Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia
bagi Satuan Pendidikan. Sedangkan dana bantuan operasioanl untuk satuan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah BOP PAUD.
Pengelolaan dana BOSP diharapkan mampu
menopang seluruh kegiatan operasional pada satuan pendidikan masing-masing dengan
prinsip penggunaan secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan penuh
transparansi.
Berdasarkan
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaa Biaya Operasional Sekolah (BOS), Satuan
Pendidikan dapat menerima BOS jika memenuhi prasyaratan sebagai burkut:
1.
Memiliki
NPSN dan terdata dalam aplikasi Dapodik.
2.
Memiliki
dan memutahirkan data Dapoadik.
3.
Memiliki
Ijin Operasional dan tercatat dalam dapodik (bagi sekolah swasta).
4.
Memiliki
rekening atas nama satuan pendidikan.
5.
Bukan
satuan pendidikan kelas kerjasama.
Adapun pemanfaatan BOSP adalah sebagai
berikt:
1.
Penerimaan
peserta didik baru.
2.
Pengembangan
perpustakaan (minimal 10%).
3.
Pembiayaan
prmbelajaran dan ektrakurikuler.
4.
Pelaksanaan
asesmen dan evaluasi pembelajaran.
5.
Pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah.
6.
Pengembangan
kompetensi GTK.
7.
Pembiayaan
langganan daya dan jasa.
8.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah (maksimal 20%).
9.
Penyediaan
alat multimedia pembelajaran.
10. Penyelenggaraan kegiatan
peningkatan kompetensi keahlian.
11. Penyelenggaraan dalam
keterserapan lulusan.
12. Pembayaran honorer
(maksimal 20 % untuk negeri, dan maksimal 40% swasta).
Catatan untuk guru atau honorer yang dapat
dibayar oleh BOS adalah:
1.
Bukan
ASN.
2.
Tercatatan
dalam Dapodik.
3.
Memiliki
NUPTK.
4.
Belum
menerima tunjangan profesi guru.
Unduh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Juknis BOSP.
No comments:
Post a Comment