Akreditasi adalah
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program
pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan sehingga
layanan yang berikan kepada seluruh murid telah sesuai minimal dengan Standar Nasional
Pendidikan (SNP), yaitu kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh
wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akreditasi tidak
hanya berlaku bagi sekolah lama, akan tetapi berlaku juga terhadap satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki
status Akreditasi paling lama setelah 2 (dua) tahun izin operasioalnya
ke luar.
Bagi sekolah
lama, jika akreditasi sudah dinyatakan habis, maka harus
mengajukan akreditasi ulang, yaitu penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme
automasiuntuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang
sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan
penurunan dan atau peningkatan mutu.
Bagi
sekolah yang bermimpi memberikan yalayan berkualitas pada murid, tentu akreditasi
adalah salah satu cara untu melihat apakah benar layanan yang telah diberikan
berkualitas atau tidak, maka perlu ada audit internal dan atau akreditas adalah
salah satu solusinya.
Untuk
proses akreditasi, sekolah harus mengajukan permohonan kepada BAN-PDM (Badan
AKreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar) melalui aplikasi
Sispena BAN-PDM melalui link https://ban-pdm.id/.
Berikut
ini tahapan sekolah dalam akreditasi:
1.
Pengajuan permohonan akreditasi
2.
Konfirmasi sebagai sasaran kareditasi
3.
Pengisian Sispena
a.
mengunggag dokumen wajib: KOSP, RKT, RKAS,
Kalender Pendidikan, Contoh RPP/Modul Ajar, dan foto/video lingkungan belajar.
b.
Mengisi deksripsi kinerja sekolah
c.
Menyiapkan dokumen pendukung saat
visitasi.
4.
Koordinasi dengan asesor yang ditugaskan.
5.
Pelaksanaan visitasi.
6.
Pengumuman hasil akreditasi.
Harapannya
akreditasi akan menghasilkan dan mendorong sekolah untuk meningkatkan kualitas
layananya sesuai dengan standar sekolah berkualitas, yaitu:
1. Mampu menghadirkan prosesembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didiknya.
2.
Memiliki pendidik yang gemar belajar dan berefleksi untuk terus meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan
pendampingan dengan baik kepada peserta didik.
3. Memiliki iklim
lingkungan belajar yang membuat peserta didik dan warga
satuan lainnya merasa aman, kebutuhannya
terpenuhi, serta ada sikap positif terhadap keberagaman.
4. Memiliki kepala satuan
pendidikan yang mampu memimpin warga satuan untuk memberikan layanan yang sesuai
dengan visi misi dan kebutuhan belajar peserta didik serta terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya.
No comments:
Post a Comment