Mari Berbagi...dan Memberi....

2025-05-28

Pemanfaatan Biaya Operasioal Satuan Pendidikan (BOSP)

| 2025-05-28

 

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Sedangkan dana bantuan operasioanl untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah BOP PAUD.

Pengelolaan dana BOSP diharapkan mampu menopang seluruh kegiatan operasional pada satuan pendidikan masing-masing dengan prinsip penggunaan secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan penuh transparansi.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaa Biaya Operasional Sekolah (BOS), Satuan Pendidikan dapat menerima BOS jika memenuhi prasyaratan sebagai burkut:

1.         Memiliki NPSN dan terdata dalam aplikasi Dapodik.

2.         Memiliki dan memutahirkan data Dapoadik.

3.         Memiliki Ijin Operasional dan tercatat dalam dapodik (bagi sekolah swasta).

4.         Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.

5.         Bukan satuan pendidikan kelas kerjasama.

Adapun pemanfaatan BOSP adalah sebagai berikt:

1.         Penerimaan peserta didik baru.

2.         Pengembangan perpustakaan (minimal 10%).

3.         Pembiayaan prmbelajaran dan ektrakurikuler.

4.         Pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

5.         Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

6.         Pengembangan kompetensi GTK.

7.         Pembiayaan langganan daya dan jasa.

8.         Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (maksimal 20%).

9.         Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

10.      Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.

11.      Penyelenggaraan dalam keterserapan lulusan.

12.      Pembayaran honorer (maksimal 20 % untuk negeri, dan maksimal 40% swasta).

Catatan untuk guru atau honorer yang dapat dibayar oleh BOS adalah:

1.         Bukan ASN.

2.         Tercatatan dalam Dapodik.

3.         Memiliki NUPTK.

4.         Belum menerima tunjangan profesi guru.

Unduh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Juknis BOSP.

 

Related Posts

No comments:

Post a Comment