Prinsip Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Agar pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat mencapai tujuan yang diharapkan sesuai dengan prioritas pelaksanaan kegiatan, maka pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dilaksanakankan pada prinsip berikut:
1. Pengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi bagian integral
dari tugas guru sehari-hari yang berorientasi
kepada keberhasilan peserta
didik. Cakupan materi untuk kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan harus kaya materi akademik, metode pembelajaran,
penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis pada data dan hasil pekerjaan
peserta didik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Setiap guru berhak mendapat kesempatan
dan wajib mengembangkan diri
secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengembangan
profesinya.
3. Sekolah wajib menyediakan kesempatan kepada setiap guru untuk mengikuti
program pengembangan keprofesian
berkelanjutan dengan minimal
jumlah jam per tahun sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009. Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan/atau sekolah berhak menambah alokasi waktu jika
perlu. Untuk menghindari
kemungkinan pengalokasian kesempatan pengembangan yang tidak merata, maka proses perencanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan harus dimulai dari sekolah.
4. Guru yang tidak memperlihatkan peningkatan kompetensi setelah diberi kesempatan untuk
mengikuti program pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya, dimungkinkan
diberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sangsi tersebut tidak
berlaku bagi guru, jika sekolah tidak dapat memenuhi kebutuhan guru untuk
melaksanakan program pengembangan
keprofesian berkelanjutan.
5.
Guru harus terlibat secara aktif
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan sebagai salah satu sumber informasi
kegiatan monitoring dan evaluasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan, sehingga
terjadi perubahan pada dirinya
yang berkontribusi pada
peningkatan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
6. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
harus berkontribusi dalam mewujudkan visi, misi, dan nilai-nilai yang
berlaku di sekolah dan/atau
kabupaten/kota. Oleh karena itu, kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan harus menjadi bagian integral
dari rencana pengembangan sekolah
dan/atau kabupaten/kota dalam
melaksanakan peningkatan mutu pendidikan.
7. Sedapat mungkin kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan
dilaksanakan di sekolah atau
KKG/MGMP/MGBK bersama-sama dengan
sekolah lain, sehingga mengurangi dampak negatif pada layanan pendidikan karena guru meninggalkan sekolah.
8.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan
harus dapat mewujudkan guru yang
lebih profesional sehingga mendorong
pengakuan profesi guru sebagai lapangan pekerjaan bermartabat dan bermakna bagi
masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
diharapkan dapat mendukung pengembangan karir guru yang lebih obyektif,
transparan, dan akuntabel.
Strategi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan kegiatan yang tidak dapat
dipisahkan. Keterkaitan antara pengembangan
keprofesian berkelanjutan,
penilaian kinerja guru, dan pengembangan karir guru.
Sebagai langkah awal pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesionalisme guru,
dilakukan pemetaan profil kinerja
guru dengan menggunakan instrumen
evaluasi diri pada awal tahun pelajaran,
yang hasilnya digunakan sebagai acuan dalam merencanakan program
pengembangan keprofesian berkelanjutan
yang akan dilaksanakan sepanjang tahun pelajaran.
Pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dilakukan terhadap guru yang telah maupun belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Setiap akhir tahun pelajaran, dilakukan penilaian kinerja guru, hasilnya merupakan gambaran peningkatan kompetensi yang diperoleh guru setelah melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan pada tahun berjalan dan digunakan sebagai lanjutan penetapan angka kredit unsur utama dari sub-unsur pembelajaran/bimbingan pada tahun tersebut. Hasil penilaian kinerja guru tahun sebelumnya, dilengkapi hasil evaluasi diri tahun berjalan, selanjutnya digunakan sebagai acuan perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk tahun berikutnya.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang
dilanjutankan pada hasil penilaian kinerja guru dan hasil evaluasi diri dengan
urutan prioritas kegiatan yang
harus dipenuhi sebagai berikut:
1)
Pencapaian kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar kompetensi inti berlanjutankan hasil
penilaian kinerja guru.
2)
Peningkatan kompetensi yang
dibutuhkan sekolah untuk menyesuaikan
dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial, dan budaya
berlanjutankan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan
Pengembangan Sekolah.
3) Kompetensi yang diperlukan oleh
guru untuk melaksanakan tugas-tugas tambahan,
misalnya sebagai kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala
perpustakaan, wakil kepala sekolah, dan
kepala sekolah.
4) Peningkatan kompetensi yang diminati
oleh guru untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan pengembangan karirnya.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan
harus dilaksanakan oleh semua
guru, karena selain untuk peningkatan dan pengembangan profesionalitas guru
juga berimplikasi pada perolehan angka
kredit sebagai salah satu unsur utama dalam peningkatan jenjang jabatan
fungsional guru. Oleh sebab itu, pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan
perlu dilakukan secara sistematis dan terstruktur dengan melibatkan
semua pihak terkait.
