Mari Berbagi...dan Memberi....

2023-04-08

AESEMAN NASIOAL (AN)

| 2023-04-08

 

Aeseman Nasioal (AN) merupakan salah satu bentuk bentuk evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidiakn, Riset dan Teknologi terhadap satuan pendidikan yaitu untuk jenjang pendidikan dasara dan menengah.


Aeseman Nasioal (AN) dilakukan atas beberapa hal, yaitu Asemesn Kompetensi Minimal (AKM) yang meliputi lierasi membaca dan numerasi, survei karakter, dan survei lingungan belajar.

Literasi membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi dan merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan berbagai masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Negara Indonesia dan dunia agar dapat berkontribusi di tengah masyarakat.

Sedangkan numeras merupakan kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, dan fakta, dan alat ametematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga Negara Indonesia dan dunia.

Survei karakter dimaksudkan untuk melihat bagai mana sekolah mnanamkan dan mengembangkan nilai-nilai karakter pancasila yang terdiri dari 6 (enam) dimensi, yakni beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yanga Maha Esa dan berakhlak mulia, bergotong royong, berkebhinekaan global, kreatif, mandiri dan kritis.

Sedangkan survey lingkungan belajar (Sulingjar) merupakan pengukuran terhadap aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berampak pada proses pencapaian hasil belajar peserta didik. Di sini ajan diukur bagai mana gur mengimplemntasikan kompetensi pedagogik dan profesionalnya dalam berbagai aktivitas, intra kokurikuler, maupun ektrakurikuler. Termasuk bagai mana pengelolaan sekolah yang dilakukan untuk melayani proses pembelajarn peserta didik.

Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) sendiri dilakukan berbasis computer atau disebut Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yang diberikan dua opsi atau pilihan. Sekolah bisa memilih daring penuh atau semi daring sebagai media untuk menampilkan dan menjawab soal-soal yang diberikan. Tentu hal ini sesuai dengan kesiapan sekolah, fasilitas dan lain sebagainya.

Sekolah yang boleh mengikuti Asesmen Nasional (AN) merupakan sekolah yang terdafta di DAPODIK atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Persyaratan siswa sebagai peserta Asesmen Nasional (AN):

1.   Terdaftar dalam DAPODIK dan EMIS serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

2.   Perwakilan peserta didik kelas 5 (untuk SD), kelas 8 (untk SMP/MTs), kelas 11 (untuk SMA/SMK/MA);

3.   Untuk jenjang SD dan yang setara memiliki laporan hasul penilaian kelas 1 sampai kelas 4;

4.   Untuk jenjang SMP dan yang setara memiliki hasil penilaian semester 1 dan 2 kelas 7;

5.   Untuk jejang SMA dan yang setara memiliki laporan hsil penilaian kelas 10 semester 1 dan 2;

Yang berhak mengikuti Asesmen Nasional (AN) adalah seluruh guru dan kepala sekolah yang terdaftar di DAPODIK atau EMIS. Sedangkan untuk perwakilan siswa diacak sesuai jejang kelas:

1.   Jejang SD/MI dan SDLB, jumlah maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

2.   Jejang SMP sederajat dan SMPLB, maksimal 45 orang dengan 5 cadangan;

3.   Jejang SMA sederajat dan SMALB,  maksimal 45 orang dengan 5 cadangan;

4.   Paket A, maksimal 30 orang dengan 5 cadangan;

5.   Paket B, maksimal 45 orang dengan 5 cadangan;

6.   Paket C, maksimal 45 orang dengan 5 cadangan;

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pergantian peserta Asesmen Nasional (AN) setelah peserta dipilih secara acak dan ditetapkan.

Sumber: Peraturan Kepala Badan, Standar, Kurikulum, dam Asesmen Pendidikan, KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 015/H/KP/2023 tentangProsedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2023.





 

Related Posts

No comments:

Post a Comment