Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-06-23

Terbaru, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 26 tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak

| 2022-06-23

Sebagai mana kita ketahui berdasarkan undang undang bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Diantara program yang sedang ddigarap dan disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah program guru penggerak, yaitu kegiatan pengembangan profesi melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran agar mampu mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik; aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Jadi sebutan Guru Penggerak adalah guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak yang telah mengikuti pelatihan seperti yang dijelaskan di atas dan dinyatakan lulus.



Terkait dengan pendidikan guru penggerak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Nomor 26 tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak yang terbaru. Download di sini.




 

Related Posts

No comments:

Post a Comment