Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah denagn Perjanjian Kerja (PPPK)
untuk jabatan fungsional guru akan segera dibuka.
Untuk kelancaran pendaftaran guru harus memahami hal-hal sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2022, Tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Guru Pada Instansi Daerah
Tahun 2022.
Kategori dan Persyaratan Pelamar
Pelamar yang dapat melamar
sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a.
pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.
Pelamar prioritas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
1.
pelamar prioritas I;
2.
pelamar prioritas II; dan
3.
pelamar prioritas III.
Siapakah yang termasuk pelamar Prioritas 1:
1.
THK-II yang memenuhi
Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK JF Guru Tahun 2021;
2.
Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF
Guru Tahun 2021;
3.
Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
4.
Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi
PPPK JF Guru Tahun 2021.
Pelamar
prioritas II merupakan THK-II, dan Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah
3 (tiga) tahun.
Sedangkan Pelamar umum sebagaimana adalah:
1.
Lulusan PPG yang terdaftar pada database
kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Persyaratan sebagai Pelamar prioritas
maupun pelamar umum harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
warga negara
Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi
59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c.
tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana dengan pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih;
d.
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai
negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau
diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e.
tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik
atau terlibat politik praktis;
f.
memiliki sertifikat pendidik
dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah
sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h.
surat keterangan berkelakuan baik; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Untuk lebih jelas silahkan pelajari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022, Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Lihat di sini.
No comments:
Post a Comment