Mari Berbagi...dan Memberi....

2021-07-07

Akreditasi Sekolah/Madrasah

| 2021-07-07


Sebagai salah satu bentuk penjaminan mutu terhadap lembaga penyelenggaran pendidikan baik formal maupun non formal, maka harus dilakukan akreditasi. Karena akreditasi akan menggambarkan tingkat kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada seluruh peserta didik termasuk orang tua dan pemangku kepentingan lainnya.

Terkait akreditasi sekolah/madrasah dinyatakan dalan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan  dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh  sekolah/madrasah. Oleh karena itu, akreditasi merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu sesuai dengan standar minimal yang dipersyaratkan (SNP). 


Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan  peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga  yang mandiri dan profesional.

Pengertian lainnya tentang akreditasi sekolah/madrasah terutang dalam Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan  Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional  Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa  Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan  dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini  dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan  untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. 

Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar  (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP),  Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah  Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah  Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB),  Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain  yang sederajat.  

Lalu apa tujuan akreditasi?
Akreitasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:1) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang  dilaksanakan; 2) memberikan pengakuan peringkat kelayakan; 3) memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional  pendidikan; dan 4) memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan  (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik. 
Hasil akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan prinsip dan mekanisme skreditasi diharapkan bermanfaat bagi sekolah/madrasah sendiri sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan  sekolah/madrasah; umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan  kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi,  misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah; motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu  pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di  tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan  internasional; dan  sebagai informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah,  yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah  dalam rangka perbaikan mutu sekolah. 

Fungsi Akreditasi sekolah/madrasah: 

1.      Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan. 

2.      Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.  

3.      Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah. 

 

Prinsip Pelaksanan Akreditasi 

Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan berdasarkan 6 (enam) prinsip berikut: Objektif, Komprehensif, Adil, Transparan, akuntabel, dan Profesional 


Penting: Dokumen Pendukung Akreditasi Sesuai IASP 2020 TK/SD, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK 

----------------------------------------------------

Download Pedomann Akreditasi Sekolah Madrasah di sini.

Download POS Akreditasi Sekolah Madrasah di sini.

Download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Akreditasi Sekolah Madrasah di sini.

Download PPT untuk Sosialisasi Akreditasi di sini.

-----------------------------------------------------   

Semoga Bermanfaat…! Dan jangan lupa berbagi…




Related Posts

No comments:

Post a Comment