Mari Berbagi...dan Memberi....

2024-07-05

Instrumen Akreditasi BAN-PDM

| 2024-07-05

Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan. Hal ini untuk meyakinkan dan menentukan kelayakan satuan dan atau program pendidikan.

Akreditasi bagi satuan pendidikan formal maupun non formal hukumnya adalah wajib, artinya bahwa sekolah penyelengara pendidikan formal maupun non formal yang sudah memiliki izin operasional harus dilihat kualitas layanan pendidikannya yang diberikan pada siswa. Dengan demikian akreditasi merupakan salah satu cara untuk menjamin bahwa satuan pendidikan memberikan layanan yang berkualitas.

Sebelum tahun 2024, akreditas iuntuk jejang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan Pendidikan dasar dan menengah berada pada badan yang berbeda, yaitu BAN PAUD untuk jejnajng PAUD dan BAN SM untuk jejang dikdasmen (SD/MI, SMP/MTs, SMA, MA, SMK. Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 38 tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Ini, Pendidikan Dasar, dan  Pendidikan Menengah menjadi BAN PDM (Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dasar dan Menengah.

Dokumen wajib akreditasi:

  1. Kurikulum Sekolah/Madrasah;
  2. Rencana Kerja Tahunan;
  3. RKAS/M;
  4. Kalender Akademik;
  5. RPP/MA;
  6. Foto Lingkungan Belajar;
  7. Vidio Lingkungan Belajar.

Dalam menyakinkan kelayakan dan kualitas layanan pada satuan pendidikan, dilakukan penilaian atau akreditasi dengan menggunakan instrument yang sudah diyakini validitas, objektivitas dan lainnya.

Instrumen Akreditasi BAN PDM untuk jenjang PAUD terdiri dari 3 komponen:

1.  Komponen kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2.  Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan; dan

3.  Iklim lingkungan belajar.

Berikut deskripsi butir untuk setiap komponen:

Komponen 1: Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

Komponen 2: Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan

Komponen 3: Kepemimpinan kepala sekolah

Instrumen Akreditasi BAN PDM untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA, MA terdiri dari 4 komponen:

1.  Komponen kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2.  Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan; dan

3.  Iklim lingkungan belajar.

4.  Kompetensi hasil pembelajaran lulusan (asil AN).

Berikut deskripsi butir untuk setiap komponen:

Komponen 1: Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik


Komponen 2: Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan

Komponen 3: Iklim lingkungan belajar

 Komponen 4: Kompetensi hasil pembelajaran lulusan (asil AN)


Kompoen akreditasi untuk jejang SMK terdiri dari 4 komponen, sebagai berikut:

1.  Komponen kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;

2.  Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan; dan

3.  Iklim lingkungan belajar.

4.  Kompetensi hasil pembelajaran lulusan (asil AN).

Berikut deskripsi butir untuk setiap komponen:

Komponen 1: Kinerja pendidik dalam mengelola proses

                      pembelajaran yang berpusat pada peserta didik

Komponen 2: Kepemimpinan kepala sekolah dalam mengelola                             satuan pendidikan

Komponen 3: Iklim lingkungan belajar

Komponen 4: Kompetensi hasil pembelajaran lulusan (asil AN)

Unduh Permendikbud Ristek Nomor 38 tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Ini, Pendidikan Dasar, dan  Pendidikan Menengah.



Related Posts

No comments:

Post a Comment