Sudah menjadi kalender nasioal bahwa diakhir tahun palajaran semua sekolah akan
membuka penerimaan murid baru dengan jumlah formasi sesuai rombongan belajar
atau kelas yang tersedia.
Sistem Penerimaan
Murid Baru (SPMB) adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang
saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua
pada jenjang pendidikan formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan
jenis pendidikan yang dapat dilakukan melalui jalur pendaftaran:
1. Jalur
Domisili
2. Jalur
Afirmasi
3. Jalur
Prestasi, dan
4. Jalur
Mutasi
Untuk ketertiban dan kelancaran serta menjaga objektivitas demi terwujudnya mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua selanjutnya Kementerian Pandidikan Dasar dan menengah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru untuk tahun pelajaran 2025/2026.
Sekolah harus memahami
peraturan ini agar tidak menimbulkan gejolak atau permasalahan yang mungkin
terjadi apalagi ada calon siswa yang tidak terakomodir dan kehilangan hak
pendidikannya.
Silahkan unduh dan
pelajari Peraturannya di sini.
No comments:
Post a Comment