Dalam sistem penilaian kinerja guru, terdapat beberapa pola pendidikan dan latihan (diklat) fungsional yang dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari pengembangan keprofesian berkelanjutan guru (PKB Guru). Diklat tersebut bertujuan antara lain untuk memperbaiki kompetensi dan/atau kinerja guru di bawah standar, memelihara/meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan/atau kinerja guru standar/di atas standar, serta sebagai bentuk aktifitas untuk memenuhi angka kredit kenaikan pangkat/jabatan fungsional, dan pengembangan karir guru.
Gambar di atas menjelaskan bahwa
sebelum Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dilaksanakan, seluruh guru terlebih dahulu harus mengikuti Uji Kompetensi yang
dilaksanakan oleh Badan PSDMPK dan PMP. Ujian tersebut bertujuan
untuk memperoleh data awal
kompetensi guru sebelum mengikuti penilaian kinerja guru. Data awal tersebut akan diklasifikasikan menjadi 2
(dua) kategori nilai, yaitu nilai di bawah standar minimum (N < SM) dan
nilai standar dan/atau di atas standar minimum (N ≥ SM). Kriteria penetapan
standar minimum akan ditetapkan oleh Badan PSDMPK dan PMP.
1. Pada tahap (stage) 1, Diklat Lanjutan mempunyai tujuan utama untuk memperbaiki
kompetensi lanjutan tentang penguasaan
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu (kompetensi profesional) serta pengetahuan tentang model-model
pembelajaran (kompetensi pedagogik) bagi guru kelas/mata pelajaran. Adapun
diklat lanjutan bagi guru bimbingan konseling
(BK)/Konselor adalah untuk memperbaiki kompetensi profesional dan
pedagogik. Oleh karena itu, bagi guru
yang memperoleh nilai uji kompetensi di bawah standar (N < SM) wajib
mengikuti diklat lanjutan sampai dengan
memperoleh nilai standar atau di atas standar minimum (N <
SM).
Bagi guru yang telah memperoleh nilai kompetensi standar atau di atas standar minimum (N ≥ SM) dapat
langsung mengikuti penilaian kinerja guru tanpa harus mengikuti diklat lanjutan.
2. Pada tahap (stage) 2,
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru (PKB Guru) terdiri atas Diklat
Lanjutan dan Diklat pengembangan.
a. Diklat lanjutan bertujuan untuk memperbaiki kinerja pembelajaran bagi guru kelas/mata pelajaran agar guru mampu menerapkan penguasaan materi, struktur, konsep, pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu dan penerapan model-model pembelajaran dalam pembelajaran. Oleh karena itu diklat diperuntukkan guru yang telah ikut Penilaian Kinerja Guru dengan perolehan nilai penilaian kinerja (NPK) di bawah standar (NPK< SM) atau nilai kinerja dengan klasifikasi Sedang/Kurang.
S Setelah guru mengikuti diklat lanjutan, diharapkan memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran dengan baik yang ditunjukkan dengan perolehan nilai penilaian kinerja klasifikasi baik/amat baik berlanjutankan penilaian kinerja guru pada periode berikutnya. Namun jika nilai kinerjanya masih tetap berada pada klasifikasi Sedang/Kurang, maka guru tersebut wajib mengikuti diklat lanjutan sampai memperoleh nilai penilaian kinerja baik/amat baik. Meskipun nilai kinerja guru masih dalam klasifikasi cukup/kurang, nilai tersebut dapat diperhitungkan sebagai perolehan Angka Kredit tahunan dari unsur Kinerja Guru.
Bagi guru yang telah memperoleh nilai kinerja standar atau di atas standar minimum (NPK ≥ SM) atau nilai kinerja dengan klasifikasi Baik/Amat Baik, guru tersebut wajib mengikuti diklat pengembangan.
b Diklat pengembangan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengembangkan model-model pembelajaran dan bahan ajar berbasis IT/ICT atau media pembelajaran, pengembangan sekolah untuk melaksanakan tugas tambahan yang relevan serta pengembangan profesi lainnya misalnya melakukan penelitian untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan karya inovatif. Selain materi-materi tersebut, diklat pengembangan juga akan memberikan penguatan implementasi kompetensi kepribadian dan sosial. Guru yang telah mengikuti diklat pengembangan diharapkan memiliki tingkat kemampuan profesionalisme guru yang tinggi dan dapat menjadi teladan (model guru profesional) bagi guru lainnya.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB-Guru) wajib dilaksanakan oleh setiap guru sepanjang yang bersangkutan berprofesi sebagai guru karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dengan penilaian kinerja guru (PK-Guru).
No comments:
Post a Comment