Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan
keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Pelatih keolahragaan yang dimaksud adalah pelatihan
keolahragaan pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima
Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya yang dilaksanakan di
lingkungan instansi Pusat atau Daerah.
Pelatih Olahraga sebagaimana
dimaksud di atas merupakan
jabatan karier PNS.
Pelatih Olahraga
berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan pada
Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama
dan program pelatihan setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan
Daerah.
Jenjang Jabatan
Fungsional Pelatih Olahraga adalah:
1. Pelatih Olahraga Ahli Pertama;
2. Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan
3. Pelatih Olahraga Ahli Madya.
Ketiga jabatan fungsional Pelatih Olahraga di ats harus memiliki Kompetensi
jabatan, yaitu:
1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial; dan
3. Kompetensi Sosial Kultural.
Kompetensi
Teknis Pelatiha Olahraga antara lain:
a.
Perencanaan Program Pelatihan
Olahraga;
b. Pelatihan
Fisik dan Motorik Peserta Latih;
c.
Pelatihan Teknik Cabang Olahraga;
d. Penanganan
Kecelakaan Olahraga; dan
e.
Pengelolaan Sarana Prasarana, Alat
Bantu Latihan dan Media Latihan.
Kompetensi
Manajerial Pelatiha Olahraga antara lain
a.
integritas;
b. kerja
sama;
c.
komunikasi;
d. orientasi
pada hasil;
e.
pelayanan publik;
f.
pengembangan diri dan orang lain;
g.
mengelola perubahan; dan
h. pengambilan
keputusan.
Kompetensi Kultural yaitu perekat
bangsa.
Pelatih
Olahraga Ahli Pertama
Pelatih Olahraga Ahli
Pertama berkewajiban melaksanakan
kegiatan pelatih olahraga Ahli Pertama pada tataran operasional di bidang
pelatihan olahraga, Perencanaan Program Keolahragaan, Pelatihan Fisik dan
Motorik Peserta Latih, Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Penanganan
Kecelakaan Olahraga, Pelatihan Teknik Cabang Olahraga, Penguasaan Substansi
Bidang Keolahragaan pada kualifikasi profesional tingkat dasar.
Persyaratan
Jabatan
1. Pendidikan
§ Jenjang
Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
§ Bidang
Ilmu Keolahragaan
§ Teknis:
1) Pelatihan
Pelatih Tingkat Dasar
2) Pelatihan
Pelatih Cabang Olahraga
§ Fungsional
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
2. Pengalaman Kerja: Lulus
Pelatihan Dasar
3. Pangkat:
Penata
Muda (III/a)
4. Indikator Kinerja Jabatan:
1) Kualitas
Pelatihan Olahraga Profesional Tingkat Dasar
2) Peningkatan
Prestasi Peserta Latih
Pelatih
Olahraga Ahli Muda
Pelatih Olahraga Ahli Muda memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelatih olahraga Ahli Muda pada tataran operasional di bidang pelatihan olahraga, Perencanaan Program Keolahragaan, Pengembangan Kompetensi Keolahragaan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Penanganan Kecelakaan Olahraga, Pembimbingan Pelatihan Sesuai Cabang Olahraga, Penguasaan Substansi Bidang ilmu Keolahragaan pada kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
Persyaratan
Jabatan
1. Pendidikan
§ Jenjang
Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV)
§ Bidang
Ilmu Keolahragaan
§ Teknis
1) Pelatihan
Pelatih Tingkat Dasar
2) Pelatihan
Pelatih Cabang Olahraga
§ Fungsional
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
2. Pengalaman Kerja
1) Pernah
melatih pada sentra pelatihan olahraga (minimal 2 tahun), setingkat dengan
Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP)/Pusat Pendidikan dan Latihan
Pelajar Daerah (PPLPD)/Perkumpulan Olahraga Tingkat Kabupaten/Kota, Sekolah
Khusus Olahraga/ Pemusatan latihan daerah
2) Memiliki
pengalaman dalam JF Pelatih Olahraga Jenjang Pertama paling kurang 2 (dua)
tahun
3. Pangkat:
Penata
(III/c) Penata Tingkat I (III/d)
4. Indikator Kinerja Jabatan
1) Kualitas
Pelatihan Olahraga Profesional Tingkat Lanjutan.
2) Peningkatan
Prestasi Peserta Latih
Pelatih
Olahraga Ahli Madya
Pelatih Olahraga Ahli
Madya deskripsi
tugas melaksanakan kegiatan pelatih olahraga
Ahli Madya pada tataran operasional di bidang pelatihan olahraga, Perencanaan
Program Keolahragaan, Pengembangan Kompetensi Keolahragaan, Pengelolaan Sarana
dan Prasarana Olahraga, Penanganan Kecelakaan Olahraga, Pembimbingan Pelatihan
Sesuai Cabang Olahraga, Penguasaan Substansi Bidang ilmu Keolahragaan pada
tingkat kualifikasi profesional tingkat tinggi.
Persyaratan
Jabatan
1. Pendidikan
§ Jenjang
Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
§ Bidang
Ilmu Keolahragaan
§ Teknis:
1) Pelatihan
Pelatih Tingkat Dasar
2) Pelatihan
Pelatih Cabang Olahraga
§ Fungsional
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
2. Pengalaman Kerja:
1) Pernah
melatih pada sentra pelatihan olahraga (minimal 2 tahun), setingkat dengan
Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP)/Pusat Pendidikan dan Latihan
Pelajar Daerah (PPLPD)/Perkump ulan Olahraga Tingkat Kabupaten/Kota, Sekolah
Khusus Olahraga/ Pemusatan latihan nasional
2) Memiliki
pengalaman dalam JF Pelatih Olahraga Jenjang Muda paling kurang 2 (dua) tahun
3. Pangkat:
Pembina
(IV/a), PembinaTk I(IV/b), Pembina Utama Muda (IV/c)
4. Indikator Kinerja Jabatan:
1) Kualitas
Pelatihan Olahraga Profesional Tingkat Dasar
2) Peningkatan
Prestasi Peserta Latih
Masing-masing
kompetensi setiap jenjang Pelatih Olahraga memiliki tingkat kompetensi yang
berbeda-beda, semakin tinggi pangkat/jabatan seorang Pelatih Olahraga, maka
kompetensiyang harus dimilikinya Semakin Tinggi. (Lihat Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pelatih Olahraga).
------------------
Download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga di sini.
-------------------
Semoga
bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….
No comments:
Post a Comment