Mari Berbagi...dan Memberi....

2020-07-25

Bentuk dan Jenis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

| 2020-07-25

Bentuk dan Jenis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Pengembangan  keprofesian  berkelanjutan  dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan  guru. Jenis-jenis kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi: 

a.      Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.  Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan melalui  diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. 

Terkait dengan kegiatan diklat fungsional,  Peraturan Pemerintah  Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 8  (ayat 1) menyatakan bahwa:  diklat dalam jabatan dilaksanakan  untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pegawai  Negeri  Sipil  agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik- baiknya. pada pasal yang sama  (ayat 2), dinyatakan bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11  (ayat 1) menyatakan bahwa diklat fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. 

Sejalan dengan itu,  Permendiknas  Nomor  35  Tahun  2010 menyatakan bahwa:  diklat  fungsional adalah kegiatan guru dalam  mengikuti pendidikan atau  pelatihan yang bertujuan untuk  meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru  dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan  bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK),  dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru. 



Beberapa contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain: 

1)   Lokakarya atau kegiatan bersama (KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan  MKKS) untuk menyusun  dan/atau mengembangan perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran;

2)   Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis,  dan/atau  diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta; 

3)   Kegiatan kolektif lain  yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru. 



Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik  dalam  diklat fungsional maupun  kegiatan kolektif guru,  antara lain:  (1)  perencanaan pendidikan  dan program kerja; (2)  pengembangan kurikulum, penyusunan RPP  dan  pengembangan  bahan ajar; (3) pengembangan metodologi mengajar; (4)  penilaian  proses dan hasil  pembelajaran  peserta didik; (5)  penggunaan dan pengembangan  teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi  proses  pembelajaran; (7) peningkatan  kompetensi  profesional dalam  menghadapi tuntutan teori terkini;  (8)  penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya;  dan (11)  peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan di sekolah sesuai kebutuhan  guru dan sekolah,  serta  dikoordinasikan  oleh koordinator  pengembangan keprofesian berkelanjutan.  Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan  diri  yang dapat dinilai, antara lain:

1)   Diklat fungsional yang harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala sekolah.

2)   Kegiatan kolektif guru  yang  harus dibuktikan dengan  surat keterangan dan  laporan deskripsi  hasil  kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah. 

Catatan:  Bagi  guru  yang  mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, maka laporan dan bukti fisik  pelaksanaan pengembangan diri  harus disahkan oleh  kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota atau provinsi. 

Guru yang  telah mengikuti  diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif guru berkewajiban mendiseminasikan kepada rekan guru lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan.  Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan pengembangan sekolah secara komprehensif. Guru yang mendiseminasikan hasil diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif akan  memperoleh penghargaan berupa  angka kredit sesuai perannya sebagai pemrasaran/nara sumber.

b.   Publikasi  Ilmiah 

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat  sebagai bentuk kontribusi guru terhadap  peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan  pengembangan dunia pendidikan  secara umum.

Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu: 

1)   Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran  dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang diselenggarakan  pada  tingkat  sekolah,  KKG/MGMP/MGBK, kabupaten/kota, Provinsi, Nasional, maupun internasional. 

2)   Publikasi ilmiah  berupa  hasil penelitian atau gagasan  ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah. 

Catatan: Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat. 

3)   Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan,  dan/atau pedoman guru. Buku tersebut  dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku tersebut harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas.  Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. 

 

c.    Karya Inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifat  pengembangan, modifikasi atau penemuan baru  sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif  dapat berupa  penemuan teknologi tepat guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi  alat  pelajaran atau alat peraga/praktikum, atau penyusunan standar,  pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.  

Jenis kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di atas harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru  selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar Pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru  tetap wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

 Contoh Laporan Pengembangan Diri


Semoga bermanfaat....dan silahkan berbagi.....


Related Posts

No comments:

Post a Comment