Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan guru. Jenis-jenis kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:
a.
Pengembangan Diri
Pengembangan
diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan
melalui diklat fungsional dan/atau
kegiatan kolektif guru meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
Terkait
dengan kegiatan diklat fungsional,
Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal
8 (ayat 1) menyatakan bahwa: diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap Pegawai Negeri Sipil
agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan
sebaik- baiknya. pada pasal yang sama
(ayat 2), dinyatakan bahwa diklat dalam jabatan terdiri dari diklat
kepemimpinan, diklat fungsional, dan diklat teknis. Selanjutnya pasal 11 (ayat 1) menyatakan bahwa diklat fungsional
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan
jenjang jabatan fungsional masing-masing.
Sejalan
dengan itu, Permendiknas Nomor
35 Tahun 2010 menyatakan bahwa: diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang
bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru
adalah kegiatan guru dalam mengikuti
kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah
maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP/MGBK),
dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru.
Beberapa
contoh bentuk kegiatan kolektif guru antara lain:
1)
Lokakarya atau kegiatan bersama (KKG, MGMP, MGBK, KKKS dan MKKS) untuk menyusun dan/atau mengembangan perangkat kurikulum,
pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran;
2)
Keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop,
bimbingan teknis, dan/atau diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun
peserta;
3)
Kegiatan kolektif lain yang
sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Beberapa
contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri,
baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain:
(1) perencanaan pendidikan dan program kerja; (2) pengembangan kurikulum, penyusunan RPP dan
pengembangan bahan ajar; (3)
pengembangan metodologi mengajar; (4)
penilaian proses dan hasil pembelajaran
peserta didik; (5) penggunaan dan
pengembangan teknologi informatika dan
komputer (TIK) dalam pembelajaran; (6) inovasi
proses pembelajaran; (7)
peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; (8)
penulisan publikasi ilmiah; (9) pengembangan karya inovatif; (10)
kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya;
dan (11) peningkatan kompetensi
lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kegiatan
pengembangan diri dilaksanakan di sekolah sesuai kebutuhan guru dan sekolah, serta
dikoordinasikan oleh koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bukti pelaksanaan kegiatan pengembangan diri
yang dapat dinilai, antara lain:
1)
Diklat fungsional yang harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat,
dan laporan deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala sekolah.
2)
Kegiatan kolektif guru yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan deskripsi hasil
kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah.
Catatan: Bagi
guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
sekolah, maka laporan dan bukti fisik
pelaksanaan pengembangan diri
harus disahkan oleh kepala dinas
pendidikan Kabupaten/Kota atau provinsi.
Guru
yang telah mengikuti diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif
guru berkewajiban mendiseminasikan kepada rekan guru lain, minimal di
sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud kontribusi dalam
peningkatan kualitas pendidikan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses kemajuan dan
pengembangan sekolah secara komprehensif. Guru yang mendiseminasikan hasil
diklat fungsional dan/atau kegiatan kolektif akan memperoleh penghargaan berupa angka kredit sesuai perannya sebagai
pemrasaran/nara sumber.
b.
Publikasi Ilmiah
Publikasi
ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada
masyarakat sebagai bentuk kontribusi
guru terhadap peningkatan kualitas
proses pembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia pendidikan
secara umum.
Publikasi
ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1)
Presentasi pada forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai
pemrasaran dan/atau nara sumber pada
seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang
diselenggarakan pada tingkat
sekolah, KKG/MGMP/MGBK,
kabupaten/kota, Provinsi, Nasional, maupun internasional.
2)
Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi
dapat berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan
formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam
bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah
tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah
masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan
di perpustakaan sekolah.
Catatan:
Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya
harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
3)
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku tersebut dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai
buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku
dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku tersebut
harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan
pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi
guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
c.
Karya Inovatif
Karya
inovatif adalah karya yang bersifat
pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif dapat berupa
penemuan teknologi tepat guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan
karya seni, pembuatan/modifikasi
alat pelajaran atau alat peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat
nasional maupun provinsi.
Jenis
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan di atas harus dilaksanakan
secara berkelanjutan, agar guru selalu
menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar Pemenuhan angka
kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah
memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu,
guru tetap wajib melakukan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
No comments:
Post a Comment