Tahun Pelajaran 2022/2023 akan segera usai, satuan Pendidikan
selayaknya bersiap diri mempersiapkan model pilihan Kurikulum Merdeka yang
akan digunakan, antara lain pilihan Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri
Berbagi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh eleman Pendidikan
agar memperhatikan dan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota dapat melakukan pembentukan tim dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait persiapan pelaksanaan Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022;
2.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,
Kabupaten, dan Kota melakukan pemantauan secara periodik satuan pendidikan yang
telah mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) jalur mandiri dengan
mengakses https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id atau
melalui tautan https://bit.ly/dashboard_IKM;
3.
Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten, dan
Kota dapat memfasilitasi pembentukan komunitas belajar untuk Implementasi
Kurikulum Merdeka jalur mandiri sesuai dengan pilihan yang ditetapkan oleh
satuan Pendidikan, yaitu Mandiri Belajar, Mandiri Berubah dan Mandiri Berbagi;
4.
Sehubungan dengan dukungan Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Implementasi Kurikulum Merdeka
menggunakan teknologi melalui Platform Merdeka Mengajar, maka:
a.
Kepala Sekolah dan Guru di satuan
pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Belajar perlu
mempersiapkan diri dengan menerapkan beberapa
bagian
dan prinsip Kurikulum Merdeka, dengan tetap menggunakan Kurikulum 2013 atau
Kurikulum 2013 yang disederhanakan.
Langkah-langkah
persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Belajar sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Surat ini.
b.
Kepala Sekolah dan Guru di satuan
pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berubah, mulai tahun ajaran
2022/2023 akan menerapkan Kurikulum Merdeka, menggunakan perangkat ajar yang
disediakan dalam Platform Merdeka Mengajar sesuai dengan jenjang satuan
pendidikan yaitu perangkat ajar untuk jenjang PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7
atau kelas 10.
Langkah-langkah
persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Berubah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Surat ini.
c.
Kepala Sekolah dan Guru di satuan
pendidikan yang telah mendaftar IKM jalur mandiri dengan pilihan Mandiri Berbagi, mulai tahun ajaran
2022/2023 menerapkan Kurikulum Merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri
berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7
atau kelas 10.
Langkah-langkah
persiapan yang harus dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru untuk jalur Mandiri Berbagi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Surat ini.
5.
Kepala sekolah dan Guru yang satuan
pendidikannya belum mendaftar
Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), tetap harus mengembangkan diri dengan
memanfaatkan Platform Merdeka Mengajar, khususnya fitur Pelatihan Mandiri, Unggah Bukti Karya, asesmen murid dan perangkat ajar.
6.
Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh
dari Google Playstore dan dipasang (install) pada gawai Android dan dapat
akses juga melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/.
Unduh Surat Edaran Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)
Persiapan Satuan Pendidikan Yang Mendaftar Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM).
Download PPT Kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka
No comments:
Post a Comment