaksanaannya dengan POS AN;

21)      mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS AN;

22)      membuat berita acara pelaksanaan AN di satuan pendidikan;

23)      menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan AN;

24)      menjalankan tata tertib pelaksanaan AN;

25)      membiayai persiapan dan pelaksanaan AN di satuan pendidikan;

26)      menyusun program tindak lanjut hasil AN; dan aa. menyampaikan laporan pelaksanaan AN kepada Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya, khusus untuk

 

------------------

Download Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 030/H/Pg.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021. di sini.

-------------------

 

Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….

 



Related Posts

No comments:

Post a Comment