Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-07-18

Penjaminan Mutu Sekolah

| 2020-07-18

Sistem penjaminan mutu satuan pendidikan
Dalam rangka mewujudkan pendidiakan yang bermutu pada semua jenjang, pemenuhan persyaratan ke arah tersebut harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepantingan. Pada tingkat satuan pendidikan pemenuhan persyaratan tersebut dapat berupa rambu-rambu atau pedoman penyelenggaraan setiap kegaitan yang dilaksanakan baik bersentuhan langsung dengan peserta didik ataupun tidak, sehingga akhirnya berimplikasi pada kopetensi lulusan. 

Salah satu bentuk pemenuhan persyaratan satuan pendidikan dalam pemenuhan dan penyelenggaraan kegiatannya sekolah yang bermutu adalah dibuatnya sebuah pedoman atau tuntunan atau panduan operasional seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran secara penuh yang disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum inilah inilah yang akan mengarahkan ketercapaian mutu sekolah. 

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Pengembangan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum. KTSP dikembangkan oleh satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah, dan kemudian disahkan oleh kepala dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.Komponen 

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terdiri dari 3 )tiga) dokumen, yang terdiri dari:

  1. Dokumen 1 atau yang disebut dengan Buku I KTSP berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan, muatan, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan. 
  2. Dokumen 2 atau yang disebut dengan Buku II KTSP berisi silabus;
  3. Dokumen 3 atau yang disebut dengan Buku III KTSP berisi rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun sesuai potensi, minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di lingkungan belajar. 

Penyusunan Buku I KTSP menjadi tanggung jawab kepala sekolah dengan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS), sedangkan penyusunan Buku III KTSP menjadi tanggung jawab masing-masing tenaga pendidik. Sedangkan Buku II KTSP yang berupa Silabus Mata Pelajaran sudah disusun oleh Pemerintah.

Agar tercipta mutu sekolah yang berkuatlitas dan ketercapaian visi dan misi sekolah, maka KTP harus sesuai dengan kondisi nyata setiap sekolah. Keterlibatan, kolaborasi dan kesungguhan warga sekolah di bawah koordinasi TPMPS menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi dan misi sekolah yang telah ditetapkan.

Dalam pengembangan kurikulum sekolah, TiPMPS harus mengedepankan prinsip pengembangan KTSP, yaitu:

1.     Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang.

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.

2.     Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

3.     Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarjenjang pendidikan.



Sebagai bagian dari kerangka atau prosedur pemenuhan mutu pada setiap satuan pendidikan, maka penyusunan KTSP harus diawali dengan analisis rapot mutu sekolah atau hasil Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang di bandingkan dengan indikator mutu pendidikan sebagai mana Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 

Dalam proses penjaminan mutu pendiikan prosedur dan mekanisme pemenuhan mutu dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: 

Tahap pemenuhan mutu berdasarkan gambar diatas:

  1. Pemetaan Mutu - yang dapat dilakukan melalui kajian tentang Kebijakan, SNP, Rapot Mutu, PMP, EDS, capaian visi dan misi dan kebijakan sekolah, dan lainnya;
  2. Penyusunan rencana pemenuhan mutu;
  3. Pelaksanaan rencana pemenuhan mutu;
  4. Audit/monev hasil pelaksanaan rencana pemenuhan mutu;
  5. Penetapan standar mutu baru;

namun demikian prosedur operasional pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sekurang-kurangnya meliputi:

1.     Analisis mencakup:

a.     analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kurikulum;

b.     analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan; dan

c.      analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.

2.     Penyusunan mencakup:

a.     perumusan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan;

b.     pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;

c.      pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;

d.     penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan;

e.      penyusunan silabus muatan atau mata pelajaran muatan lokal; dan

f.       penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran setiap muatan pembelajaran.

3.     Penetapan dilakukan kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil rapat dewan pendidik satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.

4.     Pengesahan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Mekanisme

1.     Pengembangan

Pengembangan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan satuan pendidikan. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja satuan pendidikan dan/atau kelompok satuan pendidikan yang diselenggarakan sebelum tahun ajaran baru.

Tahap kegiatan pengembangan KTSP secara garis besar meliputi: (1) penyusunan draf berdasarkan analisis konteks; (2) reviu, revisi, dan finalisasi; serta (3) pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum satuan pendidikan.

Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan koordinasi dan supervisi.

2.     Pelaksanaan

Pelaksanaan KTSP merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur satuan pendidikan yakni kepala sekolah/madrasah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

3.     Daya Dukung

Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan KTSP meliputi:

a.     Kebijakan Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan KTSP diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.

b.     Ketersediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan proses perwujudan kurikulum yang sesungguhnya. Oleh karena itu tenaga pendidik merupakan unsur yang mutlak diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Selain itu tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KTSP.

c.      Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan

Pengembangan dan pelaksanaan KTSP memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya sangat diperlukan sebagai unsur penunjang yang memberikan kemudahan pelaksanaan KTSP.

Untuk mewujudkan sekolah yang bermutu, salah satunya adalah melalu jalinan dan kerjasama atau kekumpakan seluruh wargas ekolah dalam melakukan tahapan pengembangan dan pemenuhan mutu maupun dalam pengembangan kurikulum sekolah. Oleh karena itu sangat penting dalam membuat sebuah dokumen komitmen bersama yang dirancang, dilaksanakan, dan ditandatangani oleh seluruh warga sekolah. 

-------------------------------------------------------------------------------------

  1. Indikator Mutu Sekolah download di sini.
  2. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu download di sini.
  3. Contoh 1 SK TPMPS download di sini.
  4. Contoh 2 SK TPMPS download di sini.
  5. Contoh Piagam Komitmen download di sini.
  6. Contoh 1 POS Penilaian oleh Pendidik lihat di sini.
  7. Contoh POS Penilaian oleh Satuan Pendidikan lihat di sini.
  8. Contoh Analisis Rapor Mutu Sekolah lihat di sini.

-------------------------------------------------------------------------------------

Related Posts

No comments:

Post a Comment