Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-09-23

Kategori dan Persyaratan Pelamar PPPK Guru Tahun 2022, Sesuai Permenpan RB No. 20 Tahun 2022.

| 2022-09-23

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia  yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah denagn Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru akan segera dibuka.

Untuk kelancaran pendaftaran guru harus memahami hal-hal sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022, Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Kategori dan Persyaratan Pelamar

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada  Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a.        pelamar prioritas; dan

b.       pelamar umum.


 

Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

1. pelamar prioritas I;

2. pelamar prioritas II; dan

3. pelamar prioritas III.

 

Siapakah yang termasuk pelamar Prioritas 1:

1.    THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

2.    Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

3.    Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

4.    Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

 

Pelamar prioritas II merupakan THK-II, dan Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

 

Sedangkan Pelamar umum sebagaimana adalah:

1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan sebagai Pelamar prioritas maupun pelamar umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.        warga negara Indonesia;

b.       usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c.         tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d.       tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e.        tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f.        memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g.       sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h.       surat keterangan berkelakuan baik; dan

i.        persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 

Untuk lebih jelas silahkan pelajari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022, Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Lihat di sini.

 



Related Posts

No comments:

Post a Comment