Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-07-25

Prinsip dan Strategi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

| 2020-07-25
Prinsip dan Strategi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Prinsip Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Agar pelaksanaan  pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan prioritas pelaksanaan kegiatan, maka pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dilaksanakankan pada prinsip berikut:

1.  Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian integral dari tugas guru sehari-hari  yang  berorientasi  kepada keberhasilan  peserta didik. Cakupan materi untuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan  harus kaya  materi akademik, metode  pembelajaran,  penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta  berbasis pada data dan hasil pekerjaan peserta didik  sebagai upaya  untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. 

2.  Setiap guru berhak mendapat kesempatan  dan wajib mengembangkan diri  secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan  sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya.  

3.   Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti program  pengembangan keprofesian berkelanjutan  dengan  minimal  jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan  Menteri  Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu  jika  perlu.  Untuk menghindari kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, maka  proses perencanaan program  pengembangan keprofesian berkelanjutan  harus dimulai dari sekolah.  

4.  Guru yang tidak memperlihatkan peningkatan  kompetensi setelah diberi kesempatan untuk mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan  sesuai dengan kebutuhannya, dimungkinkan diberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sangsi tersebut tidak berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk melaksanakan program  pengembangan keprofesian berkelanjutan. 

5.     Guru harus  terlibat secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan sebagai salah satu sumber informasi kegiatan monitoring dan evaluasi  program  pengembangan keprofesian berkelanjutan,  sehingga  terjadi perubahan pada dirinya  yang berkontribusi pada  peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.  

6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan  harus  berkontribusi dalam  mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang berlaku di sekolah  dan/atau kabupaten/kota.  Oleh karena  itu, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian integral  dari rencana pengembangan sekolah  dan/atau kabupaten/kota  dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan. 

7. Sedapat mungkin kegiatan  pengembangan keprofesian berkelanjutan  dilaksanakan di sekolah atau  KKG/MGMP/MGBK bersama-sama  dengan sekolah  lain, sehingga  mengurangi dampak negatif pada  layanan pendidikan  karena guru meninggalkan sekolah.  

8.     Pengembangan keprofesian berkelanjutan  harus  dapat mewujudkan guru yang lebih profesional sehingga  mendorong pengakuan profesi guru sebagai lapangan pekerjaan bermartabat dan bermakna bagi masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan  diharapkan dapat mendukung pengembangan karir guru yang lebih obyektif, transparan, dan akuntabel.

 

Strategi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan  merupakan kegiatan yang tidak dapat dipisahkan. Keterkaitan antara pengembangan  keprofesian  berkelanjutan, penilaian kinerja guru, dan pengembangan karir guru.

Sebagai langkah awal pelaksanaan pembinaan dan pengembangan  profesionalisme  guru,  dilakukan  pemetaan profil kinerja guru  dengan menggunakan instrumen evaluasi diri  pada awal tahun pelajaran, yang hasilnya digunakan sebagai acuan dalam merencanakan program pengembangan  keprofesian berkelanjutan yang akan dilaksanakan sepanjang tahun pelajaran.

Pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilakukan terhadap guru  yang telah maupun belum mencapai standar kompetensi  yang ditetapkan. Setiap akhir tahun pelajaran, dilakukan  penilaian kinerja guru,  hasilnya merupakan gambaran peningkatan kompetensi yang diperoleh guru setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan pada tahun berjalan dan  digunakan sebagai  lanjutan  penetapan angka kredit unsur utama dari sub-unsur pembelajaran/bimbingan pada tahun tersebut. Hasil penilaian kinerja guru  tahun sebelumnya, dilengkapi hasil evaluasi diri tahun berjalan, selanjutnya digunakan sebagai acuan perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun berikutnya. 

Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilanjutankan pada hasil penilaian kinerja guru dan hasil evaluasi diri  dengan  urutan  prioritas kegiatan yang harus dipenuhi  sebagai berikut:   

1)   Pencapaian kompetensi yang diidentifikasikan di bawah  standar kompetensi inti berlanjutankan hasil penilaian kinerja guru.

2)   Peningkatan kompetensi  yang dibutuhkan  sekolah untuk menyesuaikan dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial, dan budaya berlanjutankan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah.

3) Kompetensi  yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan,  misalnya sebagai kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala perpustakaan, wakil kepala  sekolah, dan kepala sekolah.

4)  Peningkatan kompetensi  yang diminati oleh guru  untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pengembangan karirnya.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan  harus  dilaksanakan oleh semua guru, karena selain untuk peningkatan dan pengembangan profesionalitas guru juga berimplikasi pada perolehan angka  kredit sebagai  salah satu  unsur utama dalam peningkatan jenjang jabatan fungsional guru. Oleh sebab itu, pelaksanaan  pengembangan keprofesian berkelanjutan  perlu dilakukan secara sistematis dan terstruktur dengan melibatkan semua pihak terkait. 

