Rangkaian kegiatan pembelajaran (kurikulum) sesaat lagi akan berakhir. Saatnya pula seluruh murid yang dinyatakan lulus akan menerima ijazah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan.
Dengan
alasan apapun satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak
memberikan ijazah kepada siswa yang telah dinyatakan lulus.
Ijazah merupakan
sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan
kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan
nonformal, yaitu kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal,
dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan,
termasuk jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan Dasar
adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan
formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah,
yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk
Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau
bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan
kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang
berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah
Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Blangko Ijazah
adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah
yang akan digunakan sebagai Ijazah dengan sfesifikasi:
a. kehati-hatian;
b. efisien;
c. efektif; dan
d. akuntabel.
Pengisian Blangko
Ijazah dan penetapan Ijazah pada Satuan
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilakukan
oleh kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Kelulusan Peserta
Didik dituangkan melalui Ijazah dan surat
keterangan lulus yang ditandatangani oleh kepala Satuan
Pendidikan.
No comments:
Post a Comment