Mari Berbagi...dan Memberi....

2023-04-09

no image

Permendikbud Ristek Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Sarana Prasarana PAUD dan Dikdas

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Standar Sarana Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan.

2.   Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

3.   Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.  

4.   Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

5.   Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan Jenis Pendidikan tertentu.  

6.   Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk  berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

7.   Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan  fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

 



Baca dan download Nomor 22 Tahun 2022 disini.





no image

Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik.

2.   Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

3.   Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

4.   Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar, tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

5.   Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.



Baca dan download Permendikbud Ristek Nomor 21 Tahun 2022 di sini.

 

 

  


2023-04-08

no image

POS Asesmen Nasional (AN) Tahun 2023

AESEMAN NASIOAL (AN)

AESEMAN NASIOAL (AN)

 

Aeseman Nasioal (AN) merupakan salah satu bentuk bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidiakn, Riset dan Teknologi terhadap satuan pendidikan yaitu untuk jenjang pendidikan dasara dan menengah.

2022-12-22

no image

Restitusi dan Lima Posisi Kontrol Guru

 

Salah satu Satandar Nasional Pendidikan (SNP) adalah standar yang terkait dengan kelulusan, yaitu terkait dengan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Standar kelulusan ini berbeda sesuai dengan jeins dan jenjang pendidikannya masing-masing.

2022-12-20

no image

Pembelajaran Sosial Emosional (PSE)

 

Pembelajaran Sisoal Emosional (PSE) merupakan pembelajaran yang dilakuka secara kolektif oleh seluruh komunitas sekolah. Komunitas inilah yang secara kolaboratif saling menguatkan dan menerapkan segala pengetahuan, ketrampilan dan seluruh sikap positif tentang aspek social dan aspek emosional komunitas tersebut.

2022-11-27

no image

Mengenal Kurikulum Merdeka - PDF

 

Kurikulum Merdeka merupakan bagian atau Episode ke – 15 dari kebijakan Merdeka Mengajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2022-11-26

no image

Pembelajaran Sosial dan Emosional (PSE)

 

Istilah sosial dan emosional sering Kita dengar mungkin setiap hari di lingkungan kerja, tempat tinggal atau lainnya. Kedua istilah ini tentu saja selalu dikaitkan dengan prilaku atau karakter atau tabiat seseorang terutama saat bagai mana ia menujukkannya di depan orang lain atau publik.

2022-11-24

no image

Pembinaan Kepala Sekolah, 24 November 2022

 Assalamualaikum wr wb., 

Sehubungan dan beberapa pertimbangan, bahwa untuk persiapan Penilaian Kesesuaian Pelamar PPPK Guru dan penyampaian hasil rapat dengan Disdikpora, BKPSDM, dan seluruh Pengawas TK, SD, SMP.