Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-05-23

Tidak Ada Alasan Sekolah Menahan Ijazah

| 2022-05-23

Rangkaian kegiatan pembelajaran (kurikulum) sesaat lagi akan berakhir. Saatnya pula seluruh murid yang dinyatakan lulus akan menerima ijazah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan.

Dengan alasan apapun satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada siswa yang telah dinyatakan lulus.

Ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal, yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, termasuk jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah dengan sfesifikasi:

a. kehati-hatian;

b. efisien;

c. efektif; dan

d. akuntabel.

Pengisian Blangko Ijazah dan penetapan Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Kelulusan Peserta Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

PeraturanSekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan TeknologiNomor 1 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Teknis Dan Bentuk, Serta Tata CaraPengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar DanPendidikan Menengah.




 

Related Posts

No comments:

Post a Comment