Mari Berbagi...dan Memberi....

2022-07-04

Modul Ajar

| 2022-07-04

Perencanaan pembelajaran merupakan hal yang penting dilakukan guru agar proses atau jalannya pembelajaran di kelas berlangsung sesuai dengan apa yang diinginkan, yaitu pembelajaran yang sesuai dengan amanat undang undang seperti yang dituangkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 16 tahun 2022 pada BAB III, Pasal 6, bahwa pembelajaran yang dialaksanakan guru harus berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta didik.

Modul Ajar

Dalam Kurikulum 2013 perencanaan pembelajaran popular dengan sebutan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), sedangkan dalam Kurikulum Meredeka disebut dengan Modul Ajar, yang keduanya memiliki kesamaan.

Modul ajar merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran yang merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; merupakan cara untuk mencapai tujuan belajar, dan sebagai cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Modul ajar adalah sejumlah alat atau sarana, media, metode, petunjuk, dan pedoman yang dirancang secara sistematis dan menarik yang merupakan implementasi dari Alur Tujuan Pembelajaran yang dikembangkan dari Capaian Pembelajaran dengan Profil Pelajar Pancasila sebagai sasaran.

Modul ajar disusun sesuai dengan fase atau tahap perkembangan peserta didik, mempertimbangkan apa yang akan dipelajari dengan tujuan pembelajaran, dan berbasis perkembangan jangka panjang. Oleh karena itu, guru perlu memahami konsep mengenai modul ajar agar proses pembelajaran lebih menarik dan bermakna.

Pembelajaran di kelas/sekolah bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global.

Sedangkan Profil Pelajar Pancasila yaitu profil pelajar Indonesia yang memiliki semangat belajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.

Terdapat enam dimensi profil pelajar Pancasila yang harus diwujudkan di sekolah, yaitu Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan  global, gotong royong, kreatif, bernalar kritis, dan mandiri.

Modul ajar berisi komponen minimal terdiri dari:

1.   Tujuan pembelajaran (salah satu dari  tujuan dalam alur tujuan pembelajaran)

2.   Langkah-langkah atau kegiatan  pembelajaran. Biasanya untuk satu  tujuan pembelajaran yang dicapai dalam  satu atau lebih pertemuan.

3.   Rencana asesmen untuk di awal  pembelajaran beserta instrumen dan  cara penilaiannya

4.   Rencana asesmen di akhir pembelajaran  untuk mengecek ketercapaian tujuan  pembelajaran beserta instrumen dan  cara penilaiannya

5.   Media pembelajaran yang digunakan,  termasuk misalnya bahan bacaan yang  digunakan, lembar kegiatan, video, atau  tautan situs web yang perlu dipelajari  peserta didik

Sedangkan komponen lengkap modul ajar adalah sebagai berikut:

1.   Informasi Umum, yang berisi:

·         Identitas penulis modul

·         Kompetensi awal (kesiapan siswa)

·         Profil Pelajar Pancasila

·         Sarana dan prasarana yang digunakan

·         Target peserta didik

·         Model pembelajaran yang digunakan

2.   Komponen Inti Modul, yang terdiri dari:

·         Tujuan pembelajaran

·         Asesmen

·         Pemahaman bermakna

·         Pertanyaan pemantik

·         Kegiatan pembelajaran

·         Refleksi pendidik dan peserta didik

3.   Lampiran Modul, antara lain:

·         Lembar kerja peserta didik

·         Pengayaan dan remedial

·         Bahan bacaan (guru dan peserta didik)

·         Glosarium

·         Daftar pustaka

 

Dalam menyusun modul ajar, guru diberikan kebeasan untuk mengembangkan atau mendesain modul ajar yang sesuai dengan kondisi, hal ii agar modul ajar yang diuat dapat memfasilitasi proses pembelajaran yang sesuai dengan standar minimal seperti yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 16 tahun 2022 pada BAB III, Pasal 6, bahwa pembelajaran yang dialaksanakan guru harus berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta didik.

Dalam menyusun modul ajar, guru harus melakukan asesmen awal guna mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik. Asesmen di awal pembelajaran dilakukan  hanya terkait kesiapan peserta didik  pada kompetensi yang akan  dituju/dipelajari.

Hasilnya digunakan untuk menyesuaikan rencana pembelajaran yang dibuat agar sesuai dengan tahap pembelajaran peserta didik, atau disebut dengan pembelajaranberdiferensiasi.

Asesmen pada awal pembelajaran diharapkan dapat dilakukan secara natural, seperti diskusi ringan pemantik di awal kegiatan, permainan, kuis, atau sederhana.

Hasil asesmen awal pembelajaran ini memberikan informasi kesiapan belajar peserta didik (readiness), yaitu informasi kesesuaian pengetahuan atau keterampilan yang dimiliki peserta didik saat ini, dengan pengetahuan atau keterampilan baru yang akan dipelajari.

 

PPT tentang Modul Ajar

Lihat Contoh-Contoh Modul Ajar SD/SMP/SMA

 



 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment