Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-05-08

Pembelajaran yang Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang, Memotivasi, Memberikan Ruang Kepada Peserta Didik

| 2022-05-08

Sering kali guru tidak memperhatikan peserta didiknya dalam mendidik dan mengajar, pada hal saat pelaksanaan proses pembelajaran itulah peserta didik akan banyak belajar berbagai hal, tidak hanya materi pembelajaran. Oleh karena itu guru perlu memperhatikan jalannya pembelajaran.

Interaktif

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif paling sedikit dilakukan dengan cara:

a.    berinteraksi secara dialogis antara Pendidik dengan Peserta Didik, serta sesama Peserta Didik;

b.   berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar; dan

c.    berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong.

Dalam melaksanakan pembelajaran Pendidik berperan sebagai fasilitator proses pembelajaran dan tidak menjadi satu[1]satunya sumber pembelajaran.

Inspiratif

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif paling sedikit dilakukan dengan cara:

a.        menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru; dan

b.       memfasilitasi Peserta Didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar.

Menyenangkan

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan paling sedikit dilakukan dengan cara:

a.        menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari perundungan;

b.       menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari Peserta Didik, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas; dan

c.        mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap Peserta Didik

Menantang

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang huruf d dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang paling sedikit dilakukan dengan cara:

a.        menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan Peserta Didik; dan

b.       memfasilitasi Peserta Didik untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan.

Memotivasi

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif paling sedikit dilakukan dengan cara:

a.        membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; dan

b.       melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.

Memberikan ruang kepada peserta didik

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik paling sedikit dilakukan dengan cara:

a.        memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru;

b.       membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;

c.        menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan

d.       mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.

 

Bagai mana guru memberikan Keteladanan, Pendampingan, dan Fasilitasi dalam Pelaksanaan Pembelajaran?


Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.

 

 



Related Posts

No comments:

Post a Comment