Aeseman Nasioal (AN) merupakan salah satu bentuk bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidiakn, Riset dan Teknologi terhadap satuan pendidikan yaitu untuk jenjang pendidikan dasara dan menengah.
Literasi
membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi dan
merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan berbagai masalah dan
mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Negara Indonesia dan dunia agar
dapat berkontribusi di tengah masyarakat.
Sedangkan
numeras merupakan kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, dan fakta,
dan alat ametematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai
jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga Negara Indonesia dan
dunia.
Survei
karakter dimaksudkan untuk melihat bagai mana sekolah mnanamkan dan
mengembangkan nilai-nilai karakter pancasila yang terdiri dari 6 (enam)
dimensi, yakni beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yanga Maha Esa dan berakhlak
mulia, bergotong royong, berkebhinekaan global, kreatif, mandiri dan kritis.
Sedangkan
survey lingkungan belajar (Sulingjar) merupakan pengukuran terhadap aspek-aspek
lingkungan satuan pendidikan yang berampak pada proses pencapaian hasil belajar
peserta didik. Di sini ajan diukur bagai mana gur mengimplemntasikan kompetensi
pedagogik dan profesionalnya dalam berbagai aktivitas, intra kokurikuler,
maupun ektrakurikuler. Termasuk bagai mana pengelolaan sekolah yang dilakukan
untuk melayani proses pembelajarn peserta didik.
Pelaksanaan
Asesmen Nasional (AN) sendiri dilakukan berbasis computer atau disebut Asesmen
Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang diberikan dua opsi atau pilihan. Sekolah
bisa memilih daring penuh atau semi daring sebagai media untuk menampilkan dan
menjawab soal-soal yang diberikan. Tentu hal ini sesuai dengan kesiapan
sekolah, fasilitas dan lain sebagainya.
Sekolah
yang boleh mengikuti Asesmen Nasional (AN) merupakan sekolah yang terdafta di
DAPODIK atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Persyaratan siswa sebagai peserta Asesmen Nasional
(AN):
1. Terdaftar dalam DAPODIK dan EMIS serta memiliki Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN);
2. Perwakilan peserta didik kelas 5 (untuk SD), kelas 8
(untk SMP/MTs), kelas 11 (untuk SMA/SMK/MA);
3. Untuk jenjang SD dan yang setara memiliki laporan
hasul penilaian kelas 1 sampai kelas 4;
4. Untuk jenjang SMP dan yang setara memiliki hasil
penilaian semester 1 dan 2 kelas 7;
5. Untuk jejang SMA dan yang setara memiliki laporan hsil
penilaian kelas 10 semester 1 dan 2;
Yang
berhak mengikuti Asesmen Nasional (AN) adalah seluruh guru dan kepala sekolah
yang terdaftar di DAPODIK atau EMIS. Sedangkan untuk perwakilan siswa diacak
sesuai jejang kelas:
1. Jejang SD/MI dan SDLB, jumlah maksimal 30 orang dan
cadangan 5 orang;
2. Jejang SMP sederajat dan SMPLB, maksimal 45 orang
dengan 5 cadangan;
3. Jejang SMA sederajat dan SMALB, maksimal 45 orang dengan 5 cadangan;
4. Paket A, maksimal 30 orang dengan 5 cadangan;
5. Paket B, maksimal 45 orang dengan 5 cadangan;
6. Paket C, maksimal 45 orang dengan 5 cadangan;
Perlu
diperhatikan bahwa tidak ada pergantian peserta Asesmen Nasional (AN) setelah
peserta dipilih secara acak dan ditetapkan.
No comments:
Post a Comment