Salah satu bentuk pemenuhan persyaratan satuan pendidikan dalam pemenuhan dan penyelenggaraan kegiatannya sekolah yang bermutu adalah dibuatnya sebuah pedoman atau tuntunan atau panduan operasional seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran secara penuh yang disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum inilah inilah yang akan mengarahkan ketercapaian mutu sekolah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.Komponen
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terdiri dari 3 )tiga) dokumen, yang terdiri dari:
- Dokumen 1 atau yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan.
- Dokumen 2 atau yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus;
- Dokumen 3 atau yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar.
Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab
kepala sekolah dengan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS), sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung
jawab masing-masing tenaga pendidik. Sedangkan Buku II KTSP yang berupa Silabus Mata Pelajaran sudah disusun oleh
Pemerintah.
Agar tercipta mutu sekolah yang berkuatlitas dan ketercapaian visi dan misi sekolah, maka KTP harus sesuai dengan kondisi nyata setiap sekolah. Keterlibatan, kolaborasi dan kesungguhan warga sekolah di bawah koordinasi TPMPS menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi dan misi sekolah yang telah ditetapkan.
Dalam pengembangan kurikulum sekolah, TiPMPS harus mengedepankan prinsip pengembangan KTSP, yaitu:
1.
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada
masa kini dan yang akan datang.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang
akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus
berpusat pada peserta didik.
2.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan
pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum
mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
3.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap,
pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang
direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarjenjang pendidikan.
Sebagai bagian dari kerangka atau prosedur pemenuhan mutu pada setiap satuan pendidikan, maka penyusunan KTSP harus diawali dengan analisis rapot mutu sekolah atau hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang di bandingkan dengan indikator mutu pendidikan sebagai mana Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam proses penjaminan mutu pendiikan prosedur dan mekanisme pemenuhan mutu dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:
Tahap pemenuhan mutu berdasarkan gambar diatas:
- Pemetaan Mutu - yang dapat dilakukan melalui kajian tentang Kebijakan, SNP, Rapot Mutu, PMP, EDS, capaian visi dan misi dan kebijakan sekolah, dan lainnya;
- Penyusunan rencana pemenuhan mutu;
- Pelaksanaan rencana pemenuhan mutu;
- Audit/monev hasil pelaksanaan rencana pemenuhan mutu;
- Penetapan standar mutu baru;
namun demikian prosedur operasional pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sekurang-kurangnya meliputi:
1. Analisis
mencakup:
a.
analisis ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Kurikulum;
b.
analisis kebutuhan peserta
didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan
c.
analisis ketersediaan sumber
daya pendidikan.
2. Penyusunan
mencakup:
a.
perumusan visi, misi, dan
tujuan satuan pendidikan;
b.
pengorganisasian muatan
kurikuler satuan pendidikan;
c.
pengaturan beban belajar
peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;
d.
penyusunan kalender pendidikan
satuan pendidikan;
e.
penyusunan silabus muatan atau
mata pelajaran muatan lokal; dan
f.
penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran setiap muatan pembelajaran.
3. Penetapan
dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan
pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
4.
Pengesahan
dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Mekanisme
1. Pengembangan
Pengembangan KTSP merupakan bagian
dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat
kerja satuan pendidikan dan/atau kelompok satuan pendidikan yang
diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru.
Tahap kegiatan pengembangan KTSP
secara garis besar meliputi: (1) penyusunan draf berdasarkan analisis konteks;
(2) reviu, revisi, dan finalisasi; serta (3) pengesahan oleh pejabat yang
berwenang. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan
diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum satuan pendidikan.
Dinas pendidikan atau kantor
kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
berkewajiban melakukan koordinasi dan supervisi.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung
jawab bersama seluruh unsur satuan pendidikan yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan.
3. Daya Dukung
Daya dukung pengembangan dan
pelaksanaan KTSP meliputi:
a. Kebijakan
Satuan Pendidikan
Pengembangan dan
pelaksanaan KTSP merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan
pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan KTSP
diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan
pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak
langsung.
b. Ketersediaan Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengembangan dan pelaksanaan
KTSP merupakan proses perwujudan kurikulum yang sesungguhnya. Oleh karena itu tenaga
pendidik merupakan unsur yang mutlak diperlukan dalam kuantitas dan kualitas
yang memadai. Selain itu tenaga kependidikan pada masing-masing satuan
pendidikan sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KTSP.
c. Ketersediaan Sarana
dan Prasarana Satuan Pendidikan
Pengembangan dan
pelaksanaan KTSP memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana
satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala
kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses
pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan,
gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana
lainnya sangat diperlukan sebagai unsur penunjang yang memberikan kemudahan
pelaksanaan KTSP.
Untuk mewujudkan sekolah yang bermutu, salah satunya adalah melalu jalinan dan kerjasama atau kekumpakan seluruh wargas ekolah dalam melakukan tahapan pengembangan dan pemenuhan mutu maupun dalam pengembangan kurikulum sekolah. Oleh karena itu sangat penting dalam membuat sebuah dokumen komitmen bersama yang dirancang, dilaksanakan, dan ditandatangani oleh seluruh warga sekolah.
-------------------------------------------------------------------------------------
- Indikator Mutu Sekolah download di sini.
- Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu download di sini.
- Contoh 1 SK TPMPS download di sini.
- Contoh 2 SK TPMPS download di sini.
- Contoh Piagam Komitmen download di sini.
- Contoh 1 POS Penilaian oleh Pendidik lihat di sini.
- Contoh POS Penilaian oleh Satuan Pendidikan lihat di sini.
- Contoh Analisis Rapor Mutu Sekolah lihat di sini.
-------------------------------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment