Sebagai salah satu
bentuk penjaminan mutu terhadap lembaga penyelenggaran pendidikan baik formal
maupun non formal, maka harus dilakukan akreditasi. Karena akreditasi akan
menggambarkan tingkat kualitas layanan pendidikan yang diberikan kepada seluruh
peserta didik termasuk orang tua dan pemangku kepentingan lainnya.
Terkait akreditasi
sekolah/madrasah dinyatakan dalan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi
bagi seluruh sekolah/madrasah. Oleh karena itu, akreditasi merupakan
proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam
upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu sesuai dengan
standar minimal yang dipersyaratkan (SNP).
Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif
terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan
dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang
diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
Pengertian lainnya
tentang akreditasi sekolah/madrasah terutang dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak
Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah
suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan
mutu pendidikan.
Satuan Pendidikan
formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah
(MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah
Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah
Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan
Pendidikan formal lain yang sederajat.
Lalu
apa tujuan akreditasi?
Akreitasi
sekolah/madrasah bertujuan untuk:1) memberikan informasi tentang kelayakan
sekolah/madrasah yang dilaksanakan; 2) memberikan pengakuan
peringkat kelayakan; 3) memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar
nasional pendidikan; dan 4) memberikan pertanggungjawaban kepada
pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas
publik.
Hasil
akreditasi sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan prinsip dan mekanisme
skreditasi diharapkan bermanfaat bagi
sekolah/madrasah sendiri sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan
sekolah/madrasah; umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan
kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi,
tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah; motivasi agar
sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,
terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional
bahkan regional dan internasional; dan sebagai informasi dan
rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan,
maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.
Fungsi
Akreditasi sekolah/madrasah:
1.
Pengetahuan, yaitu informasi bagi
semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur
terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
2.
Akuntabilitas, yaitu bentuk
pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang
dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau
keinginan masyarakat.
3.
Pembinaan dan pengembangan, yaitu
dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan
atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Prinsip
Pelaksanan Akreditasi
Akreditasi
sekolah/madrasah dilaksanakan berdasarkan 6 (enam) prinsip berikut: Objektif, Komprehensif, Adil, Transparan, akuntabel,
dan Profesional
Penting: Dokumen Pendukung Akreditasi Sesuai IASP 2020 TK/SD, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
----------------------------------------------------
Download Pedomann Akreditasi
Sekolah Madrasah di sini.
Download POS Akreditasi Sekolah Madrasah di sini.
Download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tentang Akreditasi Sekolah Madrasah di sini.
Download PPT untuk Sosialisasi Akreditasi di sini.
-----------------------------------------------------
Semoga
Bermanfaat…! Dan jangan lupa berbagi…
No comments:
Post a Comment