Sebagai mana kita ketahui berdasarkan undang undang bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Diantara
program yang sedang ddigarap dan disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah program guru penggerak, yaitu kegiatan pengembangan profesi melalui pelatihan dan
pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran agar mampu mendorong
tumbuh kembang peserta didik secara holistik; aktif dan proaktif dalam
mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang
berpusat kepada peserta didik; serta menjadi teladan dan agen transformasi
ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Jadi sebutan Guru
Penggerak adalah guru yang telah memiliki
sertifikat guru penggerak yang telah mengikuti pelatihan seperti yang
dijelaskan di atas dan dinyatakan lulus.
Terkait dengan
pendidikan guru penggerak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan Nomor
26 tahun
2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak yang terbaru. Download di sini.
No comments:
Post a Comment