Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-05-27

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga

| 2021-05-27

 

Pelatih Olahraga

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Pelatih keolahragaan yang dimaksud adalah pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya yang dilaksanakan di lingkungan instansi Pusat atau Daerah.

Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud di atas merupakan jabatan karier PNS.



Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan program pelatihan setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah:

1.  Pelatih Olahraga Ahli Pertama;

2.  Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan

3.  Pelatih Olahraga Ahli Madya.

Ketiga jabatan fungsional Pelatih Olahraga di ats harus memiliki Kompetensi jabatan, yaitu:

1.  Kompetensi Teknis;

2.  Kompetensi Manajerial; dan

3.  Kompetensi Sosial Kultural.

 

Kompetensi Teknis Pelatiha Olahraga antara lain:

a.   Perencanaan Program Pelatihan Olahraga;

b.  Pelatihan Fisik dan Motorik Peserta Latih;

c.   Pelatihan Teknik Cabang Olahraga;

d.  Penanganan Kecelakaan Olahraga; dan

e.   Pengelolaan Sarana Prasarana, Alat Bantu Latihan dan Media Latihan.

 

Kompetensi Manajerial Pelatiha Olahraga antara lain

a.   integritas;

b.  kerja sama;

c.   komunikasi;

d.  orientasi pada hasil;

e.   pelayanan publik;

f.    pengembangan diri dan orang lain;

g.   mengelola perubahan; dan

h.  pengambilan keputusan.

Kompetensi Kultural yaitu perekat bangsa.

 

Pelatih Olahraga Ahli Pertama

Pelatih Olahraga Ahli Pertama berkewajiban melaksanakan kegiatan pelatih olahraga Ahli Pertama pada tataran operasional di bidang pelatihan olahraga, Perencanaan Program Keolahragaan, Pelatihan Fisik dan Motorik Peserta Latih, Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Penanganan Kecelakaan Olahraga, Pelatihan Teknik Cabang Olahraga, Penguasaan Substansi Bidang Keolahragaan pada kualifikasi profesional tingkat dasar.

Persyaratan Jabatan

1.  Pendidikan

§  Jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV)

§  Bidang Ilmu Keolahragaan

§  Teknis:

1)  Pelatihan Pelatih Tingkat Dasar

2)  Pelatihan Pelatih Cabang Olahraga

§  Fungsional Pendidikan dan Pelatihan Fungsional

2.  Pengalaman Kerja: Lulus Pelatihan Dasar

3.  Pangkat: Penata Muda (III/a)

4.  Indikator Kinerja Jabatan:

1)  Kualitas Pelatihan Olahraga Profesional Tingkat Dasar

2)  Peningkatan Prestasi Peserta Latih

 

Pelatih Olahraga Ahli Muda

Pelatih Olahraga Ahli Muda memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelatih olahraga Ahli Muda pada tataran operasional di bidang pelatihan olahraga, Perencanaan Program Keolahragaan, Pengembangan Kompetensi Keolahragaan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Penanganan Kecelakaan Olahraga, Pembimbingan Pelatihan Sesuai Cabang Olahraga, Penguasaan Substansi Bidang ilmu Keolahragaan pada kualifikasi profesional tingkat lanjutan.

Persyaratan Jabatan

1.  Pendidikan

§  Jenjang Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV)

§  Bidang Ilmu Keolahragaan

§  Teknis

1)  Pelatihan Pelatih Tingkat Dasar

2)  Pelatihan Pelatih Cabang Olahraga

§  Fungsional Pendidikan dan Pelatihan Fungsional

 

2.  Pengalaman Kerja

1)  Pernah melatih pada sentra pelatihan olahraga (minimal 2 tahun), setingkat dengan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP)/Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD)/Perkumpulan Olahraga Tingkat Kabupaten/Kota, Sekolah Khusus Olahraga/ Pemusatan latihan daerah

2)  Memiliki pengalaman dalam JF Pelatih Olahraga Jenjang Pertama paling kurang 2 (dua) tahun

3.  Pangkat: Penata (III/c) Penata Tingkat I (III/d)

4.  Indikator Kinerja Jabatan

1)  Kualitas Pelatihan Olahraga Profesional Tingkat Lanjutan.

2)  Peningkatan Prestasi Peserta Latih

 

Pelatih Olahraga Ahli Madya

Pelatih Olahraga Ahli Madya deskripsi tugas melaksanakan kegiatan pelatih olahraga Ahli Madya pada tataran operasional di bidang pelatihan olahraga, Perencanaan Program Keolahragaan, Pengembangan Kompetensi Keolahragaan, Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga, Penanganan Kecelakaan Olahraga, Pembimbingan Pelatihan Sesuai Cabang Olahraga, Penguasaan Substansi Bidang ilmu Keolahragaan pada tingkat kualifikasi profesional tingkat tinggi.

Persyaratan Jabatan

1.  Pendidikan

§  Jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV)

§  Bidang Ilmu Keolahragaan

§  Teknis:

1)  Pelatihan Pelatih Tingkat Dasar

2)  Pelatihan Pelatih Cabang Olahraga

§  Fungsional Pendidikan dan Pelatihan Fungsional

2.  Pengalaman Kerja:

1)  Pernah melatih pada sentra pelatihan olahraga (minimal 2 tahun), setingkat dengan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP)/Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar Daerah (PPLPD)/Perkump ulan Olahraga Tingkat Kabupaten/Kota, Sekolah Khusus Olahraga/ Pemusatan latihan nasional

2)  Memiliki pengalaman dalam JF Pelatih Olahraga Jenjang Muda paling kurang 2 (dua) tahun

3.  Pangkat: Pembina (IV/a), PembinaTk I(IV/b), Pembina Utama Muda (IV/c)

4.  Indikator Kinerja Jabatan:

1)  Kualitas Pelatihan Olahraga Profesional Tingkat Dasar

2)  Peningkatan Prestasi Peserta Latih

Masing-masing kompetensi setiap jenjang Pelatih Olahraga memiliki tingkat kompetensi yang berbeda-beda, semakin tinggi pangkat/jabatan seorang Pelatih Olahraga, maka kompetensiyang harus dimilikinya Semakin Tinggi. (Lihat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga).

------------------

Download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga di sini.

-------------------

 

Semoga bermanfaat….! Jangan lupa berbagi….




Related Posts

No comments:

Post a Comment