Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-06-03

no image

Pedoman Perlindungan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan

 

Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan adalah sumber daya vital dalam mendukung proses belajar mengajar, pengelolaan, dan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Oleh karena itu, mereka wajib mendapatkan perlindungan, kepastian, dan jaminan rasa aman dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak di antara mereka yang menghadapi berbagai masalah, seperti isu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual (HaKI). Ironisnya, belum ada penyelesaian yang memadai dari pihak berwenang untuk melindungi mereka. Kondisi ini tentu merugikan karena perlindungan adalah hak mereka dan amanat undang-undang yang harus dipenuhi di Indonesia.

Untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dari berbagai masalah seperti hukum, profesi, keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan Hak Kekayaan Intelektual saat mereka menjalankan tugas, perlu ada bentuk Perlindungan khusus yang jelas.

PerlindunganKepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan bertujuan sebagai berikut:

a)   mewujudkan pelayanan yang optimal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah,  organisasi profesi, dan satuan pendidikan, dalam rangka memberikan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;  

b)  Mewujudkan kenyamanan bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas profesinya; 

c)   Mewujudkan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab dan memiliki kepedulian dalam melaksanakan tugas pelayanan pendidikan bagi peserta didik; dan

d)  Membangun jaringan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah dalam rangka meningkatkan kepedulian dan perlindungan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

 

Jenis Perlindungan

Berikut ini adalah jenis perlindungan yang dapat diberikan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

 

1.   Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap:

a)   tindak kekerasan;

b)  ancaman;

c)   perlakuan diskriminatif;

d)  intimidasi; dan/atau

e)   perlakuan tidak adil.

 

2.   Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap:

a)   pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan;

b)  pemberian imbalan yang tidak wajar;

c)   pembatasan dalam menyampaikan pandangan;

d)  pelecehan terhadap profesi; dan/atau

e)   pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

 

3.   Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berupa perlindungan

terhadap risiko:

a)   gangguan keamanan kerja;

b)  kecelakaan kerja;

c)   kebakaran pada waktu kerja;

d)  bencana alam;

e)   kesehatan lingkungan kerja; dan/atau

f)    risiko lain.

 

4.   Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan

terhadap:

a)   hak cipta; dan/atau

b)  hak kekayaan industri

Perlindungan adalah perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan atas HaKI.  Perlindungan Hukum adalah upaya melakukan perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain  yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya. 

Perlindungan Profesi adalah upaya pemberian perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan yang mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,  dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya pemberian perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah,dan tenaga kependidikan yang mencakup perlindungan terhadap risiko dari gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual adalah upaya pemberian perlindungan kepada Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan tenaga kependidikan berupa pengakuan dan perlindungan hak cipta karya dan/atau hak kekayaan industri.

2025-05-28

Kumpulan Aksi Nyata (Praktik Baik) Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidkan Inovatif dan Dedikatif Tahun 2024.

Kumpulan Aksi Nyata (Praktik Baik) Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidkan Inovatif dan Dedikatif Tahun 2024.

 

no image

Pemanfaatan Biaya Operasioal Satuan Pendidikan (BOSP)

 

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Sedangkan dana bantuan operasioanl untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah BOP PAUD.

Pengelolaan dana BOSP diharapkan mampu menopang seluruh kegiatan operasional pada satuan pendidikan masing-masing dengan prinsip penggunaan secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan penuh transparansi.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaa Biaya Operasional Sekolah (BOS), Satuan Pendidikan dapat menerima BOS jika memenuhi prasyaratan sebagai burkut:

1.         Memiliki NPSN dan terdata dalam aplikasi Dapodik.

2.         Memiliki dan memutahirkan data Dapoadik.

3.         Memiliki Ijin Operasional dan tercatat dalam dapodik (bagi sekolah swasta).

4.         Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.

5.         Bukan satuan pendidikan kelas kerjasama.

Adapun pemanfaatan BOSP adalah sebagai berikt:

1.         Penerimaan peserta didik baru.

2.         Pengembangan perpustakaan (minimal 10%).

3.         Pembiayaan prmbelajaran dan ektrakurikuler.

4.         Pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

5.         Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

6.         Pengembangan kompetensi GTK.

7.         Pembiayaan langganan daya dan jasa.

8.         Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (maksimal 20%).

9.         Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

10.      Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.

11.      Penyelenggaraan dalam keterserapan lulusan.

12.      Pembayaran honorer (maksimal 20 % untuk negeri, dan maksimal 40% swasta).

Catatan untuk guru atau honorer yang dapat dibayar oleh BOS adalah:

1.         Bukan ASN.

2.         Tercatatan dalam Dapodik.

3.         Memiliki NUPTK.

4.         Belum menerima tunjangan profesi guru.

Unduh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Juknis BOSP.

 

PPT Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)

PPT Pembelajaran Mendalam (Deep Learning)

 

Dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045,  salah satu prasyarat adalah bagaimana pendidikan mampu mendorong dan mencetak generasi emas tersebut. Maka untuk mewujudkan hal tersebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berupaya bagai mana kualitas pembelajaran di kelas meningkat.

Pembelajaran Mendalam atau Deep Learning merupakan salah satu upaya bagaimana kualiyas pembelajaran yang disajikan guru di kelas dapat memuaskan siswa dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam implementasinya Deep Learning diharapkan dapat mewujudkan Delapan Profil Lulusan yang diharapkan, yaitu:

1.   Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,

2.   Kewarganegaraan,

3.   Kreativitas,

4.   Kemandirina,

5.   Kritis,

6.   Kolaboratif,

7.   Kesehatan, dan

8.   Komunikasi.

Prinsip implementasi Deep Learning:

1.   Berkesadaran (mindfull), adalah fokus pada kesadaran diri dan lingkungan sekitar saat belajar. Melibatkan perhatian penuh, menerima perasaan tanpa menghakimi, dan menumbuhkan fokus.

2.   Bermakna (meaning full), maksudnya adalah bagaimana memberikan makna dan relevansi terhadap materi pelajaran. Menghubungkan materi dengan kehidupan nyata, pengalaman pribadi, dan tujuan belajar.

3.   Menggembirakan (meaning full), adalah menciptakan pengalaman belajar yang menyenangkan dan memotivasi. Membangun rasa suka dan antusiasme dalam proses pembelajaran.

Agar selama proses pembelajaran dan pasca pembelajaran peserta didik memahami secara mendalam apa yang dipelajarinya, maka proses pembelajaran yang diberikan harus melalui tahapan bagai mana peserta didik memahami, mengaplikasikan dan menerapkan.

Memhami maksudnya adalah peserta didik untuk aktif mengkonstruksi pengetahuan agar dapat memahami secara mendalam konsep atau materi dari berbagai sumber dan konteks. Pengetahuan pada fase ini terdiri dari pengetahuan esensial (foundational knowledge), pengetahuan aplikatif (applied knowledge), dan pengetahuan nilai dan karakter (humanistic knowledge).

Mengaplikasikan dimaksudkan bahwa pengalaman belajar yang menunjukan aktivitas peserta didik mengaplikasi pengetahuan dalam kehidupan secara kontekstual. Pengetahuan yang diperoleh oleh peserta didik melalui pendalaman pengetahuan (extending knowledge).

Sedangkan merefleksi maksudnya adalah bahwa proses di mana peserta didik mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil dari tindakan atau praktik nyata yang telah mereka lakukan. Tahap refleksi melibatkan regulasi diri (self regulation) sebagai kemampuan individu untuk mengelola proses belajarnya secara mandiri, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap cara belajar mereka.


Jadi Pembelajaran Mendalam  didefinisikan sebagai pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.

Agar penerapan Pembelajaran Mendalam efektif, maka imlementasinya harus ada factor pendukung, artinya harud didukung oleh factor-faktor sepeerti:

1.   Kurikulum, proses pembelajaran, dan asesmen,

2.   Ekosistem,

3.   Peran guru,

4.   Kepala sekolah dan pengawas, serta

5.   Manajemen dan pengawasan.

Dalam penerapan pendekatan Pembelajaran Mendalam, guru disarankan untuk menerapkan beberapa metode pembelajaran di bawah ini:

1.   Pembelajaran Berbasis Inkuiri/dikoperi,

2.   Pembelajaran Berbasis Proyek,

3.   Pembelajaran Berbasis Masalah,

4.   Pembelajaran Kolaboratif, dan

5.   Pembelajaran berbasis Saintifik.

Download PPT Pembelajaran Mendalam

Selamat mencoba.

 

2025-04-28

no image

Untuk Menjamin Kualitas, Sekolah Jangan Menghindari Akreditasi

 

Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan sehingga layanan yang berikan kepada seluruh murid telah sesuai minimal dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akreditasi tidak hanya berlaku bagi sekolah lama, akan tetapi berlaku juga terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi paling lama setelah 2 (dua) tahun izin operasioalnya ke luar.

Bagi sekolah lama, jika akreditasi sudah dinyatakan habis, maka harus mengajukan akreditasi ulang, yaitu penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasiuntuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurunan dan atau peningkatan mutu.

Bagi sekolah yang bermimpi memberikan yalayan berkualitas pada murid, tentu akreditasi adalah salah satu cara untu melihat apakah benar layanan yang telah diberikan berkualitas atau tidak, maka perlu ada audit internal dan atau akreditas adalah salah satu solusinya.

Untuk proses akreditasi, sekolah harus mengajukan permohonan kepada BAN-PDM (Badan AKreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar) melalui aplikasi Sispena BAN-PDM melalui link https://ban-pdm.id/.

Berikut ini tahapan sekolah dalam akreditasi:

1.   Pengajuan permohonan akreditasi

2.   Konfirmasi sebagai sasaran kareditasi

3.   Pengisian Sispena

a.    mengunggag dokumen wajib: KOSP, RKT, RKAS, Kalender Pendidikan, Contoh RPP/Modul Ajar, dan foto/video lingkungan belajar.

b.   Mengisi deksripsi kinerja sekolah

c.    Menyiapkan dokumen pendukung saat visitasi.

4.   Koordinasi dengan asesor yang ditugaskan.

5.   Pelaksanaan visitasi.

6.   Pengumuman hasil akreditasi.

Harapannya akreditasi akan menghasilkan dan mendorong sekolah untuk meningkatkan kualitas layananya sesuai dengan standar sekolah berkualitas, yaitu:

1.   Mampu menghadirkan prosesembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didiknya.

2.   Memiliki pendidik yang gemar belajar dan berefleksi untuk terus meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pendampingan dengan baik kepada peserta didik.

3.   Memiliki iklim lingkungan belajar yang membuat peserta didik dan warga satuan lainnya merasa aman, kebutuhannya terpenuhi, serta ada sikap positif terhadap keberagaman.

4.   Memiliki kepala satuan pendidikan yang mampu memimpin warga satuan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan belajar peserta didik serta terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya.