Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-09-23

no image

Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Sesuai Permenpan RB No. 20 Tahun 2022.

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia  yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah denagn Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru akan segera dibuka.

Untuk kelancaran pendaftaran guru harus memahami hal-hal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022, Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Kategori dan Persyaratan Pelamar

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada  Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a.        pelamar prioritas; dan

b.       pelamar umum.


 

Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

1. pelamar prioritas I;

2. pelamar prioritas II; dan

3. pelamar prioritas III.

 

Siapakah yang termasuk pelamar Prioritas 1:

1.    THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

2.    Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

3.    Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

4.    Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

 

Pelamar prioritas II merupakan THK-II, dan Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

 

Sedangkan Pelamar umum sebagaimana adalah:

1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan sebagai Pelamar prioritas maupun pelamar umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.        warga negara Indonesia;

b.       usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c.         tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d.       tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e.        tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f.        memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g.       sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h.       surat keterangan berkelakuan baik; dan

i.        persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Untuk lebih jelas silahkan pelajari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022, Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Lihat di sini.

 



2022-07-11

no image

Contoh Modul Ajar Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Contoh-Contoh Modul Ajar untuk jenjang Sekolah Dasar (SD)

Berikut adalah contoh-contoh modul ajar untuk jenjang SD yang mungkin bisa diadaptasi. Modul ini karya rekan-rekan guru yang kreatif dan senang berbagi. Semoga menjadi inspirasi bagi rekan guru lainnya.

2022-07-08

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PPT)

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PPT)

 Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (PPT)

Modul Ajar (ppt)

Modul Ajar (ppt)

 MODUL AJAR (PPT)

Penyusunan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajara (ATP)

Penyusunan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajara (ATP)

 Penyusunan Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajara (ATP)

2022-07-04

no image

Contoh Modul Ajar Jenjang SMP

Contoh-Contoh Modul Ajar untuk jenjang SMP

Berikut adalah contoh-contoh modul ajar untuk jenjang SMP yang mungkin bisa diadaptasi. Modul ini karya rekan-rekan guru yang kreatif dan senang berbagi. Semoga menjadi inspirasi bagi rekan guru lainnya.

Modul Ajar

Modul Ajar

Perencanaan pembelajaran merupakan hal yang penting dilakukan guru agar proses atau jalannya pembelajaran di kelas berlangsung sesuai dengan apa yang diinginkan, yaitu pembelajaran yang sesuai dengan amanat undang undang seperti yang dituangkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 16 tahun 2022 pada BAB III, Pasal 6, bahwa pembelajaran yang dialaksanakan guru harus berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta didik.

2022-07-03

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

 

Profil Pelajar Pancasila adalah karakter dan kemampuan yang dibangun dalam keseharian dan dihidupkan dalam diri setiap individu peserta didik melalui budaya satuan pendidikan, pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, maupun ekstrakurikuler. Karakter ini harus mampu ditunjukkan oleh peserta didik melalu bersikap atau berprilaku secara konsisten di lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat.

2022-07-01

Guru wajib Memiliki Keterampilan Sosial Emosional (KSE) Yang Baik

Guru wajib Memiliki Keterampilan Sosial Emosional (KSE) Yang Baik


Sebagai mahluk sosial, kita senantiasa dan selalu berinteraksi dengan sesama, baik di lingkungan keluarga maupun pada tataran yang lebih luas seperti di tempat kerja dan lingkungan masyarakat secara luas termasuk di lngkungan sekolah.

2022-06-27

no image

Teknis Pelaksanaan Penggunaan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja

Bersyukurlah bagi sekolah yang menyandang staus sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak. Selain menujukkan kinerja yang baik/meningkat dari aspek keuangan mendapatkan bantuan dana atau dana tambahan diluar boaya operasioanl reguler (BOS Reguler) yang selama ini diterima, juga akan mendapat BOS Kinerja.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021, bahwa teknis pelaksanaan penggunaan alokasi dana bantuan operasional sekolah kinerja oleh sekolah dilakukan sesuai dengan rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja sebagai berikut:

1.  Bahwa rincian penggunaan dan pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi Sekolah Penggerak meliputi:

a) pengembangan sumber daya manusia;

b) pembelajaran dengan paradigma baru;

c) pelaksanaan digitalisasi sekolah;

d) perencanaan berbasis data; dan

e) pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian;


2.  Sedangkan bagi bagi sekolah yang memiliki prestasi bahwa rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja meliputi:

a) pelaksanaan asesmen talenta dan kebugaran;

b) pelatihan dan pengembangan prestasi (project based learning, in house training);

c) pembinaan intensif berkelanjutan;

d) pengelolaan data dan informasi talenta;

e) pelaksanaan kegiatan aktualisasi prestasi; dan

f) pelaksanaan kegiatan lain dalam rangka peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik; dan

3.  Rincian pembiayaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi meliputi:

a) pemeliharaan sarana dan prasarana sanitasi;

b) pelaksanaan program pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan lingkungan sehat atau trias usaha kesehatan sekolah;

c) pelatihan dan pembelajaran peningkatan gaya hidup bersih dan sehat yang berkelanjutan;

d) pelaksanaan penyediaan instrumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka;

e) pelaksanaan penyediaan lingkungan sehat sekolah; dan

f) kegiatan lain dalam rangka program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.

Diharapkan dengan memperoleh bantuan keuangan, sekolah penggerak akan bertransformasi sebagai sekolah yang memiliki keunggulan dibandingkan dengan sekolah lainnya yang tidak memperoleh tambahan anggaran berupa BOS Kinerja.