Dalam sistem penilaian kinerja guru, terdapat beberapa pola pendidikan dan latihan (diklat) fungsional yang dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan guru (PKB  Guru). Diklat tersebut bertujuan  antara lain untuk memperbaiki kompetensi dan/atau kinerja guru di bawah standar, memelihara/meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan/atau kinerja guru standar/di atas standar,  serta sebagai bentuk aktifitas untuk memenuhi angka kredit kenaikan pangkat/jabatan fungsional, dan pengembangan karir guru.

Gambar di atas menjelaskan bahwa  sebelum Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dilaksanakan, seluruh guru  terlebih dahulu  harus mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Badan PSDMPK dan PMP. Ujian tersebut  bertujuan  untuk memperoleh data  awal kompetensi guru sebelum mengikuti penilaian kinerja guru. Data awal  tersebut akan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kategori nilai, yaitu nilai di bawah standar minimum (N < SM) dan nilai standar dan/atau di atas standar minimum (N ≥ SM). Kriteria penetapan standar minimum akan ditetapkan oleh Badan PSDMPK dan PMP. 

1.  Pada tahap (stage) 1,  Diklat Lanjutan  mempunyai tujuan utama untuk memperbaiki kompetensi lanjutan  tentang penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu (kompetensi profesional) serta pengetahuan tentang model-model pembelajaran (kompetensi pedagogik) bagi guru kelas/mata pelajaran. Adapun diklat lanjutan bagi guru bimbingan konseling  (BK)/Konselor  adalah  untuk memperbaiki kompetensi profesional dan pedagogik.  Oleh karena itu, bagi guru yang memperoleh nilai uji kompetensi di bawah standar (N < SM) wajib mengikuti  diklat lanjutan sampai dengan memperoleh  nilai   standar atau di atas standar minimum (N < SM). 

Bagi guru yang telah memperoleh nilai  kompetensi standar  atau di atas standar minimum (N ≥ SM) dapat langsung mengikuti penilaian kinerja guru tanpa harus mengikuti diklat lanjutan.

2.    Pada tahap (stage) 2, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru (PKB Guru) terdiri atas  Diklat  Lanjutan dan Diklat pengembangan. 

a.  Diklat  lanjutan  bertujuan untuk memperbaiki kinerja pembelajaran bagi guru kelas/mata pelajaran agar guru mampu menerapkan  penguasaan materi, struktur, konsep, pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran  yang diampu   dan penerapan model-model pembelajaran dalam  pembelajaran. Oleh karena itu diklat diperuntukkan guru yang telah ikut  Penilaian Kinerja Guru dengan perolehan nilai penilaian kinerja  (NPK) di bawah standar (NPK< SM) atau nilai kinerja dengan klasifikasi Sedang/Kurang. 

S Setelah  guru  mengikuti diklat  lanjutan, diharapkan  memiliki kemampuan  melaksanakan pembelajaran dengan baik yang ditunjukkan dengan  perolehan  nilai  penilaian  kinerja  klasifikasi baik/amat baik berlanjutankan penilaian kinerja guru pada periode berikutnya.  Namun jika nilai kinerjanya masih tetap berada pada klasifikasi  Sedang/Kurang, maka guru tersebut wajib mengikuti diklat lanjutan sampai memperoleh nilai  penilaian  kinerja baik/amat baik.  Meskipun nilai kinerja guru masih dalam klasifikasi  cukup/kurang,  nilai tersebut dapat diperhitungkan sebagai perolehan Angka Kredit tahunan dari unsur Kinerja Guru.

  Bagi guru yang telah memperoleh nilai kinerja  standar  atau di atas standar minimum (NPK ≥ SM) atau nilai kinerja dengan klasifikasi Baik/Amat Baik, guru tersebut wajib mengikuti diklat pengembangan. 

Diklat  pengembangan  bertujuan untuk meningkatkan  kemampuan guru dalam  mengembangkan model-model pembelajaran dan bahan ajar berbasis IT/ICT atau media pembelajaran, pengembangan sekolah untuk melaksanakan tugas tambahan yang relevan serta pengembangan profesi lainnya misalnya  melakukan penelitian untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan karya inovatif. Selain materi-materi tersebut, diklat pengembangan  juga  akan memberikan penguatan implementasi kompetensi kepribadian dan sosial.  Guru  yang telah mengikuti diklat pengembangan  diharapkan memiliki tingkat kemampuan profesionalisme guru yang tinggi dan dapat menjadi teladan (model guru profesional) bagi guru lainnya. 

  Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan  (PKB-Guru) wajib  dilaksanakan  oleh setiap guru sepanjang yang bersangkutan  berprofesi sebagai  guru karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak  terpisahkan dengan penilaian kinerja guru (PK-Guru).


Related Posts

No comments:

Post a Comment