Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 5 tahun 2022,
bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan
sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta
Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
Untuk setiap jenjang kompetensi lulusan berbeda-beda,
hal ini tentu didasarkan atas:
a) tujuan pendidikan nasional;
b) tingkat perkembangan Peserta Didik;
c) kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
d) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ini digunakan sebagai
dasar dalam pengembangan standar pendidikan lainnya (pengembangan standar isi,
standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar
sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. sesuai dengan
tingkap perkembangan dan pertumbuhan anak.
1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
a) nilai agama dan moral;
b) nilai Pancasila;
c) fisik motorik;
d) kognitif;
e) bahasa; dan
f) sosial emosional.
2) Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang SD/MI/sederajat,
SMP/MTs/sederajat.
a) persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b) penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
dan
c) penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta
Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Bagai mana menentukan
kenaikan kelas dan kelulusan?
Salah satu yang perlu dipertimbangan dalam kenaikan
dan atau kelulusan peserta didik adalah hasil tes/asesmen sumatif. Hal ini dilakukan
dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria
ketercapaian tujuan pembelajaran.
Jadi kuncinya adalah Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan
kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata
pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.
Sedangkan Penentuan
kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan
kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata
pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:
A. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain
yang sederajat; dan
B. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama
atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang
sederajat.
Dapatkan
Standar Penilaian dan StandarKelulusan di sini.
No comments:
Post a Comment