Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-04-28

Untuk Menjamin Kualitas, Sekolah Jangan Menghindari Akreditasi

| 2025-04-28

 

Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan sehingga layanan yang berikan kepada seluruh murid telah sesuai minimal dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akreditasi tidak hanya berlaku bagi sekolah lama, akan tetapi berlaku juga terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi paling lama setelah 2 (dua) tahun izin operasioalnya ke luar.

Bagi sekolah lama, jika akreditasi sudah dinyatakan habis, maka harus mengajukan akreditasi ulang, yaitu penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasiuntuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurunan dan atau peningkatan mutu.

Bagi sekolah yang bermimpi memberikan yalayan berkualitas pada murid, tentu akreditasi adalah salah satu cara untu melihat apakah benar layanan yang telah diberikan berkualitas atau tidak, maka perlu ada audit internal dan atau akreditas adalah salah satu solusinya.

Untuk proses akreditasi, sekolah harus mengajukan permohonan kepada BAN-PDM (Badan AKreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar) melalui aplikasi Sispena BAN-PDM melalui link https://ban-pdm.id/.

Berikut ini tahapan sekolah dalam akreditasi:

1.   Pengajuan permohonan akreditasi

2.   Konfirmasi sebagai sasaran kareditasi

3.   Pengisian Sispena

a.    mengunggag dokumen wajib: KOSP, RKT, RKAS, Kalender Pendidikan, Contoh RPP/Modul Ajar, dan foto/video lingkungan belajar.

b.   Mengisi deksripsi kinerja sekolah

c.    Menyiapkan dokumen pendukung saat visitasi.

4.   Koordinasi dengan asesor yang ditugaskan.

5.   Pelaksanaan visitasi.

6.   Pengumuman hasil akreditasi.

Harapannya akreditasi akan menghasilkan dan mendorong sekolah untuk meningkatkan kualitas layananya sesuai dengan standar sekolah berkualitas, yaitu:

1.   Mampu menghadirkan prosesembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didiknya.

2.   Memiliki pendidik yang gemar belajar dan berefleksi untuk terus meningkatkan kompetensinya agar dapat memberikan pendampingan dengan baik kepada peserta didik.

3.   Memiliki iklim lingkungan belajar yang membuat peserta didik dan warga satuan lainnya merasa aman, kebutuhannya terpenuhi, serta ada sikap positif terhadap keberagaman.

4.   Memiliki kepala satuan pendidikan yang mampu memimpin warga satuan untuk memberikan layanan yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan belajar peserta didik serta terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya.

 

 

